KABARBURSA.COM – Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas dan barang bukti terkait dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk (TINS) untuk periode 2015-2022, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim. Dengan langkah ini, Korps Adhyaksa telah melimpahkan total 18 berkas dari 22 tersangka yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana telah diserahkan oleh tim penyidik. Beberapa barang bukti dari Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra, meliputi 11 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang; 8 unit mobil mewah; 88 tas dari merek-merek terkenal; 141 perhiasan; logam mulia; serta uang tunai sebesar Rp13,58 miliar dan USD400 ribu.
Sedangkan barang bukti dari Helena Lim mencakup sembilan jenis barang, antara lain 6 tanah dan bangunan di Jakarta Utara dan Tangerang; 3 unit mobil; 37 tas jenama mewah; 45 perhiasan; dua jam tangan merek Richard Mille (RM); serta uang tunai senilai Rp1,45 miliar, Rp10 miliar, dan SinD2 juta.
Harvey Moeis dan Helena Lim menghadapi dakwaan berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor; Pasal 55 ayat (1) KUHP; serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.
Dengan pelimpahan berkas ini, total 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, tim penyidik akan segera menuntaskan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya, ujar Harli.
Kronologi Singkat Kasus Korupsi TINS
2015-2022:
- Diduga terjadi kerja sama ilegal antara PT Timah Tbk dengan pihak swasta untuk mengelola lahan.
- Hasil pengelolaan lahan tersebut kemudian dijual kembali ke PT Timah Tbk, berpotensi merugikan negara.
Oktober 2023:
- Kejaksaan Agung (Kejagung) pertama kali mengumumkan kasus ini.
- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Bangka Belitung.
- Kejagung menetapkan 16 orang tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
November 2023:
- Tersangka Suwito Gunawan dan M Gunawan, pemilik perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, ditahan.
Desember 2023:
- Tersangka Tamron alias Aon, pemilik CV VIP, dan Achmad Albani, Manager Operasional Tambang CV VIP, ditahan.
- Dari penahanan Aon dan Albani, kasus ini berkembang dengan menyeret banyak tersangka lain.
Januari 2024:
- Kejagung menduga kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
- Kasus ini juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Maret 2024:
- Tersangka Harvey Moeis, Komisaris PT Multi Agro Asia Corpora, ditahan.
- Harvey diduga berperan sebagai pengendali perusahaan fiktif yang digunakan untuk menampung bijih timah ilegal.
April 2024:
- Kejagung mulai melimpahkan berkas perkara para tersangka ke pengadilan.
Mei 2024:
- Sidang perdana kasus korupsi timah dimulai di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Perkembangan Terbaru (Juli 2024):
- Sidang masih terus berlangsung.
- Belum ada informasi terbaru terkait vonis para tersangka.
Daftar Tersangka yang Telah Dilimpahkan:
- Tamron (TN) alias Aon – Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Achmad Albani (AA) – Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) – Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021
- Emil Erminda (EE) – Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017–2018
- Hasan Tjhie (HT) – Direktur Utama CV VIP
- MB Gunawan (MBG) – Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- Suwito Gunawan (SG) – Komisaris PT SIP
- Robert Indarto (RI) – Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- Kwang Yung alias Buyung (BY) – Eks Komisaris CV VIP
- Rosalina (RL) – General Manager PT Tinindo Internusa (TIN)
- Suparta (SP) – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Reza Andriansyah (RA) – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Toni Tamsil (TT) – Pihak swasta
- Amir Syahbana (AS) – Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021
- Rusbani (BN) – Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret sampai 31 Desember 2019
- Sutanto Wibowo (SW) – Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019
- Helena Lim (HLN) – Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) – Perwakilan dari PT RBT
Daftar Tersangka yang Belum Dilimpahkan:
- Bambang Gatot Ariyono (BGA) – Dirjen Minerba ESDM 2015-2020
- Hendry Lie (HL) – Beneficial Owner PT TIN
- Fandy Lie (FL) – Marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Alwin Akbar (ALW) – Mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk