KABARBURSA.COM – BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dan Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Daisuke Ejima, di Menara Bank Danamon, Jakarta. Hadir dalam acara tersebut Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, Direktur Enterprise Banking & Financial Institutions PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Thomas Sudarma, Direktur Syariah dan Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Herry Hykmanto, dan Direktur Kepatuhan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Rita Mirasari.
Daisuke Ejima menyatakan komitmen Danamon untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah dengan memberikan akses perbankan sebagai solusi keuangan holistik bagi para pekerja.
“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan solusi keuangan holistik sebagai bagian dari grup finansial yang didukung oleh MUFG. Kami optimis kerja sama ini dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi ke depannya, serta mendukung program BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jangkauan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Ejima.
Anggoro Eko Cahyo juga memberikan apresiasi terhadap Danamon dan menyebutkan bahwa beragam kanal dan fitur yang mudah diakses dapat mendorong kesadaran pekerja dan pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
“Kami mengapresiasi Danamon. Kolaborasi ini dapat menjadi pintu masuk yang baik untuk memperluas jangkauan layanan. Saat ini kami melayani 40 juta pekerja, namun masih ada 60 juta lagi yang belum terlindungi, mayoritas adalah pekerja informal. Tantangan utama adalah kemudahan dalam membayar iuran. Dengan kanal pembayaran yang mudah diakses, kami berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi,” ungkap Anggoro.
Untuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), fitur pembayaran dapat diakses melalui aplikasi D-Bank PRO di mana saja dan kapan saja. Selain itu, peserta BPU juga bisa memanfaatkan kanal Payment Point Online Banking (PPOB) yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, pemberi kerja yang membutuhkan kepraktisan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya dapat menggunakan kanal Danamon Cash Connect (DCC) yang dapat diakses secara online.
Kemudahan lainnya juga diberikan kepada pemberi kerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Bank Danamon menggunakan fitur transfer kliring (SKN) maupun Real Time Gross Settlement (RTGS). Kedepannya, akan dibuka kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan.
Anggoro juga menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial sebagai jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko.
“Perlindungan jaminan sosial menjadi penting untuk dimiliki oleh seluruh pekerja apapun profesinya,” tegasnya.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, berharap kolaborasi ini dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesuai amanah PP No 46 Tahun 2015 dan Permenaker No 17 tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja yang menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap Danamon bisa turut serta berkolaborasi untuk mengoptimalkan fasilitas tersebut,” tutup Asep.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Danamon diharapkan tidak hanya memperluas jangkauan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekerja serta pemberi kerja dalam program jaminan sosial, menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan aman bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
28 Juta Warga Indonesia Menunggak Bayar BPJS
Sementara itu, sebanyak 28 juta warga diketahui menunggak pembayaran iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Nilai tunggakannya cukup fantastis, mencapai Rp20 triliun. Begitu diungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis, 6 Juni 2024.
Menanggapi fakta ini, Komisi IX DPR RI memberikan solusi pemutihan. Namun, menurut Ghufron, peutihan itu ada baiknya tidak dilakukan begitu saja. Lebih bagus jika diringankan, karena dalam UU tentang BPJS tidak boleh mengubah atas laporan keuangan sebab oleh BPK dianggap sebagai piutang negara.
Sebagai solusi, Ghufron menawarkan agar segmen peserta nonaktif dapat diberi keringanan pembayaran. Kebijakan ini bisa digulirkan seperti pada 2020, ketika daya bayar masyarakat terganggu karena pandemi COVID-19.
“Waktu itu, peserta non aktif yang kita berikan keringanan, mereka masuk sebagai peserta lagi. Nah, di sini kita bisa kejar tunggakannya saat yang bersangkutan dan anggota keluarga ada yang sakit, diingatkan ada tunggakan yang belum lunas. Keringanan ini tentu saja sangat membantu, karena dihitung-hitung lebih baik melunasi, daripada tidak dijamin BPS,” tutup Ghufron.(*)