KABARBURSA.COM – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI konsisten untuk menolak tawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, membeberkan alasan organisasinya menolak, salah satunya karena ingin berkonsentrasi dengan pembinaan dan pemberdayaan umat, juga dengan agenda pastoral yang sudah sangat berat dan banyak.
“Mandat kami di bidang ini,” katanya kepada KabarBursa, Senin, 5 Agustus 2024.
Selain itu, dia merasa pihaknya juga tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengelola tambang, yang mana dia mengatakan pertambangan bukanlah area pelayanannya.
“Pertimbangan utama kami, pertambangan bukanlah area pelayanan kami dan olehnya kami tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk itu,” tegas dia.
Lebih dari itu, PGI sering kali berdiri di garis depan dalam mengadvokasi korban-korban tambang. Terlibat dalam bisnis tambang, berarti mengkhianati misi mereka sendiri.
“Kalau kami ikut mengelola, potensial kami akan berhadapan dengan diri kami sendiri,” ujarnya.
Pada akhir Mei 2024 lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Revisi peraturan tersebut memungkinkan ormas keagamaan mengelola tambang.
Adapun sejak isu pengelolaan tambang diberikan kepada ormas keagamaan muncul, PGI telah menolaknya sejak awal. Gomar mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah belum melakukan komunikasi formal untuk menawarkan WIUPK tersebut kepada PGI. Kata dia, ada komunikasi namun hanya sampai ke jajaran staf.
“Ada percakapan awal beberapa bulan lalu hanya sepintas dan dari level staf. Sejauh ini belum ada penawaran atau ajakan dari pemerintah kepada PGI,” aku dia.
Menurutnya, hal ini mungkin disebabkan oleh kesadaran pemerintah bahwa PGI pasti akan menolak tawaran tersebut. “Mungkin karena sudah tahu bahwa PGI akan menolak,” lanjutnya.
Meski begitu, Gomar tidak mempermasalahkan jika ada ormas keagamaan lain yang menerima tawaran WIUPK. Gomar tidak mempersoalkan apabila ormas keagamaan lain memang memiliki kemampuan untuk mengelola tambang sehingga menerima WIUPK tersebut.
“Kami tentu saja tetap menghormati lembaga keagamaan lain yang menerima tawaran ini. Mereka tentu punya pertimbangan sendiri” ujar Gomar.
Meski begitu, PGI turut mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi sedikitnya dua hal: pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri.
Namun, menurut Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Henrek Lokra, niat baik Presiden ini juga tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal tersebut. Apalagi, dunia tambang sangatlah kompleks serta memiliki implikasi yang sangat luas.
“Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” katanya.
Dia berharap ormas keagamaan yang menerima tawaran tersebut tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Serta menjaga agar ormas keagamaan tersebut tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
“Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya,” katanya.
Pernyataan PGI ini sekaligus menjawab berita KabarBursa berjudul “Bahlil Sebut PGI dan KWI Juga Ajukan Izin Kelola Tambang” yang tayang pada 29 Juli 2024. Di situ disebutkan bahwa Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan ada tiga hingga empat badan usaha dari organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang telah mengajukan izin pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Selain dengan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), Bahlil sedang membuka komunikasi dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) terkait kewenangan pengelolaan WIUPK.
Izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola IUP diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 83A ayat (1) dalam peraturan ini menyebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat diberikan secara prioritas kepada ormas keagamaan.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” bunyi beleid tersebut.(*)