KABARBURSA.COM – Kebijakan mandatori biodiesel B50 yang resmi diluncurkan pemerintah dinilai menjadi langkah berani menuju kemandirian energi. Namun di balik ambisi mengurangi ketergantungan terhadap impor solar, terdapat berbagai persoalan struktural yang dinilai belum sepenuhnya terselesaikan, mulai dari sektor migas, industri sawit, kondisi fiskal negara, hingga potensi konflik sosial dan lingkungan.
Hal tersebut tertuang dalam kajian Analisis Ekonomi Politik Komprehensif atas Kebijakan Mandatori Biodiesel B50 yang diterbitkan Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), disusun oleh ekonom Ronny P. Sasmita, Delly Ferdian, dan M. Husein Haikal.
Dalam kajian tersebut, ISEAI menilai kebijakan B50 bukan sekadar perubahan komposisi bahan bakar, melainkan kebijakan strategis yang membawa konsekuensi luas terhadap tata kelola energi nasional.
“Kebijakan mandatori biodiesel 50 persen (B50) yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Juli 2026 di Karawang, Jawa Barat, menandai fajar baru sekaligus ujian terberat bagi arah kebijakan energi dan pangan nasional,” tulis mereka dalam riset berjudul Analisis Ekonomi Politik Komprehensif atas Kebijakan Mandatori Biodiesel B50, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut ISEAI, Indonesia memang memiliki alasan kuat untuk mendorong bauran biodiesel hingga 50 persen. Ketidakpastian geopolitik global, terutama konflik di Timur Tengah yang berulang kali mengganggu rantai pasok energi dunia, membuat ketergantungan terhadap impor solar menjadi risiko yang semakin besar. Dalam kondisi tersebut, B50 dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Pemerintah memproyeksikan implementasi B50 mampu menggantikan seluruh impor solar yang selama ini mencapai sekitar 3 hingga 4 juta kiloliter per tahun. Langkah itu diperkirakan menghemat devisa hingga Rp170 triliun pada 2026, meningkatkan nilai tambah industri minyak sawit, menyerap lebih dari 2,1 juta tenaga kerja, serta memangkas emisi karbon hingga 44,46 juta ton CO2 ekuivalen.
Meski demikian, ISEAI mengingatkan bahwa manfaat tersebut datang bersama tantangan yang tidak sederhana. “Sebagai sebuah lompatan berani, Indonesia mencatatkan diri sebagai negara pertama di dunia yang mewajibkan bauran bahan bakar nabati dengan porsi setinggi ini. Namun, di balik narasi kedaulatan energi yang heroik ini, terbentang rajutan kontradiksi ekonomi politik yang sangat kompleks,” tulis mereka.
Kajian tersebut menjelaskan bahwa program B50 lahir ketika sektor hulu migas Indonesia justru tengah menghadapi tekanan struktural. Produksi minyak nasional terus tertinggal dari kebutuhan dalam negeri sehingga Indonesia kini berstatus sebagai importir bersih minyak atau net oil importer.
Hingga Mei 2026, lifting minyak nasional tercatat sekitar 576 ribu barel per hari, jauh di bawah target APBN sebesar 610 ribu barel per hari. Sementara itu, konsumsi bahan bakar minyak domestik mencapai sekitar 1,4 juta hingga 1,7 juta barel per hari, sehingga Indonesia menghadapi defisit pasokan sekitar 800 ribu hingga 1 juta barel per hari yang harus dipenuhi melalui impor.
Di sisi lain, kemampuan Indonesia menghadapi gangguan pasokan energi global juga dinilai masih terbatas. Kajian ISEAI mencatat cadangan operasional bahan bakar minyak yang dimiliki Pertamina rata-rata hanya cukup untuk sekitar 23 hari konsumsi nasional. Kondisi ini dinilai membuat Indonesia rentan apabila terjadi gangguan pasokan minyak dunia dalam waktu singkat.
Namun, ISEAI juga menyoroti adanya paradoks dalam implementasi B50. Di satu sisi, kebijakan tersebut diproyeksikan menghemat devisa melalui pengurangan impor solar. Di sisi lain, meningkatnya kebutuhan minyak sawit domestik diperkirakan mengurangi volume ekspor CPO Indonesia.
Mengutip proyeksi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), kajian tersebut memperkirakan ekspor kelapa sawit nasional dapat berkurang sekitar 2 juta ton pada paruh kedua 2026 atau mendekati 4 juta ton dalam hitungan tahunan. Penurunan ekspor itu diperkirakan mengurangi potensi penerimaan devisa sekitar USD2,7 miliar per tahun.
ISEAI menilai kondisi tersebut menciptakan paradoks baru dalam kebijakan energi nasional. “Hal ini menciptakan paradoks, kebijakan untuk menghemat devisa impor solar justru memotong devisa ekspor dari sektor andalan pertanian nasional,” kata mereka.
Karena itu, ISEAI menilai implementasi B50 tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pencampuran biodiesel. Pemerintah juga perlu memperkuat produksi migas domestik, memperbaiki tata kelola industri sawit, menjaga keberlanjutan fiskal, serta memastikan kebijakan energi tidak menimbulkan persoalan baru di sektor pangan maupun lingkungan.
Sebagai rekomendasi, ISEAI mengusulkan pemerintah menerapkan kebijakan bauran biodiesel yang lebih fleksibel mengikuti kondisi pasar, mempercepat program peremajaan sawit rakyat, menghentikan pembukaan lahan baru di Papua, menyelesaikan konflik agraria dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), serta mempercepat pengembangan bahan bakar nabati berbasis Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) yang dinilai lebih kompatibel dengan teknologi mesin modern.(*)