KABARBURSA.COM – Presiden Jokowi akhirnya merespons kabar tentang adanya sosok berinisial T yang diduga kuat berada di balik judi online di Indonesia. Dengan nada tegas, Jokowi mengaku tidak tahu siapa sosok tersebut dan meminta wartawan untuk menanyakannya langsung kepada pihak yang mengungkapkan informasi ini.
“Nggak tahu. Tanyakan ke Pak Benny aja,” ujar Jokowi di Batang, Jawa Tengah, Jumat 26 Juli 2024 kemarin.
Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengklaim telah menginformasikan Presiden Jokowi dan beberapa pejabat pemerintah mengenai aktor di balik bisnis judi online. Benny menyatakan telah menyampaikan informasi tersebut dalam rapat kabinet terbatas.
“Saya sebut di depan presiden. Boleh ditanya kepada Pak Menko [Polhukam] Pak Mahfud MD saat itu,” kata Benny dalam sebuah video BP2MI yang dipublikasikan pada hari yang sama.
Benny juga mengungkapkan bahwa reaksi presiden cukup kaget mendengar kabar tersebut. Menurutnya, sosok inisial T ini cukup dikenal dan sudah lama tidak tersentuh hukum, menambah kekagetan di antara para pejabat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa pengusutan terhadap sosok berinisial T yang disebut oleh Benny akan diserahkan kepada kepolisian. Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, menegaskan bahwa bagian penindakan adalah kewenangan kepolisian, sementara Kominfo hanya menangani pemblokiran situs judi online.
“Saya kira ini menjadi pekerjaan Polri [Kepolisian] bagian penindakan,” kata Usman di Kantor Kominfo, Jumat 26 Juli 2024.
Usman juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam upaya penahanan terhadap bandar judi online. “Kita terus berkoordinasi dengan bagian penindakan. Pak Menkominfo ini kan ada di pencegahan, sementara Polri, ketua harian bidang penindakan, nah kita terus koordinasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membantah bahwa pemerintah dan satgas pemberantasan judi online takut untuk menindak bandar besar yang berada di belakang aktivitas ini.
“Ini bukan tentang takut atau tidak takut ya,” kata Ivan. “Rapat terakhir [satgas] sudah dinyatakan untuk menangani [judi online] dengan benar-benar. Sama sekali tak ada ketakutan. Perintah Menko [Polhukam] juga jelas dari hulu hingga hilir,” tambahnya.
Ivan juga mengaku tidak mengetahui sosok berinisial T yang disebut oleh Benny. “Kalau cuma inisial-inisial banyak sekali. Luar biasa banyak,” ucap Ivan.
Data Kasus Judi Online
Berdasarkan data terkini dari Divisi Humas Polri, terjadi penurunan signifikan dalam kasus judi online di Indonesia sepanjang tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, tercatat hanya 792 kasus judi online, menurun drastis sebanyak 404 kasus dibandingkan 1.196 kasus yang terdaftar pada tahun 2023.
Penurunan kasus ini sejalan dengan penurunan jumlah tersangka yang diamankan. Tahun 2023 mencatat 1.987 tersangka judi online yang ditangkap. Namun, hingga April 2024, angka tersebut turun menjadi 1.158 tersangka yang ditangkap.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan buah dari upaya Polri dalam memerangi judi online di tanah air. Langkah-langkah yang diambil meliputi patroli siber, pemblokiran situs judi online, serta penangkapan para pelaku judi.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir hampir 2 juta akun judi online per Mei 2024. Upaya serupa dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online sepanjang tahun 2024.
Langkah-langkah tegas ini diambil berdasarkan data yang diterima OJK dari Kominfo. Pemblokiran akun dan rekening tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia.
Judi online tidak hanya membawa kerugian finansial, tetapi juga dapat menimbulkan kecanduan yang berdampak negatif terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi untuk menangani judi online. Berikut adalah beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku judi online:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 303: Mengatur perjudian secara umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.
- Pasal 303 bis ayat (1): Mengatur pihak-pihak yang terlibat dalam judi dengan ancaman hukuman serupa dengan Pasal 303.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya
- Pasal 27 ayat (2): Melarang distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.
- Pasal 45 ayat (2): Mengatur sanksi bagi pelanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku judi online juga dapat dikenakan sanksi lain seperti pemblokiran rekening bank, penyitaan aset, dan pencabutan izin usaha. (*)