Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

Terima Proyek IKN, Emiten ini Bagi Dividen Rp25,09 Miliar

×

Terima Proyek IKN, Emiten ini Bagi Dividen Rp25,09 Miliar

Sebarkan artikel ini
BSBK
Sejumlah proyek BSBK di Ibu Kota Nusantara. Foto: Int

KABARBURSA.COM – PT Wulandari Bangun Laksana Tbk (BSBK), emiten properti yang sedang bersinar, akan segera membagikan dividen interim tahun buku 2024 pada bulan ini dengan total nilai mencapai Rp25,09 miliar.

Dividen yang akan disalurkan ditetapkan sebesar Rp1 per saham, sesuai dengan informasi terbaru dari BEI yang diumumkan pada Minggu, 4 Agustus 2024. Pembagian dividen interim ini didasarkan pada kinerja keuangan perseroan per 30 Juni 2024, di mana BSBK meraih laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp39,82 miliar.

Dengan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya mencapai Rp571,52 miliar dan total ekuitas perseroan sebesar Rp1,72 triliun, berikut adalah jadwal penting untuk pembagian dividen interim BSBK 2024:

  • Cum Dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 12 Agustus 2024
  • Ex Dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 13 Agustus 2024
  • Cum Dividen di pasar tunai: 14 Agustus 2024
  • Ex Dividen di pasar tunai: 15 Agustus 2024
  • Recording Date: 14 Agustus 2024 pukul 16.00
  • Pembayaran Dividen: 30 Agustus 2024

BEI Pelototi Pola Transaksi BSBK

Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah memantau pola transaksi saham PT Wulandari Bangun Laksana Tbk. (BSBK) karena lonjakan harga saham yang tidak lazim (Unusual Market Activity).

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterbukaan informasi. Dia menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang Pasar Modal.

Informasi terakhir terkait Perusahaan Tercatat pada 2 Juli 2024 menyangkut laporan bulanan registrasi pemegang efek.

Sehubungan dengan UMA pada saham BSBK, Bursa menghimbau investor untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa. Investor juga disarankan untuk mencermati kinerja Perusahaan Tercatat serta keterbukaan informasinya, dan mengkaji kembali rencana corporate action yang belum mendapat persetujuan RUPS.

Yulianto menambahkan, investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat muncul di masa depan sebelum mengambil keputusan investasi pada saham tersebut.

Nusantara Warehouse Park di IKN