Market Watch

10 Jul 2026

BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.310 +11,06%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
ELSA 655 +8,26%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
MEDS 81 +8,00%
FWCT 84 +7,69%
CASA 2.000 +7,53%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.310 +11,06%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
ELSA 655 +8,26%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
MEDS 81 +8,00%
FWCT 84 +7,69%
CASA 2.000 +7,53%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
Ekonomi Hijau 10 Jul 2026 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Moh. Alpin Pulungan

CELIOS, Trend Asia, hingga CERAH Nilai RUU PFII bisa Persulit Investasi Hijau ke RI

CELIOS, Trend Asia, dan CERAH menilai RUU PFII perlu memperkuat tata kelola agar tetap menarik investasi hijau global.

CELIOS, Trend Asia, dan CERAH menilai RUU PFII berpotensi menghambat investasi hijau jika tata kelola dan transparansi tak diperkuat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan dokumen saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI terkait pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2026. Pemerintah menyebut PFII disiapkan untuk memperkuat sektor keuangan, meningkatkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Foto: Instagram @menkeuri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan dokumen saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI terkait pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2026. Pemerintah menyebut PFII disiapkan untuk memperkuat sektor keuangan, meningkatkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Foto: Instagram @menkeuri

Daftar Isi

  1. 01 Mampukah Indonesia Yakinkan Dana Hijau Global?

KABARBURSA.COM – Ambisi pemerintah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui Rancangan Undang-Undang atau RUU PFII justru menuai kritik dari kalangan pemerhati ekonomi dan transisi energi. Alih-alih memperbesar peluang masuknya investasi hijau, rancangan beleid itu dinilai berpotensi membuat Indonesia kehilangan daya tarik di mata investor yang mengutamakan tata kelola dan transparansi.

Sorotan tersebut muncul karena RUU PFII lebih banyak menawarkan fleksibilitas transaksi, kerahasiaan, serta berbagai insentif investasi. Sementara itu, aspek kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola yang menjadi fondasi utama pembiayaan hijau dinilai belum mendapat perhatian yang memadai.

Dalam skema yang diusulkan, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara akan menyuntikkan modal awal untuk pembentukan PFII. Namun, rancangan undang-undang itu belum menjelaskan secara rinci bagaimana posisi hukum Danantara setelah penyertaan modal dilakukan.

Pasal 5 dan Pasal 13 dalam RUU tersebut juga belum memberikan kepastian apakah Danantara akan berstatus sebagai pemegang saham, penyetor modal tanpa hak suara, atau sekadar investor.

Di sisi lain, PFII dirancang menjadi pintu masuk investasi global dengan menawarkan berbagai fasilitas, mulai dari penggunaan special purpose vehicle (SPV), trust, family office, hingga berbagai insentif perpajakan. Namun, belum ada pengaturan yang secara eksplisit mengatur standar tata kelola, transparansi, maupun mekanisme pengelolaan benturan kepentingan antara Danantara sebagai penyandang modal awal dan entitas yang beroperasi di dalam ekosistem PFII.

Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai kondisi tersebut justru dapat melemahkan daya saing Indonesia dalam memperebutkan investasi hijau global.

“Apabila PFII lebih menonjolkan fleksibilitas dan berbagai fasilitas investasi tanpa diimbangi penguatan aspek tata kelola, maka terdapat risiko bahwa pusat finansial ini justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak dan fleksibilitas struktur investasi dibandingkan bagi modal yang terikat pada standar ESG yang ketat,” ujar Bhima dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Bhima, investor yang membiayai proyek transisi energi umumnya mencari negara dengan kepastian regulasi, tata kelola yang kuat, serta pemisahan fungsi yang jelas antara regulator, operator, dan investor.

Ia juga mengingatkan kawasan finansial khusus dengan rezim hukum dan perpajakan tersendiri bukanlah konsep baru. Namun, Indonesia tidak bisa begitu saja disamakan dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) maupun Abu Dhabi Global Market (ADGM).

“Kondisi Indonesia dan Uni Emirat Arab sangat berbeda. Keduanya juga memiliki reputasi yang jauh berbeda sebagai hub bagi dana investasi global, high-net-worth individuals, maupun struktur offshore. Saat ini Indonesia masih merumuskan detail insentif yang akan ditawarkan dalam PFII. Tantangan utamanya adalah memastikan otoritas pajak dan pengawas sektor keuangan punya kapasitas dan independensi untuk menegakkan aturan,” tegasnya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri. Menurutnya, PFII jangan sampai hanya menjadi sumber pendanaan baru bagi proyek-proyek prioritas pemerintah yang masih didominasi energi fosil, di tengah semakin ketatnya pembiayaan global terhadap proyek berbasis bahan bakar fosil.

“Maka dari itu, PFII diharapkan dapat benar-benar menjadi instrumen pembiayaan bagi proyek-proyek energi terbarukan yang berkeadilan. Bukan sebaliknya, jauh dari pembiayaan berkelanjutan,” kata Novita.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CERAH, Agung Budiono, menilai RUU PFII seharusnya menjadi momentum mempercepat transisi energi nasional, bukan sekadar membuka ruang investasi tanpa arah yang jelas.

Menurut Agung, Indonesia membutuhkan regulasi yang secara tegas memprioritaskan investasi hijau agar pusat finansial internasional yang dibangun benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi rendah karbon.

“Indonesia membutuhkan pusat finansial yang mampu menarik investasi hijau. Danantara juga seharusnya menjadi motor penggerak investasi hijau, bukan terus mendominasi pembiayaan proyek-proyek energi fosil,” kata Agung.

Mampukah Indonesia Yakinkan Dana Hijau Global?

Kekhawatiran organisasi masyarakat sipil terhadap RUU PFII muncul di tengah besarnya kebutuhan pendanaan hijau yang masih belum terpenuhi. Di satu sisi, Indonesia membutuhkan aliran modal dalam jumlah sangat besar untuk mendukung transisi energi. Di sisi lain, investor global yang bergerak di sektor pembiayaan berkelanjutan umumnya menjadikan tata kelola, transparansi, dan kepastian hukum sebagai syarat utama sebelum menempatkan investasinya.

Mengacu pada laporan Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) Indonesia Just Energy Transition Partnership (JETP), kebutuhan investasi untuk mendukung transisi sektor ketenagalistrikan Indonesia hingga 2030 mencapai USD97,1 miliar atau sekitar Rp1.650,7 triliun. Namun, komitmen pendanaan JETP sebesar USD20 miliar atau sekitar Rp340 triliun baru menutup sebagian dari kebutuhan tersebut, sehingga masih terdapat kesenjangan pendanaan yang besar. Kondisi ini menunjukkan bahwa kemampuan Indonesia menarik investasi hijau dari pasar global masih menjadi faktor yang sangat menentukan.

Dalam konteks tersebut, aspek tata kelola menjadi salah satu variabel yang kerap diperhatikan investor institusi. Transparency International mencatat skor Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia pada 2025 berada di angka 34 dari skala 100 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut mencerminkan masih adanya tantangan dalam persepsi integritas sektor publik yang menjadi salah satu indikator yang sering diperhitungkan investor internasional ketika menilai risiko suatu yurisdiksi.

Indikator lain juga menunjukkan tantangan serupa. Berdasarkan Rule of Law Index 2025 yang diterbitkan World Justice Project, Indonesia memperoleh skor keseluruhan 0,52 dengan peringkat 69 dari 143 negara. Pada indikator absence of corruption, Indonesia memperoleh skor 0,42, sementara pada aspek open government memperoleh skor 0,55. Data tersebut menggambarkan bahwa kualitas penegakan hukum, transparansi, dan tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah yang terus mendapat perhatian dalam iklim investasi nasional.

Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk membangun PFII agar mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu berkembang. Dubai International Financial Centre (DIFC), misalnya, telah beroperasi sejak 2004 dan berkembang menjadi kawasan yang menaungi ribuan perusahaan jasa keuangan, firma hukum, perusahaan teknologi finansial, hingga family office dari berbagai negara. Model serupa juga diterapkan Abu Dhabi Global Market (ADGM) yang dibangun dengan sistem hukum dan regulasi tersendiri untuk menarik investor global.

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa daya tarik sebuah pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh insentif perpajakan maupun fleksibilitas transaksi. Reputasi kelembagaan, kepastian hukum, serta kualitas tata kelola juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan investor jangka panjang.

Karena itu, pembahasan RUU PFII seharusnya tidak hanya berkaitan dengan upaya meningkatkan arus investasi, tetapi juga menyangkut bagaimana Indonesia membangun kredibilitas sebagai tujuan investasi global yang berkelanjutan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait