KABARBURSA.COM – PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia, sebelumnya Bank BTPN) resmi menjalin kerja sama untuk menyediakan solusi perlindungan berbasis syariah bagi masyarakat.
Langkah ini dimulai dengan peluncuran produk asuransi jiwa syariah tradisional, Guardia RENCANA Syariah, yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perlindungan jangka panjang nasabah SMBC Indonesia, serta menjaga kesejahteraan mereka di tengah risiko kehidupan. Seperti dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat 8 November 2024.
Kedua perusahaan ini memiliki visi yang sejalan dalam memberikan solusi keuangan yang berkelanjutan bagi setiap individu. Allianz Syariah, yang menyadari rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia, melihat peluang besar untuk memperluas jangkauan asuransi syariah, terutama melalui saluran distribusi bancassurance. Huda, Direktur Utama Allianz Syariah, mengungkapkan,
“Kami ingin terus menjadi penyedia solusi asuransi yang universal, sejalan dengan nilai syariah dan prinsip kebaikan.”
Sementara itu, SMBC Indonesia tetap berkomitmen untuk memberikan solusi keuangan inovatif dengan mengedepankan keahlian global dan kekuatan lokal. “Kami percaya bahwa Allianz Syariah dapat memenuhi kebutuhan nasabah kami yang mencari produk syariah untuk perlindungan masa depan mereka,” kata Darmadi Sutanto, Wakil Direktur Utama SMBC Indonesia.
Melalui kolaborasi ini, Allianz Syariah dan SMBC Indonesia menghadirkan Guardia RENCANA Syariah, produk asuransi jiwa tradisional yang dapat diakses oleh seluruh nasabah Sinaya di SMBC Indonesia, dan tersedia di cabang-cabang yang menawarkan produk syariah. Produk ini dirancang dengan masa asuransi 18 tahun, serta kontribusi berkala selama 8 tahun di awal polis, sebagai solusi perlindungan jangka panjang yang juga mencakup warisan.
Guardia RENCANA Syariah dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan, termasuk kemudahan dalam pengajuan polis hanya dengan pernyataan kesehatan, tanpa pemeriksaan medis. Peserta akan mendapatkan santunan maksimal jika terjadi risiko kematian, baik karena penyakit maupun kecelakaan. Penerima manfaat akan menerima tunai sebesar 105 persen dari total kontribusi yang dibayarkan, serta saldo tabungan tambahan jika peserta meninggal dunia dalam waktu dua tahun setelah polis aktif.
Jika peserta meninggal setelah dua tahun, maka klaim asuransi akan dibayarkan sebesar 100 persen, bersama dengan manfaat pembebasan kontribusi. Selain itu, produk ini juga menawarkan manfaat tahapan RENCANA, yang memberikan tunai di akhir tahun polis ke-11 dari saldo tabungan yang tersedia. Apabila peserta masih hidup hingga akhir masa asuransi, pada tahun ke-18, mereka akan menerima saldo tabungan serta 60 persen dari total santunan asuransi.
Mengutamakan nilai-nilai kebajikan, Allianz Syariah juga menyematkan fitur Wakaf dan Akad Tabarru dalam produk ini. Peserta dapat memilih untuk mewakafkan hingga 45 persen dari nilai santunan asuransi dan 30 persen dari saldo tabungan, sebagai bagian dari upaya tolong-menolong antar peserta.
“Melalui peluncuran Guardia RENCANA Syariah, kami berharap nasabah SMBC Indonesia dapat menemukan solusi perlindungan yang maksimal dan mengaplikasikan nilai-nilai saling mendukung untuk tujuan kebaikan bersama,” tutup Achmad K. Permana.
Pembentukan Unit Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Izin Unit Usaha Syariah (UUS) PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pencabutan izin UUS Allianz Life Indonesia tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-507/PD.02/2024 tertanggal 9 September 2024.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Asep Iskandar menjelaskan alasan pencabutan izin UUS Allian Life Indonesia.
“Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia,” jelas Asep dalam pengumuman OJK yang dikutip Jumat, 27 September 2024.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
Sebagai informasi, OJK menyampaikan perihal spin off Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi syariah paling lambat harus dilakukan pada tahun 2026.
“Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11, sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang sudah menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS,” ungkap Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, Jumat, 6 September 2024.
Per akhir 2023, ada sebanyak 32 UUS yang berencana spin off. Namun dengan perkembangan saat ini dan analisis kembali per Juli 2024, ada 29 UUS yang lanjutkan bisnis asuransinya dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio syariah ke UUS syariah lainnya.
Penjelasan Allianz Life Indonesia
Sementara itu, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani menjelaskan soal pencabutan Izin Pembentukan UUS PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) merupakan tindak lanjut dari proses pemisahan UUS Allianz Life atau spin off.
“Proses spin off ini dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah). Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang telah resmi beroperasi sejak 1 November 2023,” kata Wahyuni, dikutip dari keterangannya, Jumat, 27 September 2024.(*)