KABARBURSA.COM – Industri aset kripto nasional memasuki babak baru. PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto berizin pertama di Indonesia, resmi memperkenalkan CFX10, sebuah indeks yang dirancang untuk menjadi tolok ukur utama pergerakan pasar aset kripto di Tanah Air.
Peluncuran CFX10 menandai hadirnya instrumen referensi yang selama ini dinilai belum tersedia dalam ekosistem perdagangan aset digital Indonesia. Indeks tersebut dibangun untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dinamika pasar, sekaligus menjadi parameter yang dapat digunakan oleh pelaku industri dalam membaca arah pergerakan aset kripto domestik.
CFX10 mengukur performa sepuluh aset kripto terbesar yang masuk dalam Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang diterbitkan oleh Bursa Kripto CFX. Penentuan konstituen dilakukan melalui sejumlah tahapan seleksi, dengan kapitalisasi pasar menjadi salah satu faktor utama dalam proses penyaringan. Sementara itu, perhitungan indeks bersandar pada data transaksi aset kripto yang dilaporkan secara resmi kepada CFX.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menjelaskan bahwa kehadiran CFX10 merupakan respons terhadap kebutuhan pasar akan indikator yang mampu menggambarkan kondisi industri secara lebih representatif. Menurutnya, ribuan aset kripto yang saat ini tercantum dalam DAKD memiliki karakteristik dan volatilitas yang berbeda-beda sehingga menyulitkan pelaku pasar untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi industri.
“Selama ini belum ada parameter tunggal yang dapat merefleksikan kondisi pasar aset kripto Indonesia secara komprehensif. CFX10 hadir sebagai acuan yang kredibel karena dibangun menggunakan metodologi yang terbuka, terukur, dan transparan,” ujar Subani.
Untuk menjaga relevansi indeks terhadap kondisi pasar yang terus bergerak dinamis, CFX menerapkan mekanisme evaluasi berkala setiap tiga bulan. Langkah tersebut dilakukan agar komposisi indeks tetap mencerminkan perubahan lanskap industri serta pergerakan harga yang terjadi di pasar aktual.
Pada periode awal peluncurannya, CFX10 terdiri atas sepuluh aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar yang memenuhi kriteria seleksi. Aset-aset tersebut meliputi Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP, Solana (SOL), Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH), dan Cardano (ADA).
Masyarakat dapat memantau perkembangan indeks beserta daftar konstituennya secara langsung melalui situs resmi Bursa Kripto CFX.
Meski demikian, tidak semua aset kripto memiliki kesempatan untuk masuk ke dalam jajaran CFX10. Bursa Kripto CFX menerapkan empat persyaratan utama guna menjaga kualitas dan stabilitas indeks.
Kriteria pertama mengharuskan aset kripto memiliki volume transaksi bulanan yang berada di atas rata-rata seluruh aset yang tercatat dalam DAKD selama tiga bulan terakhir. Kedua, aset tersebut wajib diperdagangkan pada sejumlah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dengan tingkat distribusi yang setidaknya setara dengan rata-rata industri dalam periode yang sama.
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan jenis aset. Kategori stablecoin, wrapped asset, maupun staked asset tidak termasuk dalam cakupan seleksi indeks. Setelah seluruh syarat terpenuhi, penentuan sepuluh konstituen akhir dilakukan berdasarkan peringkat kapitalisasi pasar global tertinggi.
Subani menilai kehadiran CFX10 bukan sekadar peluncuran produk baru, melainkan bagian dari upaya memperkuat fondasi ekosistem perdagangan aset kripto nasional. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Bursa Kripto CFX dalam menyediakan data pasar yang lebih transparan, terstandarisasi, dan dapat dipercaya oleh seluruh pelaku industri.
Dengan hadirnya indeks tersebut, pasar aset kripto Indonesia kini memiliki kompas baru yang dapat digunakan untuk membaca arah pergerakan industri secara lebih terukur di tengah pertumbuhan sektor aset digital yang semakin pesat.(*)