Scroll untuk baca artikel

Dapat IUP Pertambangan, ini Tim Kelola Tambang Muhammadiyah

×

Dapat IUP Pertambangan, ini Tim Kelola Tambang Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini
konsolidasi muhamadiyah
Konsolidasi Muhammadiyah, 27-28 Juli 2024, salah satunya memutuskan untuk menerima tawaran tambang yang disodorkan pemerintah, beberapa bulan lalu. Foto: Int

KABARBURSA.COM – Pimpinan Pusat (PP) MUhammadiyah akhirnya menerima Isin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintah kepada sejumlah organisasi masyarakat keagamaan. Mereka langsung membuat tim pengelolaan pertambangan. Sejumlah nama besar ditempatkan di sana.

Tawaran diterim setelah Muhammadiyah melakukan kajian bersama dengan berbagai pihak, selama dua bulan lebih. Setelah itu, tim pengelolaan tambang dibentuk dan diketuai oleh Ketua PP Muhammadiyah bidang bisnis dan ekonomi, yang sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammdiyah, menjelaskan, berdasarkan rapat pleno Muhammadiyah tertanggal 13 Juli 2024 di Jakarta, Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.

“Muhammadiyah berkomitmen untuk memperkuat dan memperluas dakwah di bidang ekonomi, termasuk pengelolaan tambang, sesuai dengan ajaran Islam, konstitusi, dan tata kelola yang profesional. Kami akan mengelola dengan amanah, penuh tanggung jawab, seksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, dan menjaga kelestarian alam secara seimbang. Pengelolaan ini akan melibatkan sumber daya manusia yang andal dan berintegritas tinggi,” demikian bunyi risalah rapat yang dibacakan oleh Abdul dalam konferensi pers daring pada Minggu, 28 Juli 2024.

Berikut ini susunan tim pengelolaan tambang Muhammadiyah:

  1. Muhadjir Effendy (Ketua Tim)
  2. M Sayuti
  3. Anwar Abbas (anggota)
  4. Hilman Latief (anggota)
  5. Agung Danarto (anggota)
  6. Ahmad Dahlan (anggota)
  7. Bambang Setiaji (anggota)
  8. Arief Budimanta (anggota)
  9. Nurul M Yamin (anggota)
  10. M Azrul Tanjung (anggota).

Abdul menjelaskan bahwa PP Muhammadiyah baru saja menerima izin pertambangan setelah melakukan kajian mendalam mengenai kelebihan dan kekurangan keputusan tersebut. Kajian ini mencakup kritik dan pandangan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pengelola tambang, ahli lingkungan, majelis, lembaga di lingkungan pusat Muhammadiyah, serta pandangan internal PP Muhammadiyah.

“Jadi itulah alasan mengapa PP Muhammadiyah baru menyampaikan hal ini sekarang. Kami tidak bimbang soal tambang, tetapi membahasnya secara seksama untuk mendapatkan pemahaman dan masukan dari berbagai unsur,” ungkap Abdul.

Salah satu poin keputusan Majelis Konsolidasi Nasional menyebutkan bahwa dalam memperkuat keputusan PP Muhammadiyah, pengelolaan tambang akan dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan pemantauan atas manfaat dan kerusakan bagi masyarakat.

“Jika pengelolaan tambang menimbulkan kerusakan yang lebih banyak, Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah,” tegas Abdul saat membacakan risalah rapat.

Sebagai informasi, izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perubahan aturan ini terdapat dalam Pasal 83A ayat (1), yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” demikian bunyi beleid tersebut.

WIUPK yang dimaksud adalah wilayah bekas izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut. Selanjutnya, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Selain itu, ormas harus memiliki kepemilikan saham mayoritas dalam mengelola WIUPK dan tidak boleh bekerja sama dengan pemegang konsesi sebelumnya.

Proses Transisi Energi

Pengurus Pusat Muhammadiyah akhirnya menerima izin tambang dari pemerintah. Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung, mengungkapkan sejumlah alasan mengapa salah satu organisasi keagamaan tertua di Indonesia ini menerima izin tambang untuk organisasi (ormas) keagamaan dari pemerintah.

Azrul menjelaskan, Indonesia saat ini masih belum bisa sepenuhnya melakukan transisi energi. Menurutnya, dunia akan menghadapi kegelapan jika manusia meninggalkan batu bara sebagai sumber energi utama.

“Maka, sambil menjalankan tambang ini, Muhammadiyah akan merencanakan dan memulai proses transisi energi ke depannya. Kita harus bekerja keras menemukan teknologi-teknologi baru sehingga dalam beberapa puluh tahun ke depan, kita tidak lagi bergantung pada batu bara,” ujar Azrul, Sabtu, 27 Juli 2024.

Selain itu, Muhammadiyah ingin memberikan contoh pengelolaan tambang yang baik dan bertanggung jawab. Azrul menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak ingin melakukan pertambangan secara ceroboh yang dapat menimbulkan masalah lingkungan dan sosial.

Muhammadiyah berkomitmen untuk menjalankan program ‘tambang hijau.’ Salah satu langkahnya adalah melakukan restrukturisasi dan penghijauan lahan seperti sedia kala setelah proses pertambangan selesai.(*)