Scroll untuk baca artikel

Prajogo Pangestu Lepas Sebagian Saham, CUAN Masih Aman

×

Prajogo Pangestu Lepas Sebagian Saham, CUAN Masih Aman

Sebarkan artikel ini
Penulis: Yunilawati
CUAN
Jajaran direksi dan pemegang saham CUAN. Foto: Int

KABARBURSA.COM – Prajogo Pangestu melepas sebagian saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) baru-baru ini. Laporan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 4/POJK.04/2024 yang mengatur laporan dan perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Dalam pengumumannya, Corporate Secretary CUAN Robertus Maylando Siahaya, mengungkapkan bahwa Prajogo Pangestu telah menjual 12.417.700 lembar saham, atau setara dengan 0,11 persen dari total saham yang beredar. Penjualan ini dilakukan secara bertahap dengan harga bervariasi antara Rp9.450 hingga Rp10.050 per lembar saham.

Setelah transaksi ini, kepemilikan saham dengan hak suara Prajogo Pangestu berkurang dari 9.564.182.700 saham (85,076 persen) menjadi 9.551.765.000 saham (84,966 persen). Meski demikian, Prajogo Pangestu tetap memegang posisi sebagai pemegang saham pengendali. Robertus menegaskan bahwa penjualan ini bukan bagian dari repurchase agreement dan saham yang dijual adalah milik langsung Prajogo Pangestu.

“Transaksi ini tidak mengubah struktur pengendalian perusahaan, dan tidak ada perubahan signifikan terkait kelompok terorganisasi dalam laporan kepemilikan saham ini,” jelas Robertus.

Penjualan saham ini diharapkan dapat membantu CUAN mempertahankan likuiditas saham di pasar serta memenuhi persyaratan free float yang ditetapkan oleh OJK.

Kredit Besar BBNI

PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (IDX: CUAN) baru saja menandatangani perjanjian fasilitas kredit yang signifikan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (IDX: BBNI) pada 30 Agustus 2024. Perjanjian ini disaksikan oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum M.Kn., di Jakarta.

Dalam keterangan resminya pada Selasa, 3 September, Corporate Secretary CUAN, Robertus Maylando Siahaya, mengungkapkan bahwa CUAN dan anak usahanya telah memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp775 miliar dari BBNI. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 30 Agustus 2030.

“Pinjaman ini akan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional dan pengembangan Perseroan secara umum,” tambah Robertus.

Peningkatan kewajiban keuangan yang ditimbulkan oleh pinjaman ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi CUAN dalam mengelola dan memperluas aktivitas usahanya.

Pinjaman sebesar Rp775 miliar ini akan jatuh tempo pada 30 Agustus 2030, dan seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan secara umum.

Robertus Maylando Siahaya, Corporate Secretary CUAN, menjelaskan bahwa pinjaman ini akan menambah kewajiban keuangan CUAN, namun diharapkan juga memberikan kontribusi positif dalam mendukung pengembangan dan operasional perusahaan.

“Pinjaman dari BNI ini akan memperkuat basis keuangan CUAN dan mendukung berbagai kegiatan usaha yang sedang kami jalankan,” ungkap Robertus dalam keterbukaan informasi.

CUAN, yang merupakan emiten di sektor pertambangan dan dikendalikan oleh taipan Prajogo Pangestu, telah menunjukkan performa yang mengesankan. Hingga 31 Juli 2024, Prajogo Pangestu masih memegang 85,07 persen saham perusahaan, dengan total 9,56 miliar lembar saham.

Dalam laporan kinerja semester I-2024, CUAN berhasil mencatatkan pendapatan sebesar USD309,69 juta, melonjak 348,43 persen dibandingkan tahun sebelumnya (YoY). Laba bersih juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai USD29,57 juta, atau tumbuh 163,31 persen (YoY). Pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan yang kuat dan kesehatan finansial yang baik bagi perusahaan.

Pada perdagangan hari ini, 5 September 2024, saham CUAN ditutup melemah 2,22 persen atau -200 poin menjadi Rp8.825, dari perdagangan sebelumnya sebesar Rp9.025.

PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) adalah perusahaan induk yang beroperasi dalam sektor pertambangan mineral dan energi, didirikan di Jakarta pada tahun 2008. Perusahaan ini memiliki dua konsesi pertambangan batu bara yang terletak di Kalimantan melalui anak-anak usahanya.

Selain itu, CUAN juga memiliki rencana ambisius untuk mengembangkan usaha pertambangannya ke konsesi pertambangan emas yang terletak di Nusa Tenggara Barat. Ini menunjukkan komitmen CUAN untuk memperluas portofolio dan meningkatkan kehadirannya di sektor pertambangan di Indonesia.

Berikut adalah rincian kepemilikan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN):

  • Prajogo Pangestu:
    • Jumlah Saham: 9.564.182.700
    • Nilai: Rp1.912.836.540.000
    • Persentase: 85,08 persen
  • Publik (masing-masing di bawah 5 persen):
    • Jumlah Saham: 1.675.681.600
    • Nilai: Rp335.136.320.000
    • Persentase: 14,91 persen
  • Erwin Ciputra:
    • Jumlah Saham: 1.550.000
    • Nilai: Rp310.000.000
    • Persentase: 0,01 persen
  • Kartika Hendrawan:
    • Jumlah Saham: 168.800
    • Nilai: Rp33.760.000
    • Persentase: 0,00 persen
  • Michael:
    • Jumlah Saham: 131.900
    • Nilai: Rp26.380.000
    • Persentase: 0,00 persen
  • Agus Salim Pangestu:
    • Jumlah Saham: 125.000
    • Nilai: Rp25.000.000
    • Persentase: 0,00 persen
  • Diana Arsiyanti:
    • Jumlah Saham: 50.000
    • Nilai: Rp10.000.000
    • Persentase: 0,00 persen

Jadi, Prajogo Pangestu baru-baru ini melepaskan sebagian saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 4/POJK.04/2024 mengenai laporan dan perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Corporate Secretary CUAN, Robertus Maylando Siahaya, mengumumkan bahwa Prajogo Pangestu telah menjual 12.417.700 lembar saham, setara dengan 0,11 persen dari total saham yang beredar, dengan harga antara Rp9.450 hingga Rp10.050 per lembar saham. Setelah transaksi ini, kepemilikan saham Prajogo Pangestu berkurang dari 85,08 persen menjadi 84,97 persen.

Meskipun terjadi pengurangan, Prajogo Pangestu tetap menjadi pemegang saham pengendali. Penjualan ini bukan bagian dari repurchase agreement dan saham yang dijual adalah milik langsung Prajogo Pangestu. Transaksi ini diharapkan dapat membantu CUAN menjaga likuiditas saham di pasar serta memenuhi persyaratan free float yang ditetapkan oleh OJK.(*)