Market Watch

09 Jul 2026

JAST 90 +16,88%
APEX 154 +14,07%
YELO 78 +13,04%
ENRG 1.295 +10,21%
SOSS 1.005 +9,84%
SINI 10.950 +9,77%
LMAX 102 +9,68%
KKES 57 +9,62%
SAGE 29 +7,41%
HADE 17 +6,25%
PPRO 17 +6,25%
STTP 10.325 +5,90%
WMPP 18 +5,88%
ALII 725 +5,84%
MIRA 19 +5,56%
LEAD 98 +5,38%
WOWS 60 +5,26%
SOCI 322 +5,23%
ASPR 146 +5,04%
INPS 630 +5,00%
SAPX 214 +4,90%
ELPI 1.090 +4,81%
MMIX 665 +4,72%
STAR 312 +4,70%
JAST 90 +16,88%
APEX 154 +14,07%
YELO 78 +13,04%
ENRG 1.295 +10,21%
SOSS 1.005 +9,84%
SINI 10.950 +9,77%
LMAX 102 +9,68%
KKES 57 +9,62%
SAGE 29 +7,41%
HADE 17 +6,25%
PPRO 17 +6,25%
STTP 10.325 +5,90%
WMPP 18 +5,88%
ALII 725 +5,84%
MIRA 19 +5,56%
LEAD 98 +5,38%
WOWS 60 +5,26%
SOCI 322 +5,23%
ASPR 146 +5,04%
INPS 630 +5,00%
SAPX 214 +4,90%
ELPI 1.090 +4,81%
MMIX 665 +4,72%
STAR 312 +4,70%
Makro 09 Jul 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Moh. Alpin Pulungan

BEI Segera Revisi Papan Pemantauan Khusus, Respons Masukan Pelaku Pasar

BEI memfinalisasi revisi aturan Papan Pemantauan Khusus setelah menghimpun masukan pelaku pasar, termasuk terkait Likuiditas Minimum Saham.

BEI segera mengumumkan revisi aturan Papan Pemantauan Khusus usai mengevaluasi masukan pelaku pasar. Regulasi baru diharapkan meningkatkan pengawasan.

BEI segera mengumumkan revisi aturan Papan Pemantauan Khusus usai mengevaluasi masukan pelaku pasar. Regulasi baru diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan saham. Foto: Dok. KabarBursa.
BEI segera mengumumkan revisi aturan Papan Pemantauan Khusus usai mengevaluasi masukan pelaku pasar. Regulasi baru diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan saham. Foto: Dok. KabarBursa.

Daftar Isi

  1. 01 Bisakah Revisi PPK Jadi Bagian Reformasi Pasar Modal?

KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tengah menyelesaikan revisi aturan Papan Pemantauan Khusus (PPK) sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kebijakan pasar modal. Perubahan tersebut disusun dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku pasar yang sebelumnya telah dihimpun melalui proses survei.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan revisi Papan Pemantauan Khusus saat ini masih dalam tahap finalisasi dan diharapkan dapat diumumkan dalam waktu dekat.

Menurut Irvan, evaluasi dilakukan setelah BEI sebelumnya meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait sejumlah kebijakan pasar, termasuk mengenai aturan Likuiditas Minimum Saham (LMS). Hasil masukan tersebut kemudian menjadi bahan penyempurnaan regulasi.

"Papan Pemantauan Khusus lagi direviu. Mudah-mudahan bisa kami keluarkan dalam waktu dekat. Kemarin juga sudah ada survei terkait Likuiditas Minimum Saham," kata Irvan dalam Press Room Media BEI, Jakarta, dikutip Kamis, 9Juli 2026.

Ia menjelaskan revisi tersebut difokuskan pada sejumlah aspek yang selama ini menjadi perhatian pelaku pasar. Meski belum mengungkapkan detail perubahan yang akan diterapkan, BEI memastikan setiap penyempurnaan dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap implementasi aturan yang telah berjalan.

Irvan mengatakan pendekatan tersebut menjadi bagian dari komitmen bursa untuk terus menyesuaikan regulasi dengan dinamika pasar, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan investor dan efisiensi perdagangan.

Langkah tersebut juga sejalan dengan agenda reformasi pasar modal yang tengah dijalankan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO). Dalam beberapa bulan terakhir, regulator dan bursa terus melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.

Menurut Irvan, penyempurnaan regulasi dilakukan secara bertahap dengan tetap membuka ruang dialog bersama pelaku industri. Masukan dari perusahaan efek, investor, hingga asosiasi pasar modal menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan baru.

BEI berharap revisi Papan Pemantauan Khusus dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi pelaku pasar sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap saham-saham yang memenuhi kriteria pemantauan.

Sebelumnya, Papan Pemantauan Khusus diterapkan sebagai mekanisme pengawasan terhadap saham yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kondisi keuangan, kepatuhan, maupun karakteristik perdagangan. Melalui evaluasi tersebut, BEI ingin memastikan aturan yang diterapkan tetap relevan dengan perkembangan pasar sekaligus menjawab berbagai masukan yang disampaikan investor dan pelaku industri.

Bisakah Revisi PPK Jadi Bagian Reformasi Pasar Modal?

Rencana BEI merevisi aturan Papan Pemantauan Khusus bukan sekadar penyempurnaan teknis terhadap mekanisme perdagangan saham. Langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi struktural pasar modal yang tengah dijalankan bersama OJK dan SEO untuk memperkuat integritas, transparansi, serta daya saing pasar modal Indonesia.

Dalam Siaran Pers Bersama yang diterbitkan pada 9 Februari 2026, OJK, BEI, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan reformasi pasar modal disusun sebagai paket kebijakan yang bersifat komprehensif, berkelanjutan, terukur, dan terintegrasi. Reformasi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan dari pelaku pasar dan penyedia indeks global, termasuk MSCI.

OJK menegaskan percepatan reformasi tidak dimaksudkan sebagai respons jangka pendek terhadap dinamika pasar, melainkan menjadi fondasi penguatan pasar modal Indonesia agar lebih sehat, transparan, dan kompetitif di tingkat global. Dalam kerangka itu, setiap penyempurnaan regulasi, termasuk revisi PPK, ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas tata kelola dan meningkatkan kepercayaan investor.

Proses penyusunan berbagai aturan baru juga dilakukan melalui konsultasi dengan pelaku industri. Berdasarkan penjelasan OJK, BEI menghimpun masukan dari sejumlah asosiasi, di antaranya Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), hingga Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI). Hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyempurnaan kebijakan pasar modal.

Selain mengevaluasi sejumlah ketentuan perdagangan, reformasi pasar modal juga mencakup penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan kebijakan free float, penyempurnaan klasifikasi investor, penguatan tata kelola emiten, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal.

OJK menilai langkah tersebut diperlukan agar pasar modal Indonesia semakin kredibel dan mampu menarik minat investor domestik maupun asing.

Meski demikian, hingga saat ini BEI belum mempublikasikan data agregat mengenai efektivitas Papan Pemantauan Khusus, seperti jumlah emiten yang pernah masuk maupun keluar dari PPK, jumlah emiten yang berakhir delisting, ataupun dampak kebijakan tersebut terhadap likuiditas perdagangan saham.

Ketiadaan data tersebut membuat evaluasi kuantitatif terhadap efektivitas PPK masih menunggu publikasi resmi dari bursa.

Karena itu, revisi PPK yang tengah difinalisasi menjadi momentum bagi BEI untuk tidak hanya menyempurnakan regulasi, tetapi juga meningkatkan transparansi mengenai implementasi kebijakan tersebut.

Langkah itu dinilai penting agar pelaku pasar dapat menilai sejauh mana Papan Pemantauan Khusus berhasil mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas emiten sekaligus menjaga integritas perdagangan di Bursa Efek Indonesia.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait