KABARBURSA.COM – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang bertujuan memperkuat ekosistem aset kripto dengan integritas tinggi, modern, dan adaptif. Regulasi ini merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu, Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa selain mempertegas visi tersebut, regulasi baru ini juga memastikan Bappebti tetap konsisten mengutamakan perlindungan bagi masyarakat. Langkah ini memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto, yang kini menjadi salah satu alternatif investasi.
Kasan menjelaskan, tanggung jawab utama Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, serta pengawasan terhadap perdagangan berjangka komoditi (PBK), termasuk perdagangan aset kripto. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis yang diambil merupakan bagian dari implementasi amanat Bappebti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang PBK.
Industri aset kripto, menurut Kasan, berkembang dengan cepat dan dinamis. Oleh karena itu, diperlukan ekosistem yang lebih tangguh dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan pasar. Diterbitkannya Perba Nomor 9 Tahun 2024 diharapkan mampu mendorong peningkatan transaksi, sehingga berkontribusi dalam optimalisasi penerimaan negara melalui sektor pajak, serta memperkuat perlindungan konsumen.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menambahkan bahwa Perba 9/2024 merupakan pedoman yang telah disempurnakan dari regulasi sebelumnya. Beberapa poin penting dalam perubahan ini termasuk penambahan kategori pelanggan dan penyesuaian persyaratan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Selain itu, Aldison menguraikan, ada aturan terkait kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberian tanda daftar sebagai CPFAK, serta hak-hak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto. Perba terbaru ini diharapkan dapat memperluas partisipasi dalam transaksi aset kripto.
Namun, perlu dicatat bahwa hanya PFAK yang sudah memenuhi persyaratan teknis, seperti penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi, yang bisa menerima pelanggan non-perorangan. PFAK yang berizin Bappebti juga diwajibkan memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, sesuai aturan dalam Perba 9/2024.
0000
Bitcoin mendominasi pasar Kripto. Bitcoin awalnya diciptakan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto, yang merilis whitepaper berjudul “Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System” pada 31 Oktober 2008.
Dalam dokumen tersebut, Nakamoto mengusulkan sebuah sistem mata uang digital yang memungkinkan transaksi secara langsung antara pengguna tanpa memerlukan perantara seperti bank. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem uang yang terdesentralisasi dan aman.
Bitcoin resmi diluncurkan pada 3 Januari 2009 ketika Nakamoto menambang blok pertama, yang dikenal sebagai “Genesis Block” atau blok 0. Dalam blok ini terdapat pesan yang merujuk pada berita tentang bailout bank yang diterbitkan oleh The Times, yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap sistem keuangan tradisional.
Saat itu pula Bitcoin secara resmi memasuki pasar kripto pada 3 Januari 2009, ketika Satoshi Nakamoto menambang blok pertama, yang dikenal sebagai “Genesis Block” atau “Block 0.” Setelah peluncuran tersebut, Bitcoin mulai diperkenalkan kepada publik dan mulai diperdagangkan di antara komunitas pengembang dan penggemar teknologi.
Transaksi pertama yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran terjadi pada 22 Mei 2010, ketika seorang programmer bernama Laszlo Hanyecz membeli dua pizza seharga 10.000 BTC. Ini menjadi momen penting dalam sejarah Bitcoin dan penggunaan cryptocurrency secara umum. Seiring berjalannya waktu, Bitcoin semakin dikenal dan mulai diperdagangkan secara lebih luas, membentuk dasar bagi pasar kripto yang kita kenal sekarang.
Pertumbuhan dan Penerimaan
Pada tahun 2010, Bitcoin mulai mendapatkan perhatian dari kalangan pengembang dan pengguna. Pada Mei 2010, transaksi pertama menggunakan Bitcoin terjadi ketika seorang programmer bernama Laszlo Hanyecz membeli dua pizza seharga 10.000 BTC. Ini menjadi momen bersejarah yang menandai penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar untuk barang dan jasa.
Seiring waktu, semakin banyak bisnis yang mulai menerima Bitcoin sebagai metode pembayaran. Tahun 2011 adalah tahun penting bagi Bitcoin, ketika nilai BTC mulai meningkat dan cryptocurrency lainnya, seperti Litecoin dan Namecoin, muncul sebagai alternatif.
kandal dan Krisis
Namun, perjalanan Bitcoin tidak selalu mulus. Pada tahun 2013, pertukaran Bitcoin terbesar saat itu, Mt. Gox, mengalami peretasan besar yang mengakibatkan hilangnya sekitar 850.000 BTC. Kejadian ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan investor dan pengguna tentang keamanan cryptocurrency.
Pada tahun 2014, berbagai pemerintah di seluruh dunia mulai mengawasi dan mengatur penggunaan Bitcoin. Negara-negara seperti AS dan Cina mulai menetapkan regulasi yang ketat terhadap perdagangan dan penggunaan cryptocurrency. Ini juga memicu perdebatan mengenai legalitas dan sifat desentralisasi Bitcoin.(*)