Logo
>

BI Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran Melalui TIKMI

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa reformasi penguatan industri sistem pembayaran adalah fondasi untuk mewujudkan industri sistem pembayaran nasional yang konsolidatif

Ditulis oleh Hutama Prayoga
BI Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran Melalui TIKMI
Logo Bank Indonesia (Foto: Kabarbursa.com)

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bank Indonesia (BI) melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya melalui penerapan TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi), sebagai implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

    Langkah tersebut juga merupakan wujud dalam menjalankan mandat Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa reformasi penguatan industri sistem pembayaran adalah fondasi untuk mewujudkan industri sistem pembayaran nasional yang konsolidatif dan berdaya tahan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia berjalan cepat, aman, dan berkelanjutan.

    "Berbagai inisiatif digitalisasi pembayaran dalam BSPI 2025 telah mendorong pertumbuhan transaksi digital secara signifikan," ujar dia dalam keterangannya dikutip, Sabtu, 24 Januari 2026.

    BI memprakirakan volume transaksi digital mencapai 147,3 miliar transaksi pada tahun 2030. Akselerasi tersebut ditopang oleh perluasan penggunaan QRIS, BI-FAST, dan SNAP, serta penguatan digitalisasi transaksi Pemerintah di pusat dan daerah.

    Di sisi lain, peningkatan transaksi digital juga diikuti oleh meningkatnya kompleksitas risiko, termasuk risiko operasional dan siber. Oleh karena itu, penguatan struktur industri sistem pembayaran perlu diiringi penguatan kompetensi, manajemen risiko dan infrastruktur teknologi informasi oleh pelaku industri. 

    Sebagai landasan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran tersebut, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI dan PADG Pengaturan Industri Sistem Pembayaran) pada 24 Desember 2025 dan akan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.

    Sementara itu Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa reformasi pengaturan ini perlu menjadi perhatian pelaku industri sistem pembayaran karena mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh.

    "Aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja PSP dan penetapan klasifikasi PSP, penataan aktivitas, kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, dan aspek kerja sama PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang, serta penguatan pengawasan dan pemantauan," katanya.

    Selain itu, PBI dan PADG tersebut juga menjadi payung hukum bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan.

    Perumusan reformasi pengaturan dilakukan melalui uji empiris melibatkan pelaku industri sistem pembayaran untuk memastikan implementasinya berjalan lancar dan efektif. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.