Scroll untuk baca artikel
Infacaft 2025 Kerjasama dengan KabarBursa.com
Market Hari Ini

Per 30 Juni 2025, Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Digantikan KRIS

×

Per 30 Juni 2025, Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Digantikan KRIS

Sebarkan artikel ini
bjs kris
BPJS KESEHATAN (Foto: Dok BPJS)

KABARBURSA.COM – Pemerintah Indonesia merencanakan penggantian pelayanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per tanggal 30 Juni 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, mengatakan bahwa perubahan tersebut akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

Adapun terkait perubahan kelas BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.

“Kemudian ketentuan peralihan berkaitan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), ditentukan di Perpres 59 pasal 103 b, penerima fasilitas rawat inap standar paling lambat 30 Juni 2025,” kata Ali Gufron dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Bagaimana dengan kesiapan rumah sakit? Ali Gufron menyebutkan, dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap KRIS sesuai kemampuan.

Namun, bagi peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan pelayanan KRIS sebelum program itu berlaku, maka tarif yang dibayarkan masih sama seperti kelas yang dipilih.

“Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu tanggal 30 Juni sebagaimana ayat 2, maka pembayaran tarif BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara terkait dengan iuran, Ali Gufron mengatakan pemerintah belum menentukan berapa tarif yang akan diberlakukan pada program KRIS sebagai pengganti kelas 1,2,3. Ia menyebut iuran masih berlaku untuk kelas 1,2,3.

“Mengenai besaran iuran karena Perpres 59/2024 ini perbaikan jadi bukan penggantian, tetapi perbaikan dari Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, itu disebutkan di situ besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta bukan pekerja manfaat pelayanan di ruang kelas III,” terangnya

Kemudian untuk, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.