KABARBURSA.COM — Pemerintah berencana meluncurkan Bursa Mineral Indonesia pada 1 Januari 2027 sebagai upaya memperkuat posisi Indonesia di perdagangan mineral global. Gagasan ini mendapat sambutan positif, tetapi DPR mengingatkan agar proyek tersebut tidak berhenti sebagai seremoni mendirikan lembaga baru.
Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menilai ukuran keberhasilan Bursa Mineral Indonesia bukan terletak pada cepat atau tidaknya peresmian, melainkan apakah Indonesia benar-benar mampu naik kelas dari sekadar mengikuti harga pasar dunia menjadi negara yang ikut menentukan harga mineral internasional.
Menurut Amin, kondisi saat ini menunjukkan paradoks. Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar berbagai mineral strategis, terutama nikel. Namun, harga komoditas yang diproduksi di dalam negeri masih mengikuti acuan dari bursa luar negeri seperti London Metal Exchange dan Shanghai Futures Exchange. Situasi itu menandakan Indonesia belum memiliki pengaruh besar dalam pembentukan harga mineral dunia.
“Yang ingin kita bangun bukan sekadar gedung bursa, tetapi kedaulatan harga mineral Indonesia. Negara yang menguasai produksi semestinya juga memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan harga. Di situlah nilai strategis Bursa Mineral Indonesia,” ujar Amin dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan pengalaman berbagai negara memperlihatkan bahwa membangun bursa komoditas tidak bisa sekadar mengandalkan keputusan administratif. Bursa hanya akan hidup apabila ditopang ekosistem perdagangan yang lengkap.
Ekosistem tersebut mencakup perusahaan tambang, smelter, pedagang internasional, pembeli global, lembaga keuangan, sistem logistik, lembaga kliring, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang dipercaya pelaku usaha. Tanpa likuiditas transaksi dan partisipasi pasar, sebuah bursa berisiko hanya menjadi institusi formal tanpa peran strategis.
Amin menilai tantangan terbesar justru bukan soal membangun gedung atau sistem perdagangan, melainkan membangun kepercayaan pasar internasional.
Pelaku usaha global, kata dia, akan melihat apakah regulasi Indonesia konsisten, mekanisme pembentukan harga berlangsung transparan, dan penyelesaian sengketa memiliki kepastian hukum. Jika tiga fondasi tersebut belum kokoh, transaksi mineral Indonesia tetap akan mengacu pada harga luar negeri meskipun Bursa Mineral Indonesia telah beroperasi.
Karena itu, Amin mendorong pemerintah lebih dulu membangun Indonesia Metal Price Index sebagai referensi harga nasional yang kredibel. Menurutnya, indeks harga yang dipercaya pasar merupakan prasyarat penting sebelum Indonesia benar-benar memiliki bursa mineral yang berpengaruh di tingkat global.
Selain indeks harga, pemerintah juga diminta menyiapkan infrastruktur pendukung secara menyeluruh. Mulai dari pelabuhan, gudang logam, sistem logistik, pengendalian mutu, warehouse receipt, hingga sistem kliring. Di saat bersamaan, pemerintah juga harus memastikan kepastian hukum, stabilitas regulasi, tata kelola yang transparan, perdagangan elektronik, dan mekanisme arbitrase yang memenuhi standar internasional.
“Pasar global sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan. Pemerintah harus menjaga konsistensi regulasi dan menghindari intervensi yang dapat mengurangi kepercayaan pelaku usaha. Tugas pemerintah adalah menciptakan pasar yang adil, transparan, dan kompetitif, bukan menentukan harga,” tegasnya.
DPR, lanjut Amin, juga memberi perhatian terhadap desain kelembagaan Bursa Mineral Indonesia. Pembagian kewenangan antarotoritas harus jelas, sistem pengawasan wajib independen, persaingan usaha harus terlindungi, standar internasional perlu diadopsi, serta seluruh regulasi harus diselaraskan sebelum bursa resmi beroperasi.
“Keberhasilan Bursa Mineral Indonesia tidak ditentukan oleh cepatnya peresmian, tetapi oleh tingkat kepercayaan pasar yang berhasil dibangun. Jika fondasi itu kuat, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat perdagangan mineral strategis di kawasan bahkan dunia,” katanya.
Raksasa Nikel yang Belum Berdaulat
Indonesia sudah layak disebut sebagai raksasa nikel dunia. Namun di pasar global, posisi tersebut belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai penentu harga. Paradoks inilah yang menjadi pekerjaan rumah terbesar di balik rencana pembentukan Bursa Mineral Indonesia.
Data U.S. Geological Survey (USGS) dalam laporan Mineral Commodity Summaries 2026 menunjukkan produksi tambang nikel dunia sepanjang 2025 diperkirakan mencapai 3,9 juta ton. Dari jumlah tersebut, Indonesia menyumbang sekitar 2,2 juta ton atau sekitar 56,4 persen produksi global. Artinya, lebih dari separuh pasokan nikel dunia berasal dari Indonesia.
Dominasi itu juga terlihat dari sisi cadangan. USGS mencatat Indonesia memiliki sekitar 55 juta ton cadangan nikel dari total cadangan dunia yang mencapai sekitar 130 juta ton. Dengan kata lain, sekitar 42 persen cadangan nikel dunia berada di Indonesia, menjadikannya negara dengan cadangan terbesar secara global.
Meski menguasai produksi dan cadangan, Indonesia belum memiliki kendali atas pembentukan harga. Transaksi nikel internasional hingga kini masih mengacu pada dua benchmark utama, yakni London Metal Exchange (LME) dan Shanghai Futures Exchange (SHFE).
LME selama puluhan tahun menjadi referensi utama harga nikel dunia. Harga kontrak ekspor, pembiayaan perbankan, hingga transaksi industri baja nirkarat masih mengandalkan acuan dari bursa tersebut. Sementara di kawasan Asia, SHFE semakin menguat sebagai pusat pembentukan harga seiring meningkatnya volume perdagangan dan keterlibatan pelaku internasional. Reuters bahkan melaporkan bahwa arus stok nikel global kini semakin bergeser dari gudang LME menuju gudang SHFE, menandai munculnya pusat harga regional baru.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa Indonesia masih berstatus sebagai price taker. Meski menjadi produsen terbesar, harga jual nikel nasional tetap mengikuti acuan yang dibentuk di luar negeri.
Di sinilah pemerintah melihat urgensi pembentukan Bursa Mineral Indonesia yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Gagasan tersebut diarahkan bukan sekadar membangun lembaga baru, melainkan menciptakan referensi harga mineral nasional, memperkuat transparansi perdagangan, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap benchmark luar negeri. Pemerintah juga telah mengembangkan skema Harga Mineral Acuan sebagai referensi transaksi domestik, meski hingga kini belum menjadi acuan perdagangan internasional.
Namun membangun bursa komoditas berkelas dunia tidak cukup hanya bermodal status sebagai negara penghasil terbesar. Pengalaman LME maupun SHFE menunjukkan bahwa sebuah benchmark lahir karena kepercayaan pasar.
Likuiditas transaksi yang tinggi, sistem kliring yang mapan, kepastian hukum, transparansi pembentukan harga, hingga mekanisme penyelesaian sengketa menjadi fondasi utama yang membuat kedua bursa tersebut dipercaya pelaku usaha global. Reuters mencatat meningkatnya pengaruh SHFE dalam perdagangan nikel juga didorong integrasi rantai pasok China-Indonesia dan semakin terbukanya kontrak nikel SHFE bagi investor internasional.
Ironisnya, dominasi Indonesia justru ikut menekan harga nikel dunia. Financial Times melaporkan ekspansi besar-besaran produksi dan fasilitas pemurnian di Indonesia menciptakan surplus pasokan global sehingga harga nikel merosot tajam dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu memaksa sejumlah tambang di negara lain menghentikan operasi, sementara pemerintah Indonesia mulai mempertimbangkan pengendalian produksi untuk membantu menstabilkan harga.
Paradoks tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki kemampuan memengaruhi pasar melalui besarnya pasokan. Namun, pengaruh itu belum bertransformasi menjadi kekuatan dalam menentukan harga. Karena itu, tantangan terbesar Bursa Mineral Indonesia bukan sekadar berdiri sesuai target waktu, melainkan membangun kredibilitas sehingga harga mineral Indonesia suatu hari nanti dapat menjadi acuan perdagangan global, bukan lagi sekadar mengikuti harga yang ditetapkan bursa di negara lain.(*)