KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan proses demutualisasi masih menunggu aturan turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meski landasan hukumnya telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan hingga saat ini BEI belum dapat menjelaskan secara rinci bentuk pelaksanaan demutualisasi karena masih menunggu regulasi dari OJK.
Irvan menjelaskan pembahasan mengenai demutualisasi mencuat ketika ditanya mengenai lelang kursi Anggota Bursa (AB) yang rutin dilaksanakan setiap bulan, termasuk menjelang Agustus 2026.
Menurut dia, mekanisme lelang Anggota Bursa merupakan agenda yang berbeda dengan proses perubahan struktur kepemilikan BEI melalui demutualisasi.
"Kalau lelang sebagai Anggota Bursa dilakukan setiap bulan. Terkait demutualisasi, terus terang belum banyak yang bisa kami sharing karena kami masih menunggu pengaturannya dari OJK," kata Irvan di Press Room Media BEI, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia mengatakan UU P2SK memang telah memberikan dasar hukum bagi proses demutualisasi. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan aturan pelaksana yang akan mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari mekanisme pelaksanaan hingga struktur kepemilikan setelah demutualisasi diterapkan.
Menurut Irvan, hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan maupun bentuk akhir demutualisasi yang akan diterapkan di Bursa Efek Indonesia.
"Belum ada informasi yang bisa kami share terkait kapan, bentuknya akan seperti apa, pemegang saham sekarang akan menjadi seperti apa," ujarnya.
Irvan menambahkan BEI memperkirakan pembahasan mengenai demutualisasi akan semakin intensif dalam waktu dekat seiring terbitnya UU P2SK. Proses tersebut akan melibatkan koordinasi antara OJK, pemerintah, serta Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara perdagangan efek.
"Kami menunggu pengaturannya dari OJK dengan koordinasi bersama pemerintah. Saya rasa dalam waktu dekat akan banyak diskusi terkait demutualisasi," ucapnya.
Demutualisasi merupakan proses perubahan struktur kepemilikan bursa dari organisasi berbasis keanggotaan (mutual) menjadi perusahaan berbentuk perseroan. Dalam sistem yang berlaku saat ini, kepemilikan BEI berada di tangan Anggota Bursa. Melalui demutualisasi, struktur tersebut dapat berubah sehingga kepemilikan saham bursa menjadi lebih terbuka sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan regulator.
Pemerintah memasukkan ketentuan mengenai demutualisasi bursa ke dalam UU P2SK sebagai bagian dari agenda penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional. Namun, implementasinya masih menunggu regulasi teknis yang disusun OJK.
Di sisi lain, Irvan memastikan aktivitas operasional bursa tetap berjalan normal. Lelang kursi Anggota Bursa tetap dilaksanakan secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak berkaitan langsung dengan proses demutualisasi.
Ia menegaskan, selama aturan pelaksanaan belum diterbitkan, BEI masih berfokus menjalankan fungsi operasional dan terus berkoordinasi dengan regulator terkait tahapan lanjutan implementasi kebijakan tersebut.
Jejak Demutualisasi Bursa Dunia
Rencana demutualisasi BEI bukan merupakan kebijakan yang baru dalam industri pasar modal global. Sejumlah bursa efek di berbagai negara telah lebih dulu mengubah struktur kepemilikannya dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perusahaan berbentuk perseroan.
London Stock Exchange menjadi salah satu bursa yang melakukan demutualisasi pada 2000. Setelah bertransformasi, bursa tersebut melantai di pasar saham pada 2001 sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendanaan dan mendukung pengembangan bisnis.
Di kawasan Asia, Singapore Exchange (SGX) menjalankan demutualisasi pada 1999 sebelum melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) pada 2000. Pada tahun yang sama, Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) juga menggabungkan bursa saham dan bursa derivatif dalam satu perusahaan sebelum melantai di bursa. Sementara itu, Bursa Malaysia menempuh langkah serupa pada 2004 dengan tujuan memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan efisiensi operasional.
Transformasi tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi bursa untuk menghimpun modal, mengembangkan teknologi perdagangan, memperluas layanan, serta meningkatkan daya saing di tingkat internasional.
Berbeda dengan sejumlah bursa tersebut, struktur kepemilikan BEI hingga kini masih menggunakan sistem mutual. Dalam skema tersebut, kepemilikan bursa berada di tangan Anggota Bursa yang juga merupakan pengguna utama fasilitas perdagangan efek.
Melalui sistem tersebut, hak kepemilikan dan status sebagai Anggota Bursa masih melekat dalam satu entitas. Kursi Anggota Bursa juga dapat dipindahtangankan melalui mekanisme lelang yang diselenggarakan secara berkala oleh BEI sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila demutualisasi diterapkan, kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia nantinya tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa. Kepemilikan saham dapat dimiliki pihak lain sesuai ketentuan regulator, sedangkan hak menjadi Anggota Bursa dipisahkan dari kepemilikan saham.
Landasan hukum mengenai demutualisasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut mengatur bahwa Bursa Efek berbentuk perseroan terbatas dan pemegang sahamnya dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa.
Undang-undang tersebut juga mengamanatkan agar ketentuan teknis mengenai komposisi pemegang saham dan pelaksanaan demutualisasi diatur lebih lanjut melalui Peraturan OJK. Karena itu, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu aturan pelaksana dari regulator.
Kebijakan demutualisasi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola BEI, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, mengurangi potensi benturan kepentingan, mempercepat inovasi dan investasi teknologi, memperdalam pasar modal nasional, serta meningkatkan daya saing bursa di tingkat global.(*)