Scroll untuk baca artikel

Ada Minimarket Dicurigai Jual Top Up Judi Online, Faktanya?

×

Ada Minimarket Dicurigai Jual Top Up Judi Online, Faktanya?

Sebarkan artikel ini
judi online jpg
Ilustrasi judi online (Foto: Getty Images)

KABARBURSA.COM – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyangkal bahwa minimarket menjadi tempat penjualan pulsa elektronik untuk top up judi online.

Pernyataan ini untuk merespons pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, yang menyebut minimarket sebagai salah satu lokasi untuk isi ulang pulsa yang digunakan untuk top up judi online.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami tidak menyediakan atau menjual pulsa untuk judi online. Jika memang ada yang menjual pulsa, itu bukan untuk judi online,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Roy menambahkan, pernyataan dari Menko Polhukam bisa merugikan pengusaha ritel karena dapat mengurangi kepercayaan konsumen.

Roy memastikan tidak ada satu pun minimarket, khususnya yang merupakan anggota Aprindo, yang menjual pulsa untuk judi online.

“Jika konsumen membutuhkan data, mereka bisa membeli pulsa data atau internet di minimarket. Pulsa digital yang tersedia hanya untuk layanan seperti Google Play dan Unipin, tidak ada yang digunakan untuk top up judi online,” jelasnya.

Roy juga menegaskan bahwa pernyataan pemerintah yang tidak melibatkan pelaku usaha terlebih dahulu dapat merusak aktivitas usaha yang sah dan taat aturan. Aprindo berharap pemerintah tidak lagi mengeluarkan pernyataan serupa tanpa konsultasi terlebih dahulu.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan menutup layanan top up atau isi ulang pulsa game yang terafiliasi dengan judi online.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa layanan top up sering dilakukan di minimarket.

“Modus operandi pelaku adalah membeli pulsa atau melakukan top up. Di mana? Di minimarket. Sasaran kita adalah menutup layanan top up game online yang terafiliasi dengan judi online,” kata Hadi dalam konferensi pers di ruang Parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

BRI Blokir 1.049 Rekening Nasabah, Afiliasi Judi Online

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI turut aktif membantu pemerintah dalam melakukan pemberantasan dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” kata Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024

Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tutup Agus.

Diketahui Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa pemberantasan entitas ilegal, termasuk judi online, menjadi salah satu tantangan eksternal yang dihadapi regulator dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.

“Penanganan entitas ilegal, baik pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun transaksi keuangan ilegal seperti judi online,” ujar Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu 26 Juni 2024 kemarin.

Mahendra menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan perizinan, OJK telah melakukan penguatan pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Mereka juga telah menindak lebih dari 5.000 rekening terkait judi online.

“Lebih dari 5.000 rekening perbankan telah dibekukan dan dimasukkan dalam aplikasi Sigap untuk disebarluaskan kepada seluruh bank. Ini menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut mengenai profil pemegang rekening,” kata Mahendra.

3 Juta WNI Main Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang judi online mencapai Rp600 triliun pada kuartal I-2024, dengan sekitar 3 juta pemain aktif.

Mayoritas pemain judi online, sebanyak 80 persen, memasang taruhan relatif kecil, sekitar Rp100.000.

Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa mayoritas pemain judi online yang bermain dengan nilai taruhan kecil adalah kalangan ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, dan pekerja harian lepas. Meskipun individualnya kecil, namun secara agregat jumlah transaksi mencapai Rp30 triliun.

Data PPATK juga menunjukkan bahwa pelaku judi online sering terlibat dalam kegiatan ilegal lainnya, seperti pinjol (pinjaman online) dan penipuan. Hal ini terjadi karena kurangnya modal dari penghasilan legal untuk bermain judi online.

Natsir menegaskan pentingnya menghindari judi online dan mengelola uang dengan lebih produktif, seperti menabung atau untuk pendidikan.

Meskipun jumlah perputaran uang judi online mengalami penurunan, tetap diperlukan kewaspadaan karena tanpa penanganan serius, jumlahnya bisa meningkat.

Kerja sama antar kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Hadi Tjahjanto telah berhasil menghambat aktivitas judi online. (*)