KABARBURSA.COM – Jaya Trishindo Tbk (HELI) mencatat pendapatan neto sebesar Rp58,15 miliar hingga periode 30 Juni 2024, meningkat signifikan dari pendapatan neto Rp14,76 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Laporan keuangan perseroan mengungkapkan bahwa beban pokok pendapatan naik menjadi Rp51,35 miliar dari Rp17,02 miliar, menghasilkan laba bruto sebesar Rp6,80 miliar dibandingkan rugi bruto Rp2,25 miliar tahun sebelumnya. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.
Laba usaha tercatat sebesar Rp4,95 miliar setelah tahun sebelumnya mengalami rugi usaha Rp4,03 miliar. Laba sebelum pajak mencapai Rp1,72 miliar, berbanding terbalik dengan rugi sebelum pajak Rp10,93 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Laba neto tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai Rp1,74 miliar, setelah tahun sebelumnya mencatat rugi neto Rp10,92 miliar.
Total liabilitas hingga periode 30 Juni 2024 turun menjadi Rp141,31 miliar dari Rp149,02 miliar pada 31 Desember 2023. Sementara itu, total aset mencapai Rp198,65 miliar hingga periode 30 Juni 2024, turun dari Rp204,59 miliar pada 31 Desember 2023.
Emiten Saham PT Jaya Trishindo Tbk (HELI) berharap sahamnya tidak masuk Papan Pemantauan Khusus setelah sahamnya terkena suspensi hingga lebih dari satu hari.
Direktur Utama HELI, Edwin Widjaja menjelaskan pasrah dengan kebijakan BEI terkait saham perseroan.
“Kami serahkan kepada bursa dengan kebijakannya. Kita lihat apa yang nanti akan dilakukan kepada bursa, setelah kita melakukan public expose tentunya kita berharap tidak masuk ke pemantauan khusus,” kata Edwin dalam Paparan Publik, Selasa, 11 Juni 2024.
Senagai informasi, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham HELI terkena suspensi sejak 3 Juni 2024. Dengan demikian, saham tersebut tidak bisa diperdagangkan selama tujuh hari bursa.
Sebelumnya, BEI menerapkan suspensi atas saham HELI karena harga saham perseroan turun signifikan. Sejak 16 Mei, harga saham HELI anjlok 77 persen menjadi 169 per saham pada satu hari sebelum suspensi.
Sahamnya Terkena Suspensi
Emiten Saham PT Jaya Trishindo Tbk (HELI) berharap sahamnya tidak masuk Papan Pemantauan Khusus setelah sahamnya terkena suspensi hingga lebih dari satu hari.
Direktur Utama HELI, Edwin Widjaja menjelaskan pasrah dengan kebijakan BEI terkait saham perseroan.
“Kami serahkan kepada bursa dengan kebijakannya. Kita lihat apa yang nanti akan dilakukan kepada bursa, setelah kita melakukan public expose tentunya kita berharap tidak masuk ke pemantauan khusus,” kata Edwin dalam Paparan Publik, Selasa, 11 Juni 2024.
Senagai informasi, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham HELI terkena suspensi sejak 3 Juni 2024. Dengan demikian, saham tersebut tidak bisa diperdagangkan selama tujuh hari bursa.
Sebelumnya, BEI menerapkan suspensi atas saham HELI karena harga saham perseroan turun signifikan. Sejak 16 Mei, harga saham HELI anjlok 77 persen menjadi 169 per saham pada satu hari sebelum suspensi.
Menurut Edwin, kinerja emiten jasa penyewaan helikopter tersebut sudah membaik. Dia berharap kondisi fundamental HELI bisa menjadi pertimbangan bagi otoritas bursa.
“Fundamental sudah jauh lebih baik dari tahun lalu, dan pubex (public expose) ini bisa menjadi masukan kepada bursa bisa melihat kondisi perusahaan sudah lebih baik,” katanya.
Hingga akhir Maret 2024, pendapatan usaha HELI tumbuh signifikan menjadi Rp20,68 miliar dari Rp3,67 miliar. HELI mampu membalikkan rugi Rp14 miliar menjadi untung Rp4 miliar pada kuartal I-2024.
Penyediaan Helikopter
Sedangkan jumlah aset HELI hingga kuartal I tahun 2024 adalah sebesar Rp197,01 miliar dari sebelumnya sebesar Rp187, 53 miliar. Dengan jumlah liabilitas sebesar Rp156, 02 miliar dari sebelumnya Rp131, 66 miliar. Namun dari sisi lainnya jumlah ekuitas kuartal I 2024 menurun dari sebelumnya Rp55, 86 miliar menjadi Rp40, 98 miliar.
Berdasarkan Peraturan BEI I-X, Perusahaan Tercatat akan ditempatkan Papan Pemantauan Khusus apabila terkena suspensi selama lebih dari satu hari bursa. Dengan masuk ke papan pemantauan khusus, saham emiten hanya dapat ditransaksikan dengan mekanisme full-call auction (FCA).
Dari segi lainya, perseroan melalui entitas anak PT. Komala Indonesia Pada tanggal 9 Mei 2023 telah menandatangani Perjanjian Jasa Pelayanan dan Penyediaan Helikopter 2 (dua) unit helikopter Registrasi PK-KII dan PK-KIN dengan PT Satria Perkasa Agung dan PT Arara Abadi.
Keduanya merupakan salah satu group dari Sinarmas Forestry sehubungan dengan sewa helikopter dan kelengkapannya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah yang diatur dalam perjanjian masing-masing per 1 (satu) unit helikopter dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun.