Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

OJK Sebut 356 BPR/S Tak Capai Modal Minimum April 2024

×

OJK Sebut 356 BPR/S Tak Capai Modal Minimum April 2024

Sebarkan artikel ini
BPR
BPR (Foto: int)

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menyebut sebanyak 356 Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S) masih belum mencapai modal inti sebesar Rp6 miliar hingga April 2024. Di antara total 1.562 BPR/S yang terdaftar pada bulan yang sama, hanya 1.206 di antaranya yang telah mencapai persyaratan modal inti.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, jumlah BPR/S pada bulan April 2024 mengalami penurunan menjadi 1.562 bank dari 1.608 yang tercatat pada akhir 2022. Dari angka tersebut, hanya 1.206 BPR/S yang berhasil memenuhi modal inti minimal Rp6 miliar.

“Dalam bulan April 2024, terdapat 1.206 BPR/S dengan modal inti melebihi Rp6 miliar, di antaranya 103 BPR/S bahkan melebihi Rp50 miliar,” ungkap Dian dalam konferensi pers bulanan RDK, Senin 11 Juni 2024 kemarin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 48 BPR/S yang melakukan konsolidasi, menyusut menjadi 15 BPR/S. Konsolidasi ini ditekankan sebagai salah satu langkah penting yang diperjuangkan oleh OJK untuk memperkuat posisi BPR.

“Dan sesuai dengan roadmap, akan ada lebih banyak konsolidasi guna memenuhi persyaratan modal sebesar Rp6 miliar,” tambahnya.

Modal Minimum

Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 mengamanatkan komitmen OJK untuk mengokohkan BPR/S melalui peta jalan yang memperkuat institusi, termasuk dengan mendorong konsolidasi dan penguatan modal.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, BPR diwajibkan untuk mencapai modal inti minimal Rp6 miliar pada tanggal 3 Desember 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Dian juga memaparkan bahwa peta jalan penguatan BPR akan melibatkan banyak aksi konsolidasi guna memenuhi persyaratan modal inti minimal Rp6 miliar. Salah satunya adalah dengan menggabungkan BPR dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di bawah naungan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kami telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bahwa setiap BPR beroperasi secara optimal dan memberikan dukungan kepada UMKM di wilayahnya. Kami akan mendorong sinergi antara BPD dan BPR di tingkat Pemda,” ujarnya dalam konferensi pers bulanan RDK, Senin 10 Juni 2024.

Dalam konteks regulasi dan upaya memperkuat sektor perbankan, OJK terus mengamati dinamika BPR/S. Meskipun masih ada sejumlah lembaga keuangan yang belum mencapai target modal inti, langkah-langkah strategis sedang diambil untuk mengatasi tantangan ini.

Konsolidasi menjadi salah satu strategi yang ditekankan, karena dapat mengoptimalkan sumber daya dan memperkuat stabilitas lembaga keuangan. Selain itu, sinergi antara BPR dan BPD di bawah naungan Pemda diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Sementara itu, dukungan kepada UMKM di tingkat regional menjadi fokus penting. BPR/S yang berfungsi secara optimal memiliki potensi besar untuk menjadi mitra yang kuat bagi pelaku usaha kecil dan menengah, yang merupakan tulang punggung perekonomian di banyak daerah.

Dalam konteks yang lebih luas, langkah-langkah yang diambil oleh OJK menunjukkan komitmen untuk memastikan keberlangsungan dan kekuatan sektor perbankan yang merata dan inklusif di seluruh negeri. Dengan berbagai upaya ini, diharapkan BPR/S dapat memainkan peran yang lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.

Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 merupakan sebuah landasan hukum yang penting dalam mengokohkan sektor perbankan di Indonesia. Peraturan ini mencerminkan komitmen OJK untuk menguatkan Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S) melalui langkah-langkah yang terencana dan terukur.

Dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024, terdapat ketentuan-ketentuan yang menjelaskan strategi penguatan BPR/S. Hal ini termasuk dalam menerbitkan peta jalan yang bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BPR/S, baik melalui konsolidasi maupun penguatan modal.

Peta jalan ini menjadi acuan bagi berbagai pihak terkait, termasuk OJK sendiri, lembaga keuangan, serta pemerintah daerah. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan upaya untuk memperkuat BPR/S dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 juga mencerminkan kesadaran akan pentingnya BPR/S dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Melalui langkah-langkah yang terstruktur, diharapkan BPR/S dapat menjadi mitra yang tangguh bagi pelaku usaha kecil dan menengah, serta masyarakat luas dalam mengakses layanan keuangan yang inklusif.

Dengan demikian, Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam perjalanan penguatan sektor perbankan, khususnya BPR/S, menuju arah yang lebih stabil, kuat, dan berdaya saing dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

Syarat kekuatan modal bagi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/Syariah) menjadi aspek penting dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas lembaga keuangan tersebut. Modal yang kuat memastikan bahwa BPR/Syariah mampu bertahan dan beroperasi secara optimal dalam berbagai situasi.

Dalam konteks ini, syarat modal yang kuat bagi BPR/Syariah meliputi pemenuhan modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2015, BPR/Syariah diwajibkan memiliki modal inti minimal sebesar Rp6 miliar. Kepatuhan terhadap persyaratan ini menjadi landasan bagi keberlangsungan operasional BPR/Syariah.

Selain itu, modal yang kuat juga mencakup kecukupan modal untuk menutupi risiko yang dihadapi oleh BPR/Syariah dalam menjalankan aktivitasnya. Ini termasuk modal yang mencukupi untuk menanggulangi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional.

Dalam konteks syariah, kekuatan modal juga mencakup kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan modal. Ini meliputi kepatuhan terhadap prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan modal serta investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan memastikan pemenuhan syarat modal yang kuat, BPR/Syariah dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan menjadi pilar yang kokoh dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. (*)