Scroll untuk baca artikel
VideoKBHI

PPN 12 Persen, Beban atau Buntu?

×

PPN 12 Persen, Beban atau Buntu?

Sebarkan artikel ini

KABARBURSA.COM- Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pendapatan negara sekaligus menjaga stabilitas keuangan, terutama untuk mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi.

Sementara itu, sejumlah pengusaha mengkhawatirkan dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen terhadap daya beli masyarakat, yang dinilai dapat menekan pendapatan perusahaan. Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keseimbangan APBN.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak guna mendanai program pembangunan dan layanan publik. Selain itu, langkah ini bertujuan memberikan pemerintah lebih banyak fleksibilitas dalam menjalankan program prioritas. Namun, tidak semua barang akan dikenai tarif PPN 12 persen. Berikut adalah daftar barang yang dikecualikan dari kebijakan tersebut.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat standar hidup layak di Indonesia pada tahun 2024 mencapai Rp12,3 juta per tahun, atau setara dengan Rp1,02 juta per bulan. Angka ini didasarkan pada pengeluaran riil per kapita selama satu tahun.

Harga logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) hari ini naik Rp8.000, menjadi Rp1.476.000 per gram. Berdasarkan prediksi Goldman Sachs Group, harga emas diperkirakan akan mencapai rekor tertinggi pada tahun 2025, didorong oleh pembelian besar-besaran oleh bank sentral dan kebijakan pemangkasan suku bunga di Amerika Serikat.