KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya angkat bicara setelah S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memasukkan pasar modal Indonesia ke dalam watchlist atau daftar pemantauan untuk evaluasi klasifikasi negara pada 2027. Langkah itu membuka kemungkinan perubahan status Indonesia dari emerging market menjadi frontier market apabila berbagai catatan yang disoroti belum juga dibenahi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya telah mencermati pengumuman tersebut dan akan segera berkomunikasi dengan S&P DJI untuk memahami lebih dalam berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi.
“BEI telah mencermati pengumuman S&P Dow Jones Indices mengenai penempatan Pasar Modal Indonesia dalam watchlist untuk evaluasi tahun 2027, yang membuka kemungkinan reklasifikasi status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market,” kata Jeffrey dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Jeffrey, komunikasi dengan penyedia indeks global tersebut menjadi bagian dari upaya BEI untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dasar penilaian yang digunakan dalam evaluasi pasar modal Indonesia.
“BEI akan menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif dengan S&P Dow Jones Indices terkait untuk mendalami concern yang disampaikan dan memahami berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut,” ujarnya.
BEI juga memastikan tidak akan berjalan sendiri. Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh pemangku kepentingan di pasar modal, bursa akan terus melakukan berbagai langkah untuk menjawab perhatian yang disampaikan S&P DJI.
“Bersama OJK dan seluruh pemangku kepentingan, BEI akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjawab concern yang ada. Bursa berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi di Pasar Modal Indonesia demi terselenggaranya pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien,” kata Jeffrey.
Berdasarkan dokumen S&P Dow Jones Indices Country Classification 2026/2027 Watchlist yang dirilis pada 7 Juli 2026, Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar pemantauan untuk evaluasi klasifikasi pasar pada 2027.
Selain Indonesia, Turki juga masuk ke dalam watchlist karena berpotensi mengalami perubahan status dari emerging market menjadi special measures atau frontier market. Sementara itu, Nigeria dipantau untuk kemungkinan naik kelas dari standalone market menjadi frontier market.
S&P DJI menjelaskan, watchlist merupakan daftar pemantauan terhadap negara-negara yang dinilai mengalami perkembangan material sehingga berpotensi mengalami perubahan klasifikasi pasar. Dengan kata lain, masuknya Indonesia ke dalam watchlist bukan berarti status pasar modal domestik otomatis diturunkan. Daftar tersebut menjadi tahap pemantauan sebelum keputusan akhir diambil dalam evaluasi berikutnya.
Dalam dokumen tersebut, S&P DJI menyebut perhatian terhadap Indonesia masih berpusat pada transparansi kepemilikan saham dan implementasi panduan yang telah diterbitkan BEI. Kedua aspek tersebut dinilai berkaitan dengan keterbukaan informasi serta dampaknya terhadap likuiditas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.
S&P DJI juga menyatakan akan terus memantau perkembangan isu tersebut. Jika kondisi dinilai memburuk, penyedia indeks itu dapat menerapkan special measures terhadap saham-saham Indonesia. Berdasarkan metodologi yang digunakan, apabila persoalan tersebut belum terselesaikan dalam waktu satu tahun setelah kebijakan itu diterapkan, klasifikasi pasar Indonesia akan kembali dievaluasi pada tinjauan tahunan berikutnya.
Masuknya Indonesia ke dalam watchlist S&P DJI menambah daftar perhatian dari penyedia indeks global terhadap pasar modal nasional. Sebelumnya, MSCI melalui Global Market Accessibility Review 2026 juga menyoroti persoalan transparansi informasi dan keterbukaan kepemilikan saham di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan tersebut, OJK bersama BEI dan seluruh self-regulatory organizations (SRO) telah meluncurkan sejumlah agenda reformasi pasar modal yang difokuskan pada peningkatan transparansi, keterbukaan informasi, serta integritas perdagangan saham di Indonesia.
Berapa Kali Pasar Modal RI Kena Tegur?
Masuknya Indonesia ke dalam watchlist S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) untuk evaluasi klasifikasi pasar modal 2027 bukan menjadi peringatan pertama dari penyedia indeks global. Beberapa bulan sebelumnya, MSCI lebih dulu menyoroti persoalan transparansi dan keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.
Sorotan terhadap Indonesia bahkan sempat memengaruhi sentimen investor asing. Financial Times melaporkan bahwa setelah MSCI menyampaikan perhatian terhadap aksesibilitas pasar modal Indonesia pada Januari 2026, pasar saham domestik mengalami arus keluar dana asing atau capital outflow.
Dalam periode yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat terkoreksi sekitar 31 persen sepanjang tahun berjalan sehingga menjadi salah satu pasar saham dengan kinerja terlemah secara global.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perhatian dari penyedia indeks global tidak hanya dipandang sebagai evaluasi administratif, tetapi juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan investor institusi dalam menentukan alokasi investasi.
Meski demikian, hingga kini belum ada estimasi resmi dari S&P DJI mengenai potensi arus keluar dana asing apabila Indonesia benar-benar mengalami perubahan status dari emerging market menjadi frontier market.
S&P DJI juga belum mempublikasikan proyeksi mengenai besaran dana yang berpotensi berpindah apabila terjadi reklasifikasi. Sejumlah pelaku pasar menilai perubahan status pasar dapat memengaruhi alokasi investasi dari dana pasif, termasuk exchange traded fund (ETF) dan berbagai produk investasi yang mengikuti indeks global. Namun, besaran dampaknya masih belum dapat diukur secara resmi.
Sorotan terhadap Indonesia juga bukan menjadi kasus yang berdiri sendiri. Sejumlah negara sebelumnya pernah mengalami perubahan klasifikasi pasar setelah dinilai tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan penyedia indeks.
Argentina menjadi salah satu contoh paling menonjol. Negara tersebut sempat berstatus emerging market sebelum diturunkan menjadi frontier market dan kemudian kembali menjadi standalone market. Penurunan itu dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari pembatasan arus modal, pengendalian devisa, hingga keterbatasan akses bagi investor asing.
Pakistan juga pernah mengalami perjalanan serupa. Setelah naik status dari frontier market menjadi emerging market pada 2017, negara tersebut kembali diturunkan ke frontier market pada 2021. MSCI ketika itu menilai ukuran pasar, likuiditas, serta kapitalisasi pasar Pakistan mengalami penurunan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai emerging market.
Sementara itu, Yunani juga pernah kehilangan status sebagai pasar maju atau developed market setelah krisis utang Eropa. MSCI kemudian mengklasifikasikan kembali negara tersebut sebagai emerging market seiring memburuknya akses pasar dan kondisi ekonominya.
Pengalaman sejumlah negara tersebut menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi pasar umumnya tidak hanya dipengaruhi oleh ukuran ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan kualitas akses investor, likuiditas perdagangan, serta efektivitas regulasi pasar modal.
Menindaklanjuti berbagai perhatian yang sebelumnya disampaikan MSCI, OJK telah menjalankan sejumlah agenda reformasi. Salah satunya melalui peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen serta penurunan ambang batas pelaporan kepemilikan saham dari sebelumnya 5 persen menjadi 1 persen.
Langkah tersebut ditempuh untuk meningkatkan transparansi kepemilikan saham sekaligus memperkuat kualitas pembentukan harga di pasar modal domestik.
Di sisi lain, data mengenai bobot Indonesia dalam sejumlah indeks global, termasuk MSCI Emerging Markets maupun S&P Emerging BMI, hingga kini belum tersedia secara bebas untuk publik.
Informasi tersebut umumnya hanya dapat diakses melalui layanan data berlisensi seperti S&P Capital IQ, MSCI Index Factsheet, Bloomberg Terminal, maupun LSEG Workspace. Oleh karena itu, besaran potensi dampak terhadap dana pasif global masih belum dapat dihitung secara terbuka berdasarkan data resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat.(*)