Scroll untuk baca artikel

Banyak PHK, Pekerja Tekstil Minta Produk Lokal Diperhatikan

×

Banyak PHK, Pekerja Tekstil Minta Produk Lokal Diperhatikan

Sebarkan artikel ini
Pekerja Tekstil11
Aksi unjuk rasa buruh tekstil atas Permendag 8 yang membuat PHK besar-besaran. Foto: KabarBursa/Yoga

KABARBURSA.COM – Aliansi Industri Kecil Menengah (IKM) dan pekerja tekstil nasional menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, pada Kamis 27 Juni 2024.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, mengatakan ada sejumlah tuntutan yang disampaikan pada unjuk rasa ini.

Salah satu tuntutannya adalah, aliansi IKM dan pekerja tekstil nasional meminta seluruh menteri agar memihak terhadap produk dalam negeri.

“Menuntut seluruh di Kabinet Indonesia Maju berserta jajarannya agar memihak terhadap produk dalam negeri dan menjadikan pasar domestik sebagai jaminan pasar bagi produk dalam negeri,” kata Nandi.

Nandi menyampaikan, aliansi IKM dan pekerja tekstil nasional juga menuntut pemerintah  untuk berani menolak segala bentuk intervensi negara asing terhadap kebijakan pasar domestik.

Dilanjutkan dia, dalam dua tahun terakhir terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), penutupan perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) baik skala bersar, menengah, hingga industri kecil menengah.

“Sehingga ratusan ribu pekerja dan IKM turut menjadi korban hingga kehilangan mata pencaharian,” ujar Nandi.

Untuk itu, kata Nandi, aliansi IKM dan pekerja tekstil nasional turun ke jalan demi menyelamatkan industri TPT nasional. Adapun ada sejumlah tuntutan yang diorasikan IKM dan pekerja tekstil nasional turun.

Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkapkan berbagai faktor yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil.

Wakil Ketua Umum API, David Leonardi, menjelaskan salah satu faktor utama yang memicu PHK besar-besaran adalah kondisi ekonomi global yang sedang tidak stabil akibat inflasi.

“Kondisi ini diperburuk dengan adanya ketegangan di Timur Tengah yang berdampak pada jalur pelayaran, sehingga meningkatkan ongkos perjalanan secara signifikan,” kata David kepada Kabar Bursa, Rabu 19 Juni 2024.

David mengungkapkan, perang antara Israel-Palestina membuat kapal-kapal harus memutar jalur sehingga meningkatkan biaya pengapalan hingga lima kali lipat. Situasi ini menyebabkan kelebihan pasokan, termasuk dari Tiongkok sebagai produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar di dunia, yang kemudian membanjiri pasar global, termasuk Indonesia.

Selain itu, David mengkritik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta dicabutnya Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk pakaian jadi.

Ia menilai kebijakan ini memperburuk situasi dengan membanjirnya produk impor yang bersaing langsung dengan produk lokal di sektor hilir.

“Penurunan pesanan di industri TPT disebabkan oleh membanjirnya produk impor pakaian jadi yang berkompetisi langsung dengan produk dalam negeri,” ujar David.

Lebih lanjut, David menjelaskan, penurunan permintaan di sektor hilir akibat stok produk Tiongkok yang lebih murah berdampak domino pada industri intermediate dan hulu TPT di Indonesia. Hal ini mengakibatkan penurunan pesanan dari hilir hingga hulu industri dalam negeri.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai membuat industri tekstil bertumbangan.

Menteri yang biasa disapa Zulhas itu mengatakan, industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tetap ada di Pertimbangan Teknis (Pertek)  dalam Permendag 8/2024.

“TPT kan tetap perteknya, (aturan industri) tekstil ga ada perubahan. Besi, baja, tekstil, enggak ada perubahan,” kata Zulhas kepada awak media di kantornya, Rabu 19 Juni 2024.

Kebijakan Pengaturan Impor

Terpisah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, berbicara soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang masih banyak diprotes oleh sejumlah industri.

Jerry Sambuaga mengatakan kebijakan Permendag 8/2024 ini dimaksudkan untuk mempermudah industri untuk melakukan impor barang dari luar negeri.

“Permendag 8/2024 ini maksudnya untuk mempermudah efisiensi, praktek, dan simplifikasi,” jelas Jerry.

Jerry kemudian memberikan contoh terkait tertahannya banyak kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Ia menyebut kejadian ini disebabkan oleh perizinan.

“Kenapa terjadi penumpukan kontainer? Karena terkendala oleh proses perizinan yang salah satunya adalah banyak membutuhkan pertimbangan teknis dari kementerian terkait,” jelasnya.

Meskipun Permendag 8/2024 telah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan proses impor barang dari luar negeri, Jerry mengakui bahwa masih ada beberapa produk yang memerlukan proses persetujuan yang lebih mendalam sebelum dapat diizinkan untuk masuk ke dalam pasar domestik.

“Meskipun ada beberapa produk yang tidak lagi memerlukan pertimbangan-pertimbangan tersebut, namun masih ada yang memerlukan seperti industri tekstil. Produk tekstil tersebut masih membutuhkan pertimbangan teknis yang harus dipertimbangkan. Pertimbangan semacam itu tidak berada di Kemendag, dan dapat diperiksa dari sumber mana,” ungkap Jerry Sambuaga. (yog/prm)