KABARBURSA.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak kepada badan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp50 miliar dan beroperasi di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Yudha Wijaya, menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah badan usaha harus berdomisili di IKN, yang dapat dibuktikan dari terdaftarnya wajib pajak (WP) di kantor pajak wilayah IKN.
“Tentunya karena fasilitas perpajakan dan kepabeanan ini diberikan kepada mereka yang melakukan kegiatan usaha atau bertempat tinggal di sana, UMKM pun harus demikian. Domisilinya harus di sana, kegiatan usahanya harus di sana, dan terdaftar di kantor pajak sekitar IKN,” kata Yudha dalam wawancara yang disiarkan secara online melalui kanal Youtube DJP, Selasa, 11 Juni 2024.
Yudha juga menjelaskan bahwa WP yang terdaftar haruslah badan usaha dalam negeri dengan penanaman modal awal di IKN tidak lebih dari Rp10 miliar. Hal ini karena badan usaha yang menanam modal di atas Rp10 miliar dianggap memiliki skala bisnis yang lebih besar dan tidak termasuk dalam kategori UMKM.
Bagi badan usaha yang menanamkan modal lebih dari Rp10 miliar di IKN, mereka akan mendapatkan tax holiday sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, bukan insentif UMKM.
“Jadi syaratnya adalah WP dalam negeri yang menanamkan modalnya di IKN tidak lebih dari Rp10 miliar. Karena yang mendapatkan fasilitas tax holiday minimal harus menanam modal Rp10 miliar. Untuk UMKM, penanaman modalnya tidak sampai Rp10 miliar,” jelas Yudha.
Selain itu, Yudha juga menekankan adanya syarat teknis lainnya yang terdapat dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN. Misalnya, untuk UMKM yang memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang, besaran maksimal penanaman modal dan omzet pendapatan ditentukan berdasarkan akumulasi dari seluruh lokasi tempat kegiatan usaha atau cabang yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Beda Pengenaan Pajak untuk UMKM di IKN dan Wilayah Lain
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 memberikan sejumlah insentif pajak kepada para pengusaha dan pekerja yang beraktivitas di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu insentif yang diberikan adalah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan IKN.
Menurut Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Yudha Wijaya, langkah ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat agar mau membuka usaha di IKN. Akibatnya, pengenaan pajak untuk UMKM di IKN akan berbeda secara signifikan dengan UMKM di luar wilayah tersebut.