KABARBURSA.COM – Memiliki rumah adalah impian banyak orang karena rumah merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Namun, memiliki rumah ternyata tidak semudah membalik telapak tangan dan tak semanis ucapan marketing properti, perjuangan besar diperlukan untuk mewujudkannya. Jadi, berapa sebenarnya gaji yang ideal agar seseorang bisa membeli rumah?
Menurut Perencana Keuangan Andy Nugroho, penting bagi seseorang untuk mempertimbangkan terlebih dahulu jenis rumah yang akan dibelinya. Ia menekankan bahwa rumah yang dibeli bukan hanya sekadar rumah impian, tetapi juga harus sesuai dengan kemampuan finansial.
“Idealnya, terutama untuk rumah pertama, rumah yang kita beli bukan hanya rumah impian, namun juga disesuaikan dengan kemampuan finansial kita,” ujar Andy kepada Kabar Bursa, Sabtu, 27 Juli 2024.
Andy menjelaskan bahwa seseorang harus memiliki kemampuan finansial untuk membayar uang muka (DP), pembayaran pertama, hingga pembayaran rutin setiap bulan.
Selain itu, Andy mengingatkan pentingnya memperhatikan proporsi cicilan utang dan kredit pemilikan rumah (KPR). Idealnya, total cicilan ini tidak boleh melebihi 30 persen dari penghasilan seseorang.
“Misalnya, jika cicilan KPR adalah Rp900 ribu per bulan, maka seseorang idealnya harus memiliki penghasilan Rp3 juta per bulan. Dari situ, Rp3 juta dikurangi Rp900 ribu, menyisakan Rp2,1 juta,” jelas Andy.
Yang perlu menjadi perhatian, lanjutnya, adalah apakah kebutuhan hidup lainnya bisa tercukupi dengan sisa uang Rp2,1 juta per bulan tersebut. Jika belum, mungkin sebaiknya menunda pengambilan KPR hingga penghasilan meningkat.
Di sisi lain, Andy membeberkan cara mudah untuk bisa membeli rumah. Dia menyebut seseorang harus menjadikan kebutuhan membeli rumah sebagai top priority.
Sehingga jika itu dilakukan, kata dia, berarti seseorang telah telah bisa mengorbankan kebutuhan yang lainnya.
“Maka ketika sudah menjadi top priority, berarti ada kebutuhan-kebutuhan lain yang bisa “dikorbankan” untuk tidak atau ditunda dulu karena bukan menjadi top priority,” ujar dia.
Selain itu ketika tengah menggunakan uang, seseorang juga sudah bisa menyisihkan sebagian uang untuk kebutuhan membeli rumah.
“Jadi ketika kita membelanjakan uang kita, maka secara otomatis kita akan terlebih dahulu menyisihkan uang kita untuk kebutuhan menabung demi bisa membeli rumah,” ungkapnya.
“Sementara Kebutuhan kebutuhan yang tidak menjadi top priority itu contohnya adalah kebutuhan-kebutuhan yang bersifat tersier seperti gaya hidup (pakaian, gadget, motor, mobil, piknik, dan lain-lain),” lanjut Andy.
Cara Punya Rumah dengan BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah lembaga yang hadir untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. Selain menyediakan tabungan asuransi, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan manfaat layanan tambahan yang bisa diklaim oleh pesertanya, termasuk fasilitas pembiayaan rumah KPR.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016. Manfaat Layanan Tambahan (MLT) ini mencakup fasilitas pembiayaan perumahan seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Program Pembiayaan Renovasi Rumah (PRP).
Layanan ini bertujuan membantu peserta untuk memiliki rumah yang layak, baik melalui pembelian rumah baru, renovasi rumah, atau penggunaan uang muka untuk pembelian rumah.
Untuk mendapatkan KPR melalui Bank Penyalur, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan:
- Terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun.
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
- Peserta aktif membayar iuran.
- Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
Dalam Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa jika suami dan istri merupakan peserta, maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh salah satu pihak. Selain itu, peserta hanya bisa mengajukan manfaat KPR satu kali selama masa kepesertaan aktif. Besaran KPR yang diberikan paling banyak adalah Rp500 juta.
Penyaluran pembiayaan rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bank penyalur tersebut antara lain bank-bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank penyalur akan memberikan fasilitas pembiayaan tersebut kepada perusahaan pengembang perumahan.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memiliki hunian yang layak dan nyaman. (Yog/*)