KABARBURSA.COM – Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menyoroti potensi mekanisme hak angket di DPR sebagai platform bagi semua pihak, termasuk kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Siti menilai hak angket tidak hanya sebagai alat untuk menentang pasangan calon (paslon) nomor urut 2, melainkan juga memberikan kesempatan bagi kubu tersebut untuk mengungkap dugaan kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak lain.
“Dalam konteks free and fair, karena saya sebagai seorang intelektual, atas nama demokrasi, baik itu duduk sejajar atau berdiri setinggi apapun, proses pemilu harus dipertanggungjawabkan,” ujar Siti di Jakarta, pada Senin 26 Februari 2024.
Dengan menggunakan mekanisme hak angket, Siti meyakini bahwa presiden yang terpilih akan memiliki legitimasi yang harus dihormati. Baginya, klaim-klaim sepihak dari pasangan calon tertentu harus dihindari demi menjaga integritas proses pemilu.
“Tiga paslon ini, mereka memiliki otoritas untuk menyatakan bahwa ini tidak benar, sehingga panggil ini,” tambahnya.
Siti juga menegaskan bahwa hak angket seharusnya tidak diartikan sebagai langkah menuju pemakzulan presiden. Menurutnya, pemakzulan hanya akan terjadi jika ada bukti yang memadai.
“Pemakzulan memiliki syarat-syaratnya,” ucapnya.
Dalam pandangannya, Siti merekomendasikan agar dugaan kecurangan pemilu tetap diproses secara hukum, baik melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Mahkamah Konstitusi. Pendekatannya adalah untuk mencapai penyelesaian melalui dua jalur, yaitu jalur politik dan jalur hukum.
“Proses ini harus dilembagakan, melalui institusi-institusi formal, profesional, dan akuntabel, menghindari upaya people power, kerusuhan, yang dapat menimbulkan kekacauan,” paparnya.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengadvokasi partai pengusungnya untuk menggunakan hak angket sebagai alat penyelidikan di DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2024, melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).