Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

Proses ini Berlanjut, BBTN Batalkan Akuisisi Bank Muamalat?

×

Proses ini Berlanjut, BBTN Batalkan Akuisisi Bank Muamalat?

Sebarkan artikel ini
bank muamalat jpg
Bank Muamalat. (Foto: Dok Bank Muamalat)

KABARBURSA.COM – Proses due diligence atau uji tuntas PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) dalam proses pemisahan unit usaha syariah (UUS) masih terus berjalan. Hal ini menimbulkan pesan bahwa BTN diduga batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menyebut hasil putusan due diligence berada di tangan BTN. “Bolanya kan ada di BTN sekarang. Sampai saat ini prosesnya sesungguhnya masih terus berlangsung, kami enggak punya hasil, tentu yang punya pasti yang berminat (BTN),” ujar Sekretaris Badan BPKH RI Ahmad Zaky.

Dia pun menyebut semua kebutuhan data, termasuk data pengkreditan telah diberikan kepada BTN. Zaky juga menuturkan, sejauh pengamatan BPKH, BTN masih melakukan review atas hasil due diligence. “Timeline yang sudah dibuat memang sedang beproses, bahwa ada beberapa yang mungkin mundur misal masih di-review segala macam, jawaban ya atau tidak, ya kita kira mereka (BTN) masih mempertimbangkan hasil due diligence itu,” jelasnya.

Selanjutnya, BTN berencana menggabungkan atau melakukan merger Bank Muamalat dengan BTN Syariah. Namun, proses uji tuntas atau due diligence mengalami penundaan dari jadwal yang seharusnya selesai pada April 2024.

Uji Tuntas Tertunda

Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh lambatnya penerimaan data pengkreditan. “Due diligence masih belum selesai, ada keterlambatan data yang kita terima, jadi belum selesai,” katanya dalam Paparan Kinerja Kuartal I 2024 BTN pada 25 April 2024.

Akibatnya, BTN belum bisa membuat keputusan terkait akuisisi Bank Muamalat karena data yang diperlukan belum lengkap. Sementara itu, dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan bahwa sejauh ini belum ada permohonan aksi korporasi terkait akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pengajuan permohonan aksi korporasi seperti akuisisi dan merger adalah kewenangan manajemen bank. OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku jika permohonan tersebut diajukan.

“Sampai saat ini belum ada permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi tersebut (akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat),” kata Dian dalam jawaban tertulis pada Jumat, 14 Juni 2024.

Meski begitu, OJK tetap memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi perbankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.

“OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespons ketentuan mengenai spin-off,” ujar Dian.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), bank yang memiliki UUS dengan share aset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib melakukan spin-off. Adapun, BTN Syariah telah meraup aset sebesar Rp54,84 triliun pada kuartal I 2024.

“OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespons ketentuan mengenai spin off, mulai dari penyiapan infrastruktur hingga penetapan model bisnis yang lebih sesuai, sehingga ke depan dapat mengakselerasi pertumbuhan dengan lebih baik dan mewujudkan kinerja industri jasa keuangan yang lebih efisien, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis.

Pemegang Saham Hati-hati

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, berpendapat bahwa kehati-hatian pemegang saham Bank Muamalat dan manajemen BTN (BBTN) setelah tim akuisisi menyelesaikan due diligence bisa menjadi alasan di balik penundaan merger. Sesuai rencana yang sebelumnya beredar, BTN Syariah akan dimerger dengan Bank Muamalat.

“Pembatalan dalam rencana merger & akuisisi merupakan hal biasa. Tidak semua due diligence harus berakhir dengan kesepakatan bisnis,” kata Piter.

Mengenai kemungkinan penyebab pembatalan, Piter menyebutkan bahwa manajemen BTN dan pemegang saham pengendali Bank Muamalat, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tampaknya tidak mencapai kesepakatan harga. Apalagi, BPKH memiliki banyak aturan.

BPKH sebagai pengelola dana haji mengharuskan investasinya tidak mencatatkan return negatif. Saat ini, valuasi Bank Muamalat diperkirakan di bawah nilai investasi awal BPKH, sehingga bisa berisiko bagi BPKH jika penjualan saham dilanjutkan.

Meski demikian, menurut Piter, kedua bank masih bisa berkembang dengan baik ke depannya. BTN (BBTN) justru bisa fokus mencari strategi lain untuk spin off unit usaha syariah, sementara Bank Muamalat dapat melanjutkan transformasi bisnisnya. (*)