KABARBURSA.COM – Pemerintah Indonesia saat ini tengah bersiaga menghadapi kedatangan aplikasi e-commerce asal Cina, Temu. Aplikasi ini bukan hanya menarik perhatian karena potensi pasar yang besar, tetapi juga karena proses pendaftaran hak paten merk yang dilakukan oleh perusahaan pemiliknya.
Pemerintah Indonesia telah memberikan label berbahaya kepada aplikasi e-commerce Temu dari Cina, yang telah tiga kali mencoba mendaftarkan hak paten merk mereka.
Aplikasi belanja online Temu kini menghadapi masalah hukum serius di Amerika Serikat. Selain model bisnisnya yang kontroversial, Temu dituduh memiliki potensi untuk mencuri data konsumen, bahkan disebut sebagai malware oleh beberapa pihak.
Jika Temu berhasil mendaftarkan merek dagangnya, Indonesia akan menjadi pasar global ke-50 bagi aplikasi belanja online ini. Untuk membahas potensi dan dampak dari langkah besar ini, kami telah menghadirkan Redaktur Kabarbursa.com, Adi Subchan.