Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

Beli iPhone 16 di ‘Pasar Gelap’, IMEI-nya akan Diblokir

×

Beli iPhone 16 di ‘Pasar Gelap’, IMEI-nya akan Diblokir

Sebarkan artikel ini
iphone 16
APPLE - Kabar bahwa iPhone 16 akan tersedia untuk pre-order di Indonesia mulai Jumat, 20 Desember 2024, ramai diperbincangkan di media sosial. (Foto: Int)

KABARBURSA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperingatkan masyarakat untuk menunda pembelian iPhone 16. Meski produk terbaru Apple ini telah beredar di pasaran global, iPhone 16 belum diizinkan untuk dijual secara resmi di Indonesia.

Jika tetap dibeli, perangkat tersebut terancam dinonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya, sehingga tidak dapat digunakan di jaringan telekomunikasi lokal.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin menyatakan bahwa pihaknya sedang memantau peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan dari luar negeri atau dijual melalui platform online.

Menurut Febri, laporan dari masyarakat menunjukkan adanya penjualan iPhone 16 baik di marketplace maupun toko offline.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak tergiur membeli iPhone 16, baik dari marketplace online maupun gerai fisik, karena belum memiliki izin resmi,” jelas Febri dalam keterangan pers, Kamis, 31 Oktober 2024.

Kemenperin berencana untuk menindaklanjuti laporan terkait penjualan iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia. Selain tidak mendapat izin distribusi resmi, pembelian iPhone 16 melalui jalur yang belum sah ini berisiko merugikan konsumen, mengingat tidak ada jaminan garansi dari distributor resmi.

Febri menekankan bahwa konsumen tidak akan mendapatkan perlindungan jika perangkat tersebut mengalami kerusakan atau masalah teknis.

Kemenperin juga mempertimbangkan langkah tegas untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang terdeteksi masuk sebagai barang bawaan namun dijual kembali di dalam negeri. Febri menjelaskan bahwa meskipun perangkat tersebut dibawa masuk secara legal oleh penumpang, penjualan di Indonesia tetap dianggap melanggar aturan karena izin yang diberikan hanya untuk penggunaan pribadi.

Febri menambahkan, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya di Indonesia dan memberikan keadilan bagi semua investor di industri teknologi dalam negeri.

Selama tahun 2023 dan 2024, Apple tercatat telah mengimpor dan menjual sekitar 3,8 juta unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia. Dengan asumsi rata-rata harga jual Rp5 juta per unit, nilai penjualan tersebut diperkirakan mencapai Rp19 triliun per tahun.

Namun, Febri menyoroti bahwa komitmen investasi Apple sebesar Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia belum sepenuhnya terealisasi.

Salah satu syarat distribusi resmi iPhone 16 di Indonesia adalah pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) skema inovasi yang diwajibkan bagi produk elektronik. Hingga saat ini, PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen tersebut, sehingga perangkat yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan secara resmi.