KABARBURSA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung inisiatif Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk memanfaatkan aset-aset sitaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam rangka mendukung program 3 juta rumah.
“Kami mendukung sepenuhnya pemanfaatan aset-aset BLBI. Kami akan melihat aset properti mana yang sesuai dan diminati oleh Kementerian PKP yang dipimpin Pak Ara (Maruarar Sirait),” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu yang juga Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 November 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kemenkeu akan segera mengadakan pertemuan dengan Kementerian PKP guna membahas lebih lanjut rencana tersebut.
Saat ini, Kemenkeu tengah menyiapkan daftar aset-aset obligor BLBI untuk mempermudah proses seleksi oleh Kementerian PKP.
Rionald menekankan bahwa tidak semua aset BLBI dapat digunakan untuk program perumahan ini, mengingat perlu pertimbangan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami belum bisa mengungkapkan aset-aset spesifik yang potensial, karena itu juga bergantung pada minat masyarakat terhadap wilayah-wilayah tertentu,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa program 3 juta rumah per tahun memerlukan lahan yang luas. Oleh sebab itu, Kementerian PKP sedang memetakan aset-aset negara dan BUMN yang berpotensi dijadikan lahan untuk perumahan. Aset-aset sitaan BLBI termasuk dalam pertimbangan ini.
“Bagaimana kalau tanah sitaan dari koruptor dimanfaatkan untuk rakyat Indonesia, khususnya bagi rakyat kecil? Setuju tidak jika aset BLBI diserahkan kepada rakyat Indonesia?” tanya Menteri Maruarar Sirait dalam acara Rakornas di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Sebagai informasi, sejak 2021, Satgas BLBI telah menyita aset obligor BLBI senilai Rp38,2 triliun. Dari aset-aset tersebut, sekitar Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi telah ditetapkan dalam Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, yang antara lain diperuntukkan sebagai kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.
Erick Thohir Usul Tenor KPR Diperpanjang hingga 30 Tahun
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa dirinya akan mendorong skema pembiayaan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memperpanjang tenor pinjaman dari yang sebelumnya 15 tahun menjadi 30 tahun.
Langkah ini, kata Erick, diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat untuk membeli rumah, terutama bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah.
“Kita akan mendorong skema pembiayaan di mana KPR yang sebelumnya hanya 15 tahun, bisa diperpanjang menjadi 30 tahun,” kata Erick Thohir usai pertemuannya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis malam, 7 November 2024.
Erick menjelaskan bahwa perpanjangan tenor KPR bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan tertentu agar lebih mudah memiliki rumah. Dengan cicilan yang lebih rendah, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat membeli hunian.
“Ini bukan hanya untuk rumah rakyat, tetapi juga untuk semua kalangan, baik menengah maupun kelas lainnya,” ujar Erick.
Melalui skema pembiayaan ini, Erick Thohir berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap properti. Perpanjangan tenor KPR, yang berarti cicilan bulanan yang lebih ringan, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mampu memenuhi kebutuhan dasar, terutama tempat tinggal.
“Dengan efisiensi yang kita dorong, masyarakat akan semakin mampu menaikkan daya belinya, terutama untuk cicilan rumah yang kini bisa diperpanjang,” tandasnya.
Scheme financing atau skema pembiayaan adalah sistem yang dirancang untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pembiayaan, seperti untuk membeli rumah atau kendaraan. Skema ini memberikan fleksibilitas lebih pada syarat-syarat kredit, termasuk jangka waktu pinjaman yang lebih panjang, yang pada gilirannya membuat cicilan menjadi lebih ringan.
Sebagai ilustrasi, jika saat ini seseorang dengan penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan ingin membeli rumah seharga Rp300 juta dengan skema KPR 15 tahun, cicilan bulanan yang harus dibayar bisa mencapai sekitar Rp2,8 juta, belum termasuk bunga dan biaya lainnya. Namun, dengan perpanjangan tenor KPR menjadi 30 tahun, cicilan bulanan bisa turun menjadi sekitar Rp 1,6 juta, sehingga lebih terjangkau.
Skema pembiayaan dengan tenor lebih panjang ini diharapkan tidak hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat kelas menengah untuk memiliki rumah.
“Ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap perumahan,” pungkas Erick Thohir. (*)