KABARBURSA.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam menunjukkan fluktuasi yang cenderung menurun sepanjang sepekan terakhir.
Pada awal pekan, harga emas Antam tercatat sebesar Rp1.539.000 per gram, namun di akhir pekan harga tersebut turun menjadi Rp1.517.000 per gram, mengalami penurunan sebesar Rp22.000.
Sementara itu, harga buyback, yakni harga yang diterima jika pemegang emas Antam menjualnya kembali, juga tercatat turun sebesar Rp20.000, dari Rp1.391.000 per gram menjadi Rp1.371.000 per gram.
Pergerakan harga emas Antam dalam sepekan ini cukup dinamis. Pada Senin, 4 November 2024, harga emas berada di level Rp1.539.000 per gram dengan harga buyback Rp1.391.000 per gram. Harga ini bertahan hingga Selasa, 5 November 2024.
Pada Rabu, 6 November 2024, harga emas Antam sedikit menguat, naik Rp4.000 menjadi Rp1.543.000 per gram, sementara harga buyback meningkat Rp5.000 menjadi Rp1.396.000 per gram.
Namun, harga emas kembali turun tajam pada Kamis, 7 November 2024, dengan penurunan mencapai Rp30.000, menjadi Rp1.513.000 per gram. Harga buyback juga turun Rp30.000, menjadi Rp1.366.000 per gram.
Pada Jumat, 8 November 2024, harga emas sedikit menguat kembali, naik Rp14.000 menjadi Rp1.527.000 per gram, sementara harga buyback naik Rp15.000 menjadi Rp1.381.000 per gram.
Meski demikian, pada Sabtu, 9 November 2024, harga emas kembali turun Rp10.000 menjadi Rp1.517.000 per gram, dengan harga buyback turun sebesar Rp10.000 menjadi Rp1.371.000 per gram. Harga ini bertahan hingga Minggu, 10 November 2024.
Penting untuk diketahui, harga emas Antam yang disebutkan merupakan harga yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga emas bisa berbeda di gerai penjualan emas Antam lainnya.
Terkait dengan transaksi emas, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka pajak yang dikenakan akan lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.