Scroll untuk baca artikel

Belum juga Ada Investor, OJK Beri Sinyal Tutup Investree?

×

Belum juga Ada Investor, OJK Beri Sinyal Tutup Investree?

Sebarkan artikel ini
Investree
Investree (Foto: Dok.Investree)

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap platform peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang sedang mengalami masalah gagal bayar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada realisasi penyuntikan modal oleh investor.

“OJK akan mengambil langkah-langkah supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Selain itu, OJK sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan fraud di Investree, termasuk dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Agusman juga menjelaskan bahwa Investree akan mendapatkan sanksi berat secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha jika masalah gagal bayar ini tidak segera diselesaikan.

Sementara itu, industri fintech peer to peer (P2P) lending mencatat outstanding pembiayaan di Juni 2024 meningkat 26,73 persen year on year (yoy), menjadi Rp66,79 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,79 persen.

Langkah OJK ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech, khususnya dalam hal perlindungan bagi para lender yang telah mengalami kerugian akibat masalah gagal bayar yang dialami oleh Investree.

Gagal Menanti Investor?

Sejak Juni lalu, OJK sedang menunggu PT Investree Radhika Jaya (Investree) memberikan informasi terkait penyuntikan modal baru dari pemegang saham. Dugaan fraud yang melibatkan mantan CEO Adrian Gunadi, yang mundur pada akhir Januari, membuat OJK terus melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Pada April, OJK menyatakan bahwa pertemuan dengan pemegang saham Investree menunjukkan masih adanya niat baik untuk menyelesaikan kredit macet. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan realisasi penyuntikan modal yang dijanjikan.

“OJK sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMVL, dikutip Rabu, 12 Juni 2024.

OJK memastikan tetap mengawasi ketat kondisi Investree dan berkomunikasi dengan jajaran eksekutif serta pemegang saham fintech P2P lending tersebut. Pasca mundurnya Adrian, manajemen baru Investree berjanji membantu menyelesaikan sengketa kredit macet antara borrower dan lender, termasuk melakukan collection.

Sengkarut Investree pertama kali diberitakan oleh DealStreetAsia, yang melaporkan bahwa Adrian didepak dari kursi CEO akibat intrik internal. Pemeriksaan intensif oleh OJK didorong dugaan Adrian mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya dan menjadikan Investree sebagai penjamin untuk perusahaan pribadinya.

Tidak lama setelah itu, Co-Founder/Director Investree Singapore Pte Ltd, Kok Chuan Lim, memberikan pernyataan terkait pengunduran diri Adrian. Induk perusahaan Investree Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan entitas perusahaan PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan lain.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Investree juga menjadi tergugat dalam kasus gagal bayar yang menyeret nama Adrian Gunadi. Kuasa hukum penggugat, Albertus Budi Pranoto, menggugat PT Putra Radhika Investama dan Adrian atas dasar wanprestasi dengan nilai gugatan sebesar Rp1,4 miliar, sebagaimana termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Diketahui bahwa tata kelola transparansi dan kepatuhan Investree di industri P2P lending tengah disorot. Pada Januari, nilai TWP90 Investree terpantau 12,8 persen dan terus naik menjadi 16,44 persen pada awal Juni 2024. TWP90 adalah rasio kredit macet yang berdasarkan regulasi harus dijaga maksimal 5 persen, dan peningkatan ini menunjukkan wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang semakin parah.

Investree adalah perusahaan teknologi finansial yang berbasis di Indonesia dengan visi sederhana namun berdampak besar: menjadi pasar online yang mempertemukan individu yang membutuhkan pendanaan dengan mereka yang siap meminjamkan dana. Tak hanya berfokus pada peningkatan keuntungan bagi Lender, Investree juga berkomitmen membuat pinjaman lebih terjangkau dan mudah diakses bagi Borrower.

Jadi, OJK terus melakukan pemantauan terhadap Investree hingga beberapa waktu ke depan. Jika sinyal realisasi penyuntikan modal oleh investor belum ada, maka keputusan untuk membekukan Investree sepertinya akan menjadi suatu kenyataan.

Intinya, OJK berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech dengan memastikan perlindungan bagi para lender dan penegakan peraturan yang ketat terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya.(*)