Scroll untuk baca artikel
Market Hari Ini

SGER Bantah Tuduhan Penipuan Jual Beli Batu Bara Danka Minerals

×

SGER Bantah Tuduhan Penipuan Jual Beli Batu Bara Danka Minerals

Sebarkan artikel ini
1721138398 image 2024 07 16 205958508
PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) (Foto: SumberGlobalEnergy)

KABARBURSA.COM – PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan penipuan yang dilayangkan oleh pihak Danka Minerals Joint Stock Company (Danka) terhadap perusahaan.

Dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), SGER menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan sepenuhnya tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian jual beli batu bara antara kedua pihak.

Tuduhan ini berawal dari perbedaan kualitas batu bara yang dikirimkan oleh SGER ke Danka, yang dipermasalahkan saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Vietnam. Danka mengklaim bahwa kualitas batu bara yang diterima jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang disepakati sebelumnya, berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh pihak Danka. Namun, SGER menyatakan bahwa kargo yang dikirimkan sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak yang telah disepakati pada 21 Juni 2024.

“Berdasarkan hasil inspeksi oleh surveyor independen yang ditunjuk oleh kedua pihak, yakni PT Anindya Wiraputra Konsult, batu bara yang dipasok oleh SGER sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian. Klaim yang disampaikan oleh Danka yang menyatakan bahwa kualitas batubara lebih rendah dan tidak sesuai dengan perjanjian sangat tidak berdasar,” ungkap Michael Harold, Corporate Secretary PT Sumber Global Energy Tbk.

Kronologi Sengketa

Kontrak jual beli antara SGER dan Danka, sebagaimana tercantum dalam perjanjian, menyepakati pengiriman 60.000 metrik ton (MT) batubara dengan harga USD66,73 per MT, dengan spesifikasi Net Calorific Value (NCV) 4.500 Kkal/kg.

Dalam kontrak tersebut, ketentuan Freight on Board (FOB) diterapkan, yang berarti kepemilikan dan risiko atas kargo berpindah ke Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal. Keduanya juga sepakat untuk melibatkan surveyor independen untuk memverifikasi kualitas batubara yang dikirimkan.

Namun, setelah kargo tiba di pelabuhan di Vietnam, Danka mengklaim bahwa kualitas batubara yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan, menyebutkan bahwa kualitas batubara yang diterima hanya 3.744 Kkal/kg. SGER menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan mekanisme kontrak yang berlaku. Berdasarkan kontrak, jika terjadi ketidaksesuaian, Danka seharusnya mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L), yang tidak dilakukan oleh pihak Danka.

“SGER memiliki dasar yang jelas atas pengiriman yang dilakukan, yaitu hasil inspeksi dari PT Anindya Wiraputra Konsult yang menunjukkan kualitas batubara sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati,” lanjut Michael Harold.

SGER menegaskan bahwa klaim penipuan yang dilontarkan oleh Danka tidak memiliki dasar hukum. Perusahaan ini juga menyayangkan sikap Danka yang melibatkan berbagai pihak terkait di Indonesia dan Vietnam, termasuk Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, dan otoritas terkait lainnya.

Sebagai langkah penyelesaian, SGER telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia serta Kementerian ESDM Indonesia untuk menyampaikan bahwa klaim Danka tidak berdasar.

SGER juga meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim tersebut dan memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase, sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam kontrak antara Danka dan SGER, tercantum bahwa sengketa komersial dapat diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Penyelesaian yang Berbasis Hukum

Michael Harold menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara profesional dan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. SGER berharap agar seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan ketentuan kontrak dan berlandaskan pada mekanisme arbitrase yang disepakati.

“Penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase merupakan langkah yang tepat untuk memastikan bahwa masalah ini diselesaikan secara adil dan menghindari dampak negatif terhadap hubungan bisnis jangka panjang antara Vietnam dan Indonesia. Kami berharap dapat melanjutkan kerjasama dengan Danka dalam transaksi-transaksi selanjutnya yang lebih transparan dan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang jelas,” tutup Michael.

SGER juga menekankan bahwa sepanjang sejarah kerjasamanya dengan Danka, tidak pernah ada klaim serupa yang diajukan sebelumnya. Perusahaan optimistis bahwa langkah-langkah yang ditempuh ini akan memastikan bahwa kepentingan kedua belah pihak terlindungi dan hubungan bisnis yang terjalin tetap berlanjut dengan baik.

Performa Harga Saham

Secara teknikal, harga saham SGER mengalami fluktuasi dalam beberapa bulan terakhir. Selama satu tahun, harga saham meningkat sebesar 5,47 persen, meskipun pada kuartal terakhir harga saham terkoreksi 11,76 persen dalam satu minggu terakhir, 16,67 persen dalam satu bulan, dan 28,19 persen dalam tiga bulan.

Dengan kondisi keuangan yang stabil meskipun ada tekanan laba, SGER menunjukkan upaya konsisten untuk mempertahankan kinerja positif di tengah persaingan ketat di industri energi. Kontrak besar baru-baru ini untuk memasok batu bara di Vietnam diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan ke depan. (*)