Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

Investor Disarankan Selektif Pilih Saham Asuransi

×

Investor Disarankan Selektif Pilih Saham Asuransi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi asuransi kendaraan bermotor
Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor. (Foto: Int)

KABARBURSA.COM – Para investor diminta untuk selektif dalam memilih saham di sektor asuransi seiringnya muncul wacana peraturan yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi third party liability (TPL).

Wacana iuran terhadap kendaraan bermotor membuat saham asuransi menjadi sorotan. Emiten di sektor ini diprediksi akan terkena dampak positif adanya rencana kebijakan ini.

Menanggapi hal tersebut, Senior Investment Information Mirae Aset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta meminta agar para investor agar selektif atau mencari informasi terlebih dulu sebelum menentukan saham yang akan dipilih.

“Saran saya investor lebih selektif ya untuk menentukan pilihan saham,” ujar Nafan Aji kepada Kabar Bursa, Selasa, 23 Juli 2024.

Hal tersebut diungkapkan karena Nafan melihat saham di sektor asuransi tidak terlalu likuid meski ada peluang peningkatan permintaan pada tahun depan.

“Emiten asuransi kurang likuid. Bisa naik, juga bisa turun cukup dalam dari kenaikan. Jadi lebih baik hanya untuk jangka pendek saja terlepas ada potensi terjadinya peningkatan demand terhadap kepemilikan asuransi di tahun depan,” jelas dia.

Secara market cap, lanjut Nafan, asuransi tidak terlalu besar untuk perusahaan. Beda halnya dengan bank yang memiliki anak usaha di sektor asuransi seperti BNI, Mandiri, hingga BCA.

“Tapi kalau untuk emiten-emiten lain karena kurang likuid dan tingkat likuiditas tidak setinggi dibandingkan dengan dari anak usaha bank besar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah sedang mempersiapkan peraturan baru yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi third party liability (TPL). Aturan ini diharapkan mulai berlaku pada Januari 2025.

Di sisi lain, pemerintah juga mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, sejalan dengan upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik yang lebih luas. Pertanyaan yang muncul adalah apakah aturan ini juga akan berlaku untuk kendaraan listrik.