Scroll untuk baca artikel

Minta Dana PMN Rp3 Triliun, Ambisi BPUI Perkuat KUR

×

Minta Dana PMN Rp3 Triliun, Ambisi BPUI Perkuat KUR

Sebarkan artikel ini
MGL4445 11zon
Pameran Bazar UMKM Untuk Indonesia di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024. Bazar Produk Asli Lokal ini diselenggarakan oleh BUMN bertemakan "Herb euphoria Fest". (Foto: Kabar Bursa/Abbas Sandji)

KABARBURSA.COM – Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI Hexana Tri Sasongko, memaparkan rencana ambisius untuk memperkuat Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2025 sebesar Rp3 triliun. Dia menyoroti bahwa peningkatan PMN ini tidak hanya bertujuan untuk menambah modal, tetapi juga untuk meninjau ulang Imbal Jasa Penjaminan (IJP) guna memperbaiki keseimbangan keuangan perusahaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI hari ini, Hexana menjelaskan bahwa tambahan PMN sebesar Rp3 triliun akan didistribusikan ke Askrindo dan Jamkrindo, masing-masing Rp2 triliun dan Rp1 triliun, dari APBN 2025. Hal ini diharapkan akan memperkuat kemampuan kedua lembaga tersebut dalam memberikan penjaminan dengan tingkat kesehatan keuangan dan profitabilitas yang baik.

“Oleh karena itu, kami mengusulkan tambahan PMN Rp3 triliun disertai dengan peninjauan kembali tarif IJP,” kata Hexana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI Pembahasan usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2025, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut Hexana, tambahan PMN sebesar Rp3 triliun yang diusulkan akan meningkatkan profil Askrindo dan Jamkrindo, memperkuat kemampuan keduanya dalam memberikan penjaminan dengan kesehatan keuangan yang baik serta profitabilitas yang optimal. Rinciannya, dari total tersebut, Rp2 triliun dialokasikan untuk Askrindo dan Rp1 triliun untuk Jamkrindo, yang akan didanai dari APBN tahun anggaran 2025.

“Sehingga secara otomatis dan secara organik meningkatkan kapasitas Askrindo dan jamkrindo dalam memberikan penjaminan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hexana juga mengusulkan kepada Komisi VI DPR RI agar IFG, Askrindo, dan Jamkrindo serta pihak penyalur untuk turut serta dalam Rapat Komite Kebijakan KUR, guna memberikan gambaran menyeluruh tentang bagaimana kondisi penyaluran dan penjaminan KUR.

Selanjutnya, Hexana menjelaskan bahwa penyaluran KUR dari 2007 hingga 2023 mencapai total Rp1.775 triliun dan telah mencakup 60 juta UMKM, serta memberi pekerjaan kepada sekitar 94 juta tenaga kerja.

“Pada masa pandemi Covid-19 dukungan pemerintah dalam pembiayaan UMKM melalui KUR dan KMK PEN dilakukan dalam skala yang besar. Hal ini sangat mendukung tercapainya stabilitas ekonomi sehingga pemulihan ekonomi terjadi sangat cepat,” jelasnya.

Menurutnya, kontribusi KUR dari berbagai kajian sangat berdampak positif, di antaranya, kabupaten-kabupaten yang menyalurkan KUR lebih tinggi akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

“KUR juga terbukti mendukung percepatan pengulangan ekonomi di sektor UMKM, dilihat dari kontribusi UMKM yang meningkat 66 persen di tahun 2020-2022,” imbuhnya.

Secara sosial, KUR juga memberikan dampak sosial yang positif, dimana tercermin dari Human Development Index pada kabupaten dengan KUR sebagai sumber pembiayaan utama 25 persen lebih tinggi dari nilai rata-rata nasional.

“KUR sebagai instrumen yang sangat strategis berhasil mendorong pemulihan ekonomi nasional. Pada masa COVID-19, penyaluran kur meningkat sampai 2,6 kali, dimana upaya ini terbukti membantu UMKM dalam menghadapi guncangan ekonomi akibat pandemi COVID-19,” sebutnya.

Namun demikian, Hexana menyatakan bahwa karena dampak pandemi, terjadi kenaikan combined ratio di perusahaan-perusahaan yang menjamin KUR, mencapai lebih dari 100 persen. Bahkan, perkiraan menunjukkan bahwa rasio tersebut akan mencapai puncaknya di 2024 dengan lebih dari 200 persen. Ini berpotensi menyebabkan biaya bersih yang harus ditanggung oleh Askrindo dan Jamkrindo akibat COVID-19.

“Peningkatan combined ratio yang diproyekkan masih cukup tinggi akan berpotensi menggerakkan ekuitas penjamin. Maka untuk menjaga keberlanjutan penjaminan KUR, diperlukan penguatan permodalan bagi Askrindo dan Jamkrindo,” ungkpnya.

Hexana menyoroti perlunya mendukung keberlanjutan program KUR melalui penguatan permodalan, baik melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) maupun penyesuaian tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP).

“Untuk memperkuat fundamental Askrindo dan Jamkrindo dilakukan penyesuaian terhadap imbalan jasa penjaminan atau IJP KUR,” ucapnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken keputusan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) BPUI atau Indonesia Financial Group (IFG) yang mencapai Rp3,55 triliun.  

Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang diresmikan pada 28 Maret 2024.

Dalam beleid tersebut, pemerintah melakukan PMN untuk memperbaiki permodalan dan meningkatkaan kapasitas usaha perusahaan, salah satunya untuk menyelesaikan pembayaran polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).  

“Termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia,” demikian bunyinya dikutip, Rabu 10 Juli 2024

Selain itu, Pemerintah secara resmi melakukan penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp3.556.000.000.000 atau Rp3,55 triliun yang bersumber dari APBN 2024.

Sekilas tentang Indonesia Financial Group

Pada 2020, pemerintah melakukan pembentukan Holding Perasuransian dan Penjaminan dengan menetapkan BPUI menjadi Perusahaan Induk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).

Sehubungan dengan pembentukan holding tersebut, berdasarkan surat Kementerian BUMN nomor S-562/MBU/08/2020 tertanggal 6 Agustus 2020, Kementerian BUMN telah menyetujui perubahan brand logo BPUI menjadi Indonesia Financial Group (IFG).

Saat ini, IFG beranggotakan sepuluh anak perusahaan, yang terdiri dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Grahaniaga Tata Utama, PT Bahana Kapital Investa dan PT Asuransi Jiwa IFG.(yub/nil)