KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat agenda reformasi pasar modal dengan merevisi metodologi penentuan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Melalui perubahan tersebut, BEI menambahkan 37 emiten ke dalam daftar HSC sehingga total saham yang masuk kategori tersebut menjadi 51 emiten.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan perubahan metodologi merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang telah diterapkan selama ini. Evaluasi dilakukan bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), disertai masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Kami ingin menegaskan kembali komitmen dan konsistensi kami terhadap reformasi pasar modal Indonesia. Kami terus melakukan review atas seluruh aksi reformasi yang telah kami lakukan dan berkomunikasi secara intensif dengan seluruh stakeholders untuk mendapatkan masukan atas langkah-langkah lanjutan reformasi yang dapat dilakukan bersama," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Sebagai hasil evaluasi tersebut, BEI menambahkan satu parameter baru dalam metodologi HSC, yakni price impact ratio untuk seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
Menurut Jeffrey, indikator tersebut digunakan sebagai alat penyaringan awal untuk mendeteksi potensi konsentrasi kepemilikan saham.
"Kami menambahkan satu kriteria, yaitu price impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Atas saham-saham yang memiliki price impact ratio yang tinggi akan dilakukan screening atas indikasi ada atau tidaknya high shareholding concentration," katanya.
Ia menjelaskan, price impact ratio dihitung dari perbandingan perubahan harga saham terhadap velocity, yaitu kecepatan perputaran saham yang diperoleh dari rata-rata volume transaksi dibandingkan jumlah saham yang beredar di publik (free float).
Dengan demikian, saham yang memiliki volume transaksi rendah tetapi mengalami perubahan harga yang besar akan menghasilkan price impact ratio tinggi sehingga perlu diteliti lebih lanjut.
Meski demikian, Jeffrey menegaskan bahwa indikator baru tersebut tidak otomatis membuat suatu saham masuk kategori HSC.
"Atas saham-saham yang memiliki price impact ratio tinggi akan dilakukan screening. Jadi bukan otomatis masuk high shareholding concentration," ujarnya.
Selain parameter tersebut, BEI tetap mempertahankan berbagai trigger factors pengawasan yang selama ini digunakan. Artinya, penentuan HSC tetap mempertimbangkan hasil pengawasan bursa, bukan hanya berdasarkan satu indikator.
Evaluasi berdasarkan price impact ratio akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan mengikuti siklus evaluasi indeks utama BEI. Sementara pemantauan berdasarkan fungsi pengawasan tetap dilakukan secara insidental terhadap seluruh saham.
Jeffrey mengungkapkan terdapat 171 saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun yang menjadi objek penilaian. Setelah melalui proses penyaringan berdasarkan metodologi baru dan mempertimbangkan faktor pengawasan lainnya, BEI menetapkan tambahan 37 emiten yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan saham tinggi.
Dengan demikian, jumlah saham yang masuk kategori HSC bertambah menjadi 51 emiten.
Alasan Metodologi Baru
Jeffrey menepis anggapan bahwa perubahan metodologi dilakukan karena adanya kekhawatiran investor terhadap kebijakan BEI sebelumnya ataupun sebagai respons langsung atas sorotan lembaga internasional.
Menurut dia, perubahan tersebut merupakan bagian dari komitmen BEI untuk terus menyempurnakan reformasi pasar modal.
"Motif utamanya adalah bagian dari komitmen kami untuk secara konsisten menjalankan seluruh agenda reformasi pasar modal. Kami juga melakukan diskusi dan komunikasi secara intens dengan seluruh stakeholders untuk mendapatkan masukan," ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, Jeffrey juga menjelaskan bahwa penyusunan metodologi baru telah berlangsung selama beberapa pekan sebelum diumumkan kepada publik.
"Tidak, kami telah melakukan proses ini cukup lama. Sudah beberapa minggu proses ini berjalan dan hari ini kami sampaikan kepada investor," katanya saat ditanya apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan perkembangan terbaru dari lembaga pemeringkat internasional.
Ia menambahkan penggunaan price impact ratio merupakan metode yang lazim digunakan oleh penyedia indeks global. Sementara kebijakan mengenai High Shareholding Concentration sendiri hingga saat ini baru diterapkan di dua negara, yakni Hong Kong dan Indonesia.
Bukan Sanksi, tetapi Penyaringan Indeks
Jeffrey menegaskan, saham yang masuk kategori HSC tidak otomatis melanggar ketentuan pasar modal maupun peraturan bursa.
"Ini tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran atas ketentuan dan peraturan di bursa atau di pasar modal," katanya.
Namun, sesuai kebijakan BEI, saham yang masuk kategori HSC tidak dapat menjadi konstituen indeks utama seperti LQ45, IDX30, IDX80, maupun indeks utama lainnya selama masih berada dalam daftar tersebut.
Penerapan metodologi baru ini akan mulai digunakan pada evaluasi indeks yang dilakukan pada akhir Juli 2026 untuk periode efektif Agustus 2026.
BEI Buka Ruang Konsultasi bagi Emiten
Jeffrey mengatakan BEI membuka ruang diskusi bagi emiten yang masuk kategori HSC. Menurut dia, perusahaan dapat berkonsultasi dengan bursa dan menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk meningkatkan distribusi saham kepada publik.
"Terhadap saham-saham yang terindikasi high shareholding concentration, kami membuka ruang untuk berdiskusi. Diharapkan perusahaan tersebut bisa melakukan necessary actions untuk mendistribusikan sahamnya secara lebih baik di pasar," ujarnya.
Apabila emiten telah melakukan perbaikan struktur kepemilikan saham, perusahaan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada BEI atau menunggu evaluasi berkala setiap tiga bulan.
"Kalau memang sudah melakukan distribusi saham yang lebih baik, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan screening ulang. Kalau sudah tidak ada indikasi high shareholding concentration, tentu kami akan menyampaikan closing announcement kepada investor," kata Jeffrey.
Ia juga menegaskan bahwa BEI secara aktif berdialog dengan investor mengenai kebijakan-kebijakan pasar modal. Sementara untuk metodologi HSC, bursa tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada emiten sebelum kebijakan diumumkan.
Dengan revisi metodologi ini, BEI berharap transparansi pasar semakin meningkat, kualitas tata kelola pasar modal terus membaik, serta kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin kuat.(*)