KABARBURSA.COM – Pemerintah Indonesia mengungkapkan persiapan dalam merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru dengan tujuan memberikan insentif tambahan bagi para eksportir. Tujuannya adalah agar devisa hasil ekspor (DHE) tetap berputar di dalam negeri.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, insentif yang saat ini sedang disiapkan masih terkait dengan diskon tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga dari instrumen penempatan DHE.
Saat ini, pemerintah sudah menetapkan diskon tarif PPh final untuk bunga deposito DHE. Dengan demikian, semakin lama DHE berada di dalam negeri, tarif PPh akan semakin rendah bahkan bisa mencapai 0%.
Namun, insentif baru yang tengah disusun oleh pemerintah direncanakan akan mencakup instrumen penempatan yang lebih luas, bukan hanya deposito. RPP baru ini akan mengatur insentif dengan cakupan yang lebih luas, menambah instrumen yang bisa mendapatkan insentif, selain deposito.
Sri Mulyani menegaskan bahwa tambahan instrumen ini masih berkaitan dengan retensi dan penempatan dana tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai rencana insentif dan waktu peluncuran RPP.
Saat ini, RPP masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai kementerian/lembaga yang terkait, dan diharapkan akan segera terbit.
Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang melakukan evaluasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Evaluasi ini sedang berlangsung hingga akhir Oktober 2023.