KABARBURSA.COM- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah aturan terkait tanggal jatuh tempo penyetoran pajak, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) untuk memodernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Perubahan penting yang diatur dalam PMK ini terletak pada Pasal 94 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak terutang kini dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berjalan.
Selain mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran pajak, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memperbarui aturan terkait bea materai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024, yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Aturan yang ditetapkan pada 11 Oktober 2024 ini mulai berlaku efektif pada 1 November 2024. PMK 78 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam aturan baru ini, pemerintah juga melakukan penyesuaian distribusi materai elektronik serta menambah jenis materai baru untuk memenuhi kebutuhan administrasi yang semakin beragam.
Dalam beberapa bulan mendatang, pemerintah akan mulai menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System (Core Tax) pada 1 Januari 2025. Sistem baru ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia. Pemerintah optimis bahwa implementasi Core Tax ini akan mendorong peningkatan rasio pajak nasional, dengan target naik dari 10 persen menjadi 12 persen dalam lima tahun ke depan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, para wajib pajak diharapkan lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih transparan dan akurat.
Pemerintah Indonesia menetapkan target penerimaan pajak yang ambisius pada RAPBN Tahun 2025, yakni sebesar Rp2.189 triliun, yang merupakan target tertinggi sepanjang sejarah. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah merumuskan lima strategi utama, yang tercantum dalam Buku Dua Nota Keuangan 2025. Strategi-strategi ini dirancang untuk mendorong peningkatan penerimaan negara melalui berbagai kebijakan perpajakan yang lebih efisien dan efektif. Dengan implementasi sistem baru seperti Core Tax Administration System dan reformasi perpajakan lainnya, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperluas basis pajak, sehingga target ambisius ini dapat tercapai.
Nilai tukar rupiah berhasil mempertahankan tren positif pada akhir pekan ini, menguat sebesar 0,41 persen terhadap dolar Amerika Serikat, mencapai posisi Rp15.665 per dolar. Mengutip data dari Refinitiv, nilai tukar rupiah ditutup naik 0,41 persen pada perdagangan Jumat, 8 November 2024. Sepanjang hari, fluktuasi nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp15.605 hingga Rp15.695 per dolar Amerika. Pencapaian ini menunjukkan daya tahan rupiah meskipun ada ketidakpastian global, dengan berbagai faktor ekonomi yang mempengaruhi pasar.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan produk derivatif terbaru, yaitu Single Stock Futures, pada 12 November 2024 mendatang. Produk ini menawarkan keistimewaan bagi para investor, yakni memberikan peluang untuk berinvestasi dengan modal yang lebih terjangkau. Single Stock Futures memungkinkan investor untuk melakukan spekulasi terhadap pergerakan harga saham tertentu tanpa harus membeli saham tersebut secara langsung.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 43,33 poin atau naik 0,60 persen, mencapai posisi 7.287 pada penutupan perdagangan Jumat, 8 November 2024. Kenaikan ini mencerminkan sentimen positif di pasar saham Indonesia, dengan sedikitnya 6 sektor yang menguat dari total 11 sektor yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.