Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

Uang Judi Online Disimpan di BNI, Dirut: Sudah Diblokir

×

Uang Judi Online Disimpan di BNI, Dirut: Sudah Diblokir

Sebarkan artikel ini
IMG 20240707 115000
BNI - Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar. (Foto: Dok BNI)

KABARBURSA.COM – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) atau BBNI, Royke Tumilaar mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir banyak rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BNI mendukung pemberantasan judi online yang semakin marak.

“Kita mendukung pemberantasan judi online. Jumlah rekening yang telah diblokir cukup banyak,” kata Royke di Jakarta, Jumat, 6 Juli 2024.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan untuk mengembangkan sistem pendeteksi rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Royke menjelaskan, bahwa BNI telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini dan memberikan feedback kepada OJK berdasarkan data yang dikelola oleh manajemen.

“Kami memberikan informasi kepada OJK jika ada indikasi rekening terkait judi online,” jelas Royke.

Meskipun BNI telah melakukan deteksi terhadap rekening nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online, keputusan untuk menutup rekening tersebut tetap berada di tangan OJK.

“Tapi yang punya kewenangan untuk memerintahkan penutupan rekening adalah OJK. Indikasi-indikasi tersebut dapat dilihat melalui teknologi yang kami miliki,” ungkapnya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara sebelumnya telah menginstruksikan perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online yang semakin merajalela. Salah satu upayanya adalah dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi yang mencurigakan.

“Kami terus meminta bank untuk mengembangkan sistem yang dapat mendeteksi transaksi terkait judi online. Sistem ini perlu dibangun untuk memudahkan pemantauan,” ujar Mirza dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan redaktur media massa di Batam, Kepulauan Riau, beberala waktu lalu.

Mirza mengakui bahwa aktivitas judi online merupakan salah satu keluhan yang banyak diterima oleh OJK dari masyarakat. Selain itu, maraknya judi online juga menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perbankan di Indonesia dapat berperan aktif dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut.

Strategi Baru Bandar Judi Online Bertransaksi

Bandar judi online kini telah beradaptasi dengan tindakan keras pemerintah terhadap rekening bank yang digunakan untuk aktivitas ilegal ini.

Setelah banyak rekening miliknya diblokir bank, para bandar judi online mulai beralih menggunakan metode transaksi lain, termasuk e-wallet, yang kini juga sedang disasar untuk pemutusan akses oleh pihak berwenang.

Sebenarnya, transaksi dalam judi online tidak terbatas pada rekening bank dan e-wallet saja.

Untuk diketahui, perbedaan judi online dengan game online yaitu adanya deposit dengan pertaruhan uang yang dapat ditarik (withdraw). Dalam game online, mungkin ada deposit dan pertaruhan, tetapi tidak ada withdraw.

Withdraw dalam judi online dapat berupa uang tunai, pulsa, kripto, dan berbagai bentuk lainnya. Hal ini membuat pengawasan dan pemblokiran transaksi menjadi lebih kompleks.

Bandar judi juga menggunakan rekening yang berbeda untuk transaksi deposit dan cashout, menyulitkan upaya pemantauan.

Upaya Pemerintah Blokir E-Wallet Bandar Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia (BI) untuk memfasilitasi pemblokiran rekening e-wallet yang digunakan oleh bandar judi online.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memutuskan akses finansial yang digunakan dalam aktivitas perjudian online.

“Kominfo mulai melakukan pemblokiran rekening dari e-wallet terhitung mulai Januari. Sebelum-sebelumnya, Kominfo hanya fokus memblokir situs dan aplikasi, tetapi ternyata jumlahnya semakin banyak. Jadi Kominfo mengambil kebijakan untuk memblokir rekeningnya,” ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi.

Sampai saat ini, lebih dari 6.000 rekening bank telah diajukan ke OJK untuk diblokir karena terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online. Tindakan ini adalah bagian dari upaya terpadu pemerintah, yang melibatkan Kominfo dan beberapa lembaga lainnya, untuk memberantas peredaran judi online di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pemberantasan entitas ilegal, termasuk judi online, merupakan salah satu tantangan eksternal yang signifikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan regulator.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 26 Juni 2024, Mahendra menjelaskan bahwa OJK menghadapi berbagai bentuk  transaksi keuangan ilegal, termasuk pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

OJK telah memperkuat pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) sebagai langkah penting dalam memberantas  transaksi keuangan ilegal. Sebagai bagian dari upaya ini, lebih dari 5.000 rekening bank yang terlibat dalam aktivitas judi online telah dibekukan.

Informasi mengenai rekening-rekening ini telah dimasukkan ke dalam aplikasi Sigap, yang disebarluaskan ke seluruh bank untuk pendalaman lebih lanjut tentang profil pemegang rekening.

Dalam paparan yang disampaikan, OJK menguraikan beberapa tantangan internal dan eksternal yang dihadapi dalam menjalankan fungsi dan tugas pengawasan. Mahendra menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan penggunaan teknologi canggih untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Berikut beberapa poin penting dari paparan tersebut:

1. Penanganan Entitas Ilegal: Judi online, pinjaman online ilegal, dan investasi bodong merupakan tantangan eksternal utama yang memerlukan koordinasi intensif dengan lembaga terkait dan peningkatan kapasitas pengawasan.

2. Penguatan APU PPT: Pengawasan terhadap praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme ditingkatkan untuk memastikan bahwa  transaksi keuangan ilegal dapat terdeteksi dan dicegah dengan lebih efektif.

3. Pemblokiran Rekening: Langkah konkret yang telah diambil termasuk pembekuan lebih dari 5.000 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal. Ini diikuti dengan pendalaman profil pemegang rekening untuk memastikan penegakan hukum yang tepat.

4. Aplikasi Sigap: Penerapan teknologi dalam bentuk aplikasi Sigap yang membantu dalam penyebaran informasi rekening terblokir kepada seluruh bank, meningkatkan transparansi dan responsivitas dalam penanganan entitas ilegal.

Tantangan yang dihadapi OJK dalam memberantas entitas ilegal, termasuk judi online, memerlukan pendekatan yang komprehensif dan koordinasi lintas lembaga.

Penguatan pengawasan APU PPT dan penggunaan teknologi seperti aplikasi Sigap menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

Pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya untuk memberantas judi online dengan memblokir rekening bank dan e-wallet yang terlibat. Namun, bandar judi online terus berinovasi dengan metode  transaksi yang berbeda, termasuk menggunakan kripto dan bentuk withdraw lainnya.

Langkah ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan penggunaan teknologi canggih untuk memantau dan mengatasi aktivitas ilegal yang semakin canggih ini. (*)