Scroll untuk baca artikel

BRI Blokir 1.049 Rekening Nasabah, Afiliasi Judi Online?

×

BRI Blokir 1.049 Rekening Nasabah, Afiliasi Judi Online?

Sebarkan artikel ini
MGL6394 11zon scaled
BRImo jadi salah satu bentuk layanan yang diberikan BRI untuk kemudahan nasabahnya. BRI disebut sebagai salah satu perbankan BUMN yang memiliki free cash flow terbaik. Foto: KabarBursa/Abbas Sandji

KABARBURSA.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI turut aktif membantu pemerintah dalam melakukan pemberantasan dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” kata Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024

Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tutup Agus.

Diketahui Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa pemberantasan entitas ilegal, termasuk judi online, menjadi salah satu tantangan eksternal yang dihadapi regulator dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.

“Penanganan entitas ilegal, baik pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun transaksi keuangan ilegal seperti judi online,” ujar Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu 26 Juni 2024 kemarin.

Mahendra menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan perizinan, OJK telah melakukan penguatan pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Mereka juga telah menindak lebih dari 5.000 rekening terkait judi online.

“Lebih dari 5.000 rekening perbankan telah dibekukan dan dimasukkan dalam aplikasi Sigap untuk disebarluaskan kepada seluruh bank. Ini menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut mengenai profil pemegang rekening,” kata Mahendra.

Awal Mula Judi Online

Internet mulai merambah ke Indonesia pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an. Pada masa ini, akses internet semakin meluas dan memberikan peluang bagi berbagai bisnis, termasuk perjudian. Situs-situs judi online dari luar negeri mulai diakses oleh warga Indonesia, meskipun dalam jumlah yang masih terbatas.

Seiring dengan peningkatan penetrasi internet dan smartphone, jumlah pengguna judi online pun meningkat drastis. Situs-situs judi yang awalnya berbasis di luar negeri mulai menargetkan pasar Indonesia, dengan menyediakan layanan dalam bahasa Indonesia dan berbagai metode pembayaran lokal.

Pemerintah Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian melalui KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku judi, sementara UU ITE memberikan dasar hukum untuk menindak aktivitas judi online.

Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) bekerja sama dengan pihak berwajib melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs judi online. Setiap tahun, puluhan ribu situs judi diblokir, meskipun situs-situs baru terus bermunculan menggantikan yang sudah diblokir.

Meskipun ada upaya blokir, teknologi VPN (Virtual Private Network) dan proxy memungkinkan pengguna untuk tetap mengakses situs-situs judi online yang diblokir. Hal ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum.

Judi online memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi dan sosial masyarakat. Banyak orang terjerumus ke dalam utang karena kalah dalam judi. Selain itu, praktik ini seringkali dikaitkan dengan kejahatan lainnya, seperti pencucian uang dan kejahatan dunia maya.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bekerja sama dalam mengidentifikasi dan membekukan rekening-rekening yang terlibat dalam transaksi judi online. Hingga saat ini, ribuan rekening telah dibekukan sebagai langkah pencegahan.

Pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat gencar melakukan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online. Edukasi ini mencakup dampak negatif judi terhadap individu dan keluarga, serta konsekuensi hukum yang dihadapi.

Beberapa tahun terakhir, berbagai kasus besar terkait judi online berhasil diungkap oleh kepolisian. Misalnya, pada tahun 2020, Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia dan menyita aset bernilai miliaran rupiah. (ian/*)