KABARBURSA.COM - Ketua Badan Anggaran (Banggar), Said Abdullah, membenarkan bahwa anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diambil dari fungsi pendidikan. Pernyataan ini muncul menyusul banyak pertanyaan media terkait polemik MBG.
Said menegaskan, sejak Presiden Prabowo Subianto memimpin, pengajuan APBN 2025 dan 2026 tetap berlandaskan konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara diperuntukkan pendidikan.
Alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2025 tercatat sebesar Rp724,2 triliun, sementara untuk 2026 naik menjadi Rp769 triliun. Dalam total itu, anggaran BGN termasuk di dalamnya: Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
“Tahun 2026, BGN menerima alokasi Rp268 triliun, yang Rp255,5 triliun diperuntukkan program MBG dan Rp12,4 triliun untuk manajemen program,” jelas Said dalam keterangannya, dikutip, Jakarta, Senin 1 Maret 2026.
Dari anggaran MBG tersebut, Rp223,5 triliun digunakan untuk fungsi pendidikan, tambahnya. Said menekankan bahwa APBN adalah satu-satunya undang-undang tahunan yang rancangan diajukan pemerintah ke DPR. Posisi DPR dalam membahas RAPBN terbatas pada pengubahan, pembesaran, atau pengurangan pos anggaran yang disepakati bersama pemerintah.
“Sesuai konstitusi, DPR berwenang menolak seluruh RAPBN atau sebaliknya,” tambah politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Terkait pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) soal kenaikan anggarannya, Said membenarkan hal itu. Namun, kenaikan ini berbeda dengan anggaran MBG. “Kenaikan tersebut merupakan konsekuensi dari naiknya belanja negara dari 2025 ke 2026, sebab dasar perhitungan 20 persen untuk pendidikan ikut naik,” ujarnya.
Selain Kemendikdasmen, kenaikan anggaran juga diterima Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos, dan Kemen PU, untuk menjalankan fungsi pendidikan. Rinciannya: Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek Rp3,3 triliun, Kemenag Rp10,5 triliun, Kemensos Rp4 triliun, dan Kemen PU Rp1,7 triliun.
Dengan demikian, pada 2025 dan 2026, alokasi MBG menjadi bagian dari pos anggaran pendidikan. Said menegaskan hal ini merupakan keputusan politik antara DPR dan pemerintah. “Secara politik, MBG telah dimasukkan dalam APBN,” ujarnya.
Meski demikian, ia menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait MBG dalam anggaran pendidikan. Sah atau tidaknya gugatan, Said menegaskan, hanya MK yang berwenang menilai.
“Dengan berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal ini. Semoga penjelasan ini memberi gambaran jelas tentang posisi anggaran MBG dalam APBN dan kaitannya dengan pendidikan,” pungkasnya.(*)