KABARBURSA.COM - Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan alasan lembaganya hingga kini belum menerbitkan laporan keuangan.
Menurutnya, laporan keuangan Danantara merupakan hasil konsolidasi seluruh laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang proses penyusunannya masih berlangsung di sejumlah perusahaan pelat merah.
Dony mengatakan beberapa BUMN masih menyelesaikan tahapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga laporan keuangan konsolidasi Danantara belum dapat dirampungkan.
“Nanti selalu dibilangnya kita tidak transparan. Justru laporan keuangan Danantara itu merupakan hasil konsolidasi dari seluruh laporan keuangan BUMN. Sementara BUMN-BUMN ini masih kita benahi satu per satu dan sebagian belum menyelesaikan RUPS,” kata Dony di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juni 2026.
Ia menegaskan, Danantara saat ini juga tengah melakukan pembenahan laporan keuangan di berbagai BUMN, termasuk melakukan penyesuaian nilai aset melalui proses impairment.
Langkah tersebut diperlukan agar kondisi keuangan seluruh perusahaan negara dapat tercatat secara akurat sebelum dikonsolidasikan.
“BUMN ini sedang kita bereskan satu per satu. Setelah dilakukan pembersihan buku, termasuk impairment yang sedang dikerjakan, barulah pembukuan Danantara bisa diselesaikan,” ujarnya.
Dony menepis anggapan bahwa belum diterbitkannya laporan keuangan mencerminkan kurangnya transparansi. Menurut dia, proses yang sedang berlangsung justru bertujuan memastikan seluruh data dan kondisi keuangan BUMN tersaji secara komprehensif dan sesuai kondisi sebenarnya.
Ia mencontohkan sejumlah perusahaan besar masih berada dalam tahapan penyelesaian laporan keuangan. PT Telkom Indonesia, kata dia, baru menyelesaikan prosesnya, sementara PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) masih dalam proses.
“Hari ini baru selesai Telkom. Setelah itu ada PLN dan lainnya. Bagaimana laporan keuangan konsolidasi bisa selesai kalau Pertamina saja belum rampung. Namun targetnya seluruh BUMN harus selesai sampai akhir Juni," tutur Dony.
Danantara menargetkan seluruh proses penyusunan laporan keuangan BUMN selesai pada akhir Juni 2026. Setelah seluruh laporan perusahaan negara rampung dan terkonsolidasi, laporan keuangan Danantara akan diterbitkan.
Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai keterlambatan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola yang baik dan dapat menjadi preseden buruk bagi perusahaan pelat merah di bawah Danantara.
“Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” ujar Herry beberapa waktu lalu.
Herry menjelaskan, tahun anggaran pemerintah berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan demikian, laporan kinerja Danantara seharusnya sudah disampaikan paling lambat akhir Februari 2026.
Namun, hingga memasuki bulan kelima tahun ini, publik belum menerima laporan resmi mengenai capaian kinerja maupun penggunaan anggaran lembaga tersebut.
Menurut dia, Danantara tidak bisa menghindari kewajiban pelaporan karena berstatus badan publik yang menjalankan fungsi penyelenggaraan negara serta menggunakan dana yang bersumber dari APBN.
“Sebagai badan publik, Danantara wajib menyampaikan laporan tahunan seperti kementerian atau lembaga pemerintah lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, laporan tahunan setidaknya memuat capaian program selama satu tahun anggaran serta laporan keuangan dan penggunaan anggaran negara.
Berpotensi Langgar Tiga Regulasi
Herry menyebut sedikitnya terdapat tiga regulasi yang berpotensi dilanggar akibat belum diterbitkannya laporan tahunan Danantara. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam Pasal 18 disebutkan laporan kinerja harus disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan tersebut wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Regulasi itu juga memuat sanksi, mulai dari penangguhan pelaksanaan anggaran hingga penundaan pencairan dana,” ujar Herry.
Meski demikian, ia menilai persoalan utama bukan hanya soal sanksi administratif, melainkan dampak buruk terhadap tata kelola BUMN. “Tapi di luar sanksi itu, sangat tidak pantas penundaan laporan tahunan yang dilakukan oleh Danantara. Ini preseden buruk bagi pengelolaan BUMN karena Danantara telah memberikan contoh buruk,” katanya.
Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 yang turut mengatur kewajiban pelaporan kinerja instansi pemerintah.
Herry meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap dugaan pengabaian aturan tersebut. “Kelakuan seperti Danantara ini akan menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.
Menurut dia, pelanggaran oleh Danantara memiliki dampak lebih luas dibanding jika dilakukan oleh BUMN biasa karena lembaga tersebut menjadi representasi pengelolaan investasi negara.
“Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar, para pejabat dan mantan pejabat, justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,” ujar Herry.
Bangun Kepercayaan Publik dan Investor
Sementara itu, Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurahman menilai Danantara memiliki potensi besar menjadi motor investasi nasional sekaligus memperkuat program hilirisasi dan industrialisasi.
“Danantara menjadi langkah strategis untuk merestrukturisasi aset dan investasi BUMN agar lebih produktif, serta berpotensi menjadi mesin investasi nasional baru untuk memperkuat hilirisasi dan industrialisasi yang pada akhirnya mendorong PDB naik sebesar 1,6 persen,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, kehadiran Danantara bukan sekadar perubahan kelembagaan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola aset negara yang selama ini dinilai belum optimal.
Dengan total aset gabungan mencapai Rp1.650 triliun, Danantara dinilai memiliki kapasitas besar untuk mendorong investasi strategis nasional.
Sedangkan, Ekonom Senior Bright Institute Awalil Rizky menegaskan, kepercayaan publik dan investor hanya bisa dibangun melalui keterbukaan informasi dan pengelolaan yang profesional.
“Jika Danantara mau sukses, intervensinya harus seminimal mungkin dan hanya boleh lewat peraturan, bukan diskresi. Danantara harus transparan agar publik bisa ikut membela kinerjanya di masa depan,” ujar Awalil.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro Akhmad Syakir Kurnia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengelolaan investasi dan manfaat publik yang selama ini diperoleh negara melalui dividen BUMN.
“Harapan boleh saja dilambungkan setinggi langit mengenai penataan kelembagaan ini, namun sejarah ekonomi ekstraktif memaksa kita untuk tetap kritis karena ruang untuk meminta transparansi publik terasa sudah mengkhawatirkan secara desain undang-undang,” katanya.
Melalui restrukturisasi yang tengah dilakukan, Danantara diharapkan mampu menjadi penggerak baru investasi nasional sekaligus memperkuat hilirisasi dan industrialisasi Indonesia.
Di sisi lain, publik juga berharap tata kelola yang diterapkan dapat berjalan terbuka, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. (*)