KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonsia (BEI) menjelaskan sejatinya tender offer LABA tidak bersifat wajib, bergantung pada setiap keputusan investor apakah ingin mempertahankan kepemilikan atau melepasnya di harga yang telah ditentukan. Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan pasar modal mengomentari soal PT Nev Stored Energy yang membuka harga penawaran tender wajib atau tender offer terhadap saham publik PT Green Power Group Tbk (LABA) senilai Rp121 per lembar sejak 5 September 2024.
Namun, harga LABA di pasar reguler telah menguat signifikan hingga Rp775 per saham.
“Pemegang saham publik tidak wajib melepas kepemilikan sahamnya di LABA. Tujuan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik dalam hal berniat menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada harga Penawaran Tender Wajib,” kata Nyoman dikutip Minggu, 8 September 2024.
Nyoman menambahkan, sifat wajib tender offer hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang menjadi pengendali baru sebuah perusahaan tercatat. Dalam hal ini adalah Nev Stored yang baru mengakuisi LABA dengan membeli 560 juta lembar, atau setara 50,75 persen pada beberapa bulan sebelumnya.
“Pemegang saham publik tidak wajib melepas kepemilikan sahamnya di LABA. Tujuan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik dalam hal berniat menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada harga Penawaran Tender Wajib,” kata Nyoman.
Nyoman menegaskan tender offer diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.4/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“Tujuan adanya Peraturan tersebut adalah untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik atas terjadinya pengambilalihan oleh Pendendali baru dalam suatu Perusahaan terbuka,” tuturnya.
Sebelumnya, di informasikan rencana besar Green Power (LABA) di bawah kendali Nev Stored Energy.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen menyebut ini merupakan harga rata-rata dari level tertinggi harian saham LABA yang diperdagangkan pada periode 2 April 2024 hingga tanggal 30 Juni 2024.
Selain itu, tender offer wajib merupakan langkah Nev Stored untuk membeli saham LABA yang dimiliki investor publik.
“Penawaran tender wajib dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik untuk menjual sahamnya kepada pengendali baru pada harga penawaran (yang ditetapkan),” tulis manajemen dalam prospektus Nev Stored.
Saat ini terdapat 303,40 juta saham publik LABA. Jumlah ini setara 27,50 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor perusahaan. Penawaran ini akan merugikan investor publik apabila melepas kepemilikan mereka seharga tersebut.
Sejak 2 September 2024, LABA telah masuk Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang menggunakan skema full periodic call auction (FCA). Hingga Jumat (6/9), sahamnya turun 9,68 persen di Rp700 per saham.
Ferry Cahyo Corporate Secretary LABA dalam keterangan resminya mengumumkan bahwa Penawaran Tender Wajib ini dikecualikan terhadap Saham yang dimiliki oleh PT Longping Investasi Indonesia, yakni sejumlah 240.000.000 Saham atau setara dengan 21,75 persen dari total modal disetor dan ditempatkan penuh pada Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Juni 2024.
Hal ini dikarenakan PT Longping Investasi Indonesia memenuhi kualifikasi sebagai Pemegang Saham Utama sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 9/2018 dan No. 9/2018, Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Utama dikecualikan dari Penawaran Tender Wajib.
Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik sebanyak-banyaknya 303.402.553 Saham atau sekitar 27,50 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor di harga Rp121 per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik adalah sebesar Rp36.711.708.913.
Tentang LABA
PT Green Power Group Tbk (LABA), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Ladangbaja Murni Tbk, bergerak dalam produksi dan perdagangan baja serta berbagai produk turunannya, termasuk cetakan dasar dan cetakan presisi. Perusahaan ini memiliki pabrik dan kantor yang berlokasi di Jakarta dan Surabaya. Dengan fokus pada produk berbasis baja, perusahaan ini mendukung kebutuhan industri lokal melalui inovasi dan pengembangan produk. Rebranding menjadi PT Green Power Group Tbk menunjukkan upaya perusahaan untuk mungkin memperluas jangkauan bisnisnya, termasuk ke sektor energi atau keberlanjutan, meskipun fokus utamanya tetap pada industri baja.
Pada penutupan perdagangan Jumat, 6 September 2024, saham LABA diperdagangkan sebesar Rp700, turun 10,00 persen atau -75 poin. PT Green Power Group Tbk melakukan IPO pada 10 Juni 2021 dengan harga penawaran awal Rp125. Dari IPO tersebut LABA berhasil mengumpulkan dana sebanyak Rp25 miliar.(*)