KABARBURSA.COM- Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi merilis aturan mengenai pengenaan bea masuk antidumping terhadap produk ubin keramik impor asal China. Kebijakan ini diambil setelah Komite Anti Dumping Indonesia menemukan adanya praktik dumping dalam impor produk tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024. Pengenaan bea masuk antidumping ini akan berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.
Sejak tahun 2023, industri keramik Indonesia menghadapi tekanan berat akibat membanjirnya impor produk keramik, terutama dari China. Menurut Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), kinerja industri keramik lokal terus menurun, dengan penurunan tajam sebesar 62 persen pada semester pertama 2024, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencatat penurunan 69 persen. Sejak Februari 2024, ASAKI lantang menyuarakan kekhawatirannya hingga ke gedung parlemen, menegaskan bahwa industri keramik Indonesia tengah berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Pemberlakuan aturan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk ubin keramik diyakini akan menjadi dorongan signifikan bagi investasi dan perluasan kapasitas produksi dalam negeri. Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI) melihat kebijakan ini sebagai langkah awal kebangkitan industri keramik nasional, yang telah tertekan oleh praktik dumping selama satu dekade terakhir. Ini diharapkan menjadi titik balik bagi industri keramik lokal untuk kembali bersaing di pasar domestik.
Industri keramik Indonesia sedang menghadapi masa sulit setelah tertekan oleh praktik dumping selama 10 tahun terakhir. Para pelaku industri, bersama sedikitnya 150 ribu tenaga kerja, kini menggantungkan harapan pada pemerintah di tengah serbuan produk keramik impor murah asal China.