Scroll untuk baca artikel
Infacaft 2025 Kerjasama dengan KabarBursa.com
Market Hari Ini

Boleh Dibelikan KPR, Ternyata ini Perbedaan FLPP dan Tapera

×

Boleh Dibelikan KPR, Ternyata ini Perbedaan FLPP dan Tapera

Sebarkan artikel ini
kprsubsidi 1
Dua program yang menjadi fokus Kadin adalah inisiatif makan bergizi gratis (MBG) dan pembangunan tiga juta rumah untuk rakyat. (Foto: Rumah123)

KABARBURSA.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa dana yang terkumpul melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diinvestasikan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati bunga KPR yang rendah, yakni 5 persen.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan dari Tapera akan ditawarkan KPR. “Tabungan yang terkumpul merupakan bagian dari dana yang diinvestasikan. Hasil investasi inilah yang akan digunakan untuk menawarkan KPR dengan bunga yang terjangkau, yaitu 5 persen,” ujar Kamis 6 Juni 2024.

Peserta program Tapera nantinya dapat mengajukan KPR dengan bunga 5 persen, yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan bunga pasar yang mencapai 11 persen. Semakin banyak peserta dalam program tersebut, semakin cepat dana abadi untuk pembelian rumah akan terbentuk, dan semakin banyak masyarakat yang dapat terlayani.

Herry menjelaskan bahwa iuran yang terkumpul dari BP Tapera akan disatukan dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari APBN. “Kedepannya, kedua dana tersebut akan digabung, menciptakan kombinasi yang lebih menguntungkan bagi masyarakat. Ini adalah konsep gotong royong,” katanya.

Program Tapera bertujuan untuk mewujudkan amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), yang menjamin hak setiap orang untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah backlog perumahan yang masih cukup besar.

Meskipun menuai kritik, pemerintah memastikan bahwa program Tapera tetap berjalan, meskipun belum pasti akan dilaksanakan pada tahun 2027 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa pungutan iuran Tapera kepada karyawan swasta belum tentu akan dilakukan pada tahun 2027. Meskipun aturan tersebut menyebutkan pungutan tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 7 tahun setelah diterbitkannya peraturan tersebut.

Setelah siap untuk melakukan pungutan iuran, BP Tapera akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk terkait besaran iuran yang akan dipotong. Dengan demikian, pelaksanaan pungutan iuran Tapera terhadap karyawan swasta masih merupakan hal yang belum pasti pada tahun 2027.

Namun ternyata ada perbedaan antara Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu dipahami oleh masyarakat sebelum membuat keputusan. Kedua program KPR subsidi ini menjadi pilar utama dalam pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2023 dengan kuota mencapai 230.000 unit rumah.

Badan Pengelola (BP) Tapera telah mengalokasikan penyaluran FLPP sebanyak 220.000 unit rumah senilai Rp 25,18 triliun, sementara Tapera hanya untuk membiayai 10.000 unit rumah dengan nilai Rp 850 miliar. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara FLPP dan Tapera agar tidak mengalami kegagalan saat pengajuan atau memilih program yang tidak sesuai dengan kondisi pribadi.

Perbedaan antara FLPP dan Tapera:

  1. Dasar Program: FLPP merupakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bagi MBR, sedangkan Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang salah satunya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. FLPP memungkinkan MBR langsung memanfaatkan program tanpa menabung terlebih dahulu, sedangkan Tapera mengharuskan pendaftaran dan menabung secara berkala.
  2. Sasaran Program: FLPP ditujukan untuk MBR berusia minimal 21 tahun dengan batasan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan, termasuk pekerja informal dengan masa kerja atau usaha minimal 1 tahun. Sementara itu, sasaran Tapera adalah Peserta Tapera dari MBR atau masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan, termasuk masyarakat berusia minimal 20 tahun atau di bawah 20 tahun tapi sudah menikah. Kepesertaan BP Tapera direncanakan untuk diperluas pada tahun 2023, termasuk tiga asosiasi pekerja mandiri.
  3. Keuntungan yang Ditawarkan: FLPP memberikan berbagai fasilitas seperti uang muka mulai 1 persen, suku bunga tetap 5 persen, bebas PPN dan premi asuransi, tenor angsuran maksimal 20 tahun, serta subsidi bantuan uang muka Rp 4 juta. Sementara itu, Tapera menawarkan fasilitas tanpa uang muka, suku bunga tetap 5 persen, bebas memilih lokasi rumah, dan plafon kredit sesuai limit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun.
  4. Persyaratan Pengajuan: Persyaratan pengajuan FLPP dan Tapera hampir sama, termasuk berstatus WNI, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah. Namun, Tapera memiliki persyaratan tambahan untuk menilai kelayakan peserta, seperti lamanya masa kepesertaan, kelancaran membayar simpanan/tabungan, kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Cara Pengajuan:

  • Bagi calon pemohon FLPP, langkah pengajuannya dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep), termasuk mendaftarkan diri, memilih rumah dan bank penyalur, serta menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP.
  • Sedangkan untuk calon pemohon Tapera, persiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu, pilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan, kemudian ajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.

Sumber Dana Pembiayaan Perumahan:

Sumber dana untuk FLPP berasal dari pemerintah atau APBN, sedangkan dana Tapera bersumber dari simpanan masyarakat yang telah dipupuk oleh BP Tapera. (*)