Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai pajak 5 persen atas pencairan JHT di atas Rp50 juta sudah tidak relevan karena ambang batasnya tidak berubah selama 17 tahun. Menurutnya, JHT merupakan tabungan wajib pekerja yang kerap dicairkan saat terkena PHK sehingga seharusnya mendapat perlakuan lebih adil. Ia mengusulkan kenaikan batas bebas pajak, tarif nol persen bagi korban PHK, dan transparansi penerimaan pajak JHT.
INFOGRAFIS Ekonom Desak Revisi Ambang Bebas Pajak JHT