KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Keputusan ini diambil pada tanggal 2 November 2023.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, tindakan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK karena selama masa status pengawasan khusus, Asuransi Jiwa Prolife gagal menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi dalam keterangannya.
OJK telah sebelumnya memberlakukan sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) terhadap Asuransi Jiwa Prolife karena perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.
Perusahaan diberi kesempatan untuk menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK) yang dapat mengatasi masalah tersebut. Meskipun ada upaya untuk melaksanakan rencana penyehatan keuangan melalui skema policy holder buy out (PBO), namun hal ini tidak berhasil karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak ada penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
OJK memberikan kesempatan kepada Prolife untuk memperbaiki RPK, tetapi perusahaan tersebut gagal mengatasi masalah fundamental yang dihadapinya. Oleh karena itu, setelah pencabutan izin usaha, pemegang saham pengendali Prolife diperintahkan untuk segera mengganti kerugian perusahaan.
OJK menjalankan kewenangannya untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan tertanggung berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dengan pencabutan izin usaha ini, Asuransi Jiwa Prolife harus menghentikan kegiatan usahanya dan menggelar rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
OJK juga melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife melakukan tindakan yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan. Meskipun perusahaan berada dalam proses likuidasi, pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan untuk pelayanan konsumen hingga pembentukan Tim Likuidasi.
Perubahan nama perusahaan menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia terjadi di tengah pemberlakuan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diterapkan oleh OJK. Kabar ini datang setelah OJK memberikan izin usaha asuransi jiwa kepada Prolife pada tanggal 10 Oktober 2023, yang diawali dengan perubahan nama perusahaan tersebut.