Scroll untuk baca artikel

OJK Ungkap Kesalahan Influencer Saham Amad Rafif

×

OJK Ungkap Kesalahan Influencer Saham Amad Rafif

Sebarkan artikel ini
IMG 20240706 061602
Ahmad Rafif Raya, influencer saham. (Foto: Int)

KABARBURSA.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, memberikan penjelasan terkait kegagalan pengelolaan saham yang dilakukan influencer Ahmad Rafif Raya.

Saham yang dipasarkan melalui akun “Waktunya Beli Saham” dilaporkan mengalami kegagalan pengelolaan, menyebabkan kerugian bagi investor sebesar Rp71 miliar.

Inarno menekankan bahwa Indonesia memiliki aturan yang jelas mengenai pengelolaan dana investasi. Pengelolaan yang dilakukan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan.

“Pihak yang dapat mengelola portofolio investasi kolektif dan investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah harus memiliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi, kecuali perusahaan asuransi, asuransi syariah, dana pensiun, dan bank,” ujar Inarno dalam konferensi pers “Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024,” Senin, 8 Juli 2024.

Inarno menjelaskan bahwa meskipun Ahmad Rafif memiliki sejumlah sertifikat pasar modal yang diterbitkan OJK, ia tidak berhak mengelola dana investasi secara langsung karena tidak dilakukan melalui perusahaan efek yang terdaftar sebagai Manajer Investasi (MI).

“Terkait investasi kolektif, secara peraturan perundangan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar sebagaI Manajer Investasi,” tegas Inarno.

Lebih lanjut, Inarno menyebut bahwa OJK saat ini sedang mengkaji klasifikasi pengembangan dan penguatan lembaga MI. Ke depan, akan ada pihak lain yang bisa mengelola dana selain MI.

“Dalam UU P2SK, ke depannya akan ada pihak lain di samping MI yang dapat mengelola dana yang disebut pengelola dana perwalian atau trustee. Tujuannya adalah untuk perencanaan warisan dan pengelolaan investasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas influencer saham Ahmad Rafif Raya. Langkah ini diambil Satgas PASTI setelah menyelesaikan pemeriksaan kasus gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor sebesar Rp71 miliar.

Satgas PASTI menemukan pelanggaran UU P2SK karena Ahmad Rafif menawarkan investasi dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK.

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 UU P2SK,” tulis Satgas dalam keterangan resminya.

Berdasarkan informasi dari akun LinkedIn miliknya, Ahmad Rafif Raya merupakan lulusan Akuntansi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar (2014-2020). Selama berkuliah, ia mengaku sudah berkarier di dunia investasi dan menjadi CEO.

Ahmad juga mencantumkan sejumlah lisensi terkait dunia saham dari OJK, meskipun semuanya sudah kedaluwarsa.

Lisensi tersebut meliputi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) yang berlaku hingga Desember 2029, Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang berlaku hingga Desember 2022, dan Wakil Manajer Investasi yang berlaku hingga Agustus 2023.

Dengan kejadian ini, OJK berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih pihak yang akan mengelola investasinya dan selalu memastikan bahwa mereka memiliki izin yang sah dari otoritas terkait.

Ahmad Rafif Raya Harus Kembalikan Dana Nasabah

Satgas PASTI dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influencer saham Ahmad Rafif Raya untuk bertanggung jawab dan mengembalikan dana nasabah yang telah dihimpun.

Perintah ini dikeluarkan setelah Satgas PASTI memerintahkan Ahmad Rafif Raya menghentikan semua kegiatan menawarkan, menghimpun, dan mengelola dana masyarakat tanpa izin.

Satgas PASTI juga menegaskan bahwa Ahmad Rafif Raya harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mempercayakan dana mereka kepadanya.

“Satgas PASTI memerintahkan Ahmad Rafif Raya agar bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dana mereka untuk berinvestasi, serta mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak. Ahmad Rafif Raya juga harus bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut,” ujar Satgas PASTI melalui siaran persnya, Jumat, 5 Juli 2024.

Perintah tegas ini disampaikan setelah Satgas PASTI memanggil dan meminta penjelasan dari Ahmad Rafif Raya.

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa Ahmad Rafif Raya gagal mengelola dana sebesar Rp71 miliar, yang menarik perhatian Satgas PASTI.

Dari hasil investigasi Satgas PASTI menemukan lima fakta berikut:

1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.

2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), namun kedua izin ini bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun, atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi.

4. Ahmad Rafif Raya mengakui telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

5. Ahmad Rafif Raya menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas dalam proses penghimpunan dana.

Ahmad Rafif  sendiri menyatakan akan mengikuti perintah tersebut dan telah menandatangani surat pernyataan di atas materai.

“Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai tertanggal 4 Juli 2024,” ungkap Satgas PASTI.

Klarifikasi Ahmad Rafif Raya

Sementara itu, Ahmad Rafif Raya secara terbuka mengakui kesalahannya dalam pengelolaan investasi tersebut.

“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” ujarnya dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani pada 9 Juni 2024.

Akibat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mayoritas investor akhirnya melakukan penarikan dana yang melebihi nilai keuntungan yang dilaporkan. Kondisi ini secara bertahap membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut.

“Sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan,” lanjut Rafif.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Ahmad Rafif berjanji kepada kliennya untuk menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp71.811.674.410.

Rafif menjelaskan bahwa pembayaran utang tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai dari 1 Juli 2024 dan ditargetkan selesai pada 1 Juli 2027.

Ia juga meminta para investornya untuk tidak melakukan tindakan hukum ataupun intimidatif yang dapat mengganggu konsentrasinya beserta tim dalam upaya memaksimalkan pembayaran utang tersebut. (*)