KABARBURSA.COM - DPR mengingatkan keberhasilan Bursa Mineral Indonesia yang ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027 tidak diukur dari peresmiannya, melainkan kemampuannya menjadikan Indonesia sebagai penentu harga mineral dunia. Meski menguasai lebih dari separuh produksi nikel global, Indonesia masih berstatus price taker karena harga tetap mengacu pada LME dan SHFE. DPR mendorong pembentukan indeks harga nasional dan ekosistem perdagangan yang kredibel.
INFOGRAFIS Bursa Mineral Menuju Kedaulatan Harga