Market Watch

10 Jul 2026

BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.320 +11,54%
FWCT 87 +11,54%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
CASA 2.000 +7,53%
ELSA 650 +7,44%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
MEDS 80 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.320 +11,54%
FWCT 87 +11,54%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
CASA 2.000 +7,53%
ELSA 650 +7,44%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
MEDS 80 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
Makro 10 Jul 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Citra Dara Vresti Trisna

ESG Minim, RUU PFII Dinilai Sulit Tarik Investor Hijau Global

CELIOS menilai RUU PFII terlalu menonjolkan fleksibilitas dan insentif investasi tanpa memperkuat tata kelola, sehingga berisiko menghambat investasi hijau.

Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menuai kritik karena dinilai lebih menonjolkan fleksibilitas investasi, kerahasiaan, dan insentif pajak dibanding penguatan tata kelola serta standar ESG. CELIOS menilai kondisi tersebut berpotensi menjauhkan Indonesia dari investasi hijau globa...

Ilustrasi ekonom kritik Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Foto: dok KabarBursa.com
Ilustrasi ekonom kritik Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Foto: dok KabarBursa.com

Daftar Isi

  1. 01 Tameng Biayai Proyek Energi Kotor Domestik
  2. 02 Apa Tujuan RUU PFII?

KABARBURSA.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dinilai berpotensi menjauhkan Indonesia dari target investasi hijau global. Alih-alih memperkuat kepastian hukum dan transparansi, beleid ini dianggap terlalu mengagungkan fleksibilitas dan kerahasiaan demi menjaring modal asing.

Kritik tajam mengarah pada minimnya standar tata kelola lingkungan, sosial, dan korporasi (ESG) di dalam draf aturan tersebut. Selain itu, posisi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai penyuntik modal awal PFII juga masih dinilai abu-abu.

Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai penekanan pada aspek kerahasiaan dan insentif pajak tanpa penguatan tata kelola akan membuat Indonesia kalah bersaing dalam memperebutkan pendanaan transisi energi. Menurutnya, investor hijau global menuntut regulasi yang ketat dan transparan.

“Apabila PFII lebih menonjolkan fleksibilitas dan berbagai fasilitas investasi tanpa diimbangi penguatan aspek tata kelola, maka terdapat risiko bahwa pusat finansial ini justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak dan fleksibilitas struktur investasi dibandingkan bagi modal yang terikat pada standar ESG yang ketat,” ujar Bhima dalam keterangannya, dikutip Jumat, 10 Juli 2026.

Struktur RUU ini memang mengonfirmasi bahwa Danantara bakal menyetor modal awal untuk PFII. Kendati demikian, Pasal 5 dan Pasal 13 RUU PFII sama sekali tidak merinci apa status hukum Danantara setelah dana tersebut masuk—apakah bertindak sebagai pemegang saham, investor, atau penyetor modal tanpa hak suara.

Kekosongan regulasi ini memicu kekhawatiran adanya benturan kepentingan (conflict of interest) antara Danantara sebagai penyedia modal ekosistem dan entitas bisnis yang beroperasi di dalamnya.

Padahal, RUU ini memberikan ruang gerak yang sangat luas bagi investor, mulai dari penggunaan special purpose vehicle (SPV), trust, hingga pengelolaan aset keluarga (family office).

Menanggapi upaya pemerintah yang kerap menyamakan PFII dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) atau Abu Dhabi Global Market (ADGM), Bhima mengingatkan bahwa Indonesia memiliki karakteristik hukum dan reputasi finansial yang berbeda dengan Uni Emirat Arab (UEA).

“Kondisi Indonesia dan Uni Emirat Arab sangat berbeda. Keduanya juga memiliki reputasi yang jauh berbeda sebagai hub bagi dana investasi global, high-net-worth individuals, maupun struktur offshore. Saat ini Indonesia masih merumuskan detail insentif yang akan ditawarkan dalam PFII. Tantangan utamanya adalah memastikan otoritas pajak dan pengawas sektor keuangan punya kapasitas dan independensi untuk menegakkan aturan,” tegas Bhima.

Tameng Biayai Proyek Energi Kotor Domestik

Sorotan lain datang dari kalangan organisasi masyarakat sipil yang khawatir kawasan finansial khusus ini hanya menjadi tameng untuk mendanai proyek energi kotor domestik yang mulai dihindari oleh lembaga keuangan internasional.

Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri, mewanti-wanti agar pusat keuangan baru ini tidak sekadar menjadi alat legitimasi untuk membiayai proyek fosil milik pemerintah yang dikemas dalam skema baru.

“Maka dari itu, PFII diharapkan dapat benar-benar menjadi instrumen pembiayaan bagi proyek-proyek energi terbarukan yang berkeadilan. Bukan sebaliknya, jauh dari pembiayaan berkelanjutan,” kata Novita.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif CERAH, Agung Budiono, mendesak pemerintah untuk menyisipkan koridor regulasi yang tegas dalam RUU PFII agar arah investasi terfokus pada transisi energi nasional. Ia juga meminta Danantara merombak portofolio pembiayaannya agar sejalan dengan prinsip hijau.

“Indonesia membutuhkan pusat finansial yang mampu menarik investasi hijau. Danantara juga seharusnya menjadi motor penggerak investasi hijau, bukan terus mendominasi pembiayaan proyek-proyek energi fosil,” pungkas Agung.

Apa Tujuan RUU PFII?

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI mulai menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII. 

Regulasi ini dirancang untuk menciptakan sebuah kawasan ekonomi khusus dengan yurisdiksi hukum, administrasi, dan sistem perpajakan mandiri demi menarik investasi asing raksasa serta mendongkrak pendalaman sektor keuangan nasional yang masih melambat.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pembentukan wilayah yurisdiksi khusus ini menjadi strategi utama mengejar status pusat keuangan dunia. 

Langkah tersebut dinilai krusial di tengah ketatnya persaingan global dan posisi strategis Indonesia yang kian diperhitungkan dalam jajaran keanggotaan G20.

"Pemerintah berencana membentuk sebuah kawasan khusus yang akan diperuntukkan sebagai pusat finansial internasional Indonesia," ujar Misbakhun saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR RI, Senin, 6 Juli 2026.

Misbakhun menambahkan, kawasan ini nantinya menawarkan perlakuan hukum, perizinan, dan skema kehakiman khusus yang berbeda dari aturan umum di dalam negeri. 

Fasilitas istimewa tersebut diharapkan mampu menarik minat korporasi global yang selama ini kerap mendirikan entitas bisnis bertujuan khusus atau special purpose vehicle di negara lain.

"Saat ini Indonesia juga butuh foreign direct investment yang besar dalam rangka mengembangkan proyek investasi untuk menumbuhkan ekonomi," tutur Misbakhun terkait urgensi modal asing.

Ekonom Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty mengungkapkan bahwa Indonesia membutuhkan lompatan besar untuk memenuhi target pembangunan jangka menengah.

Telisa membeberkan data bahwa rasio total aset bank terhadap produk domestik bruto atau GDP Indonesia saat ini masih tertahan di angka 57 persen. 

Posisi ini masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN periode 2025 sampai 2029 yang menetapkan target sebesar 67 persen.

"Kita butuh lompatan agar target indikator keuangan yang sudah dicanangkan di dalam RPJMN bisa tercapai," kata Telisa.

Menurut Telisa, modal kepercayaan internasional sebagai anggota G20 harus dimanfaatkan untuk menarik dana kelolaan global. 

Kehadiran pasar keuangan yang matang dan terintegrasi di dalam PFII dipercaya mampu menjadi alternatif pembiayaan baru yang kuat bagi berbagai Proyek Strategis Nasional tanpa harus membebani anggaran belanja negara.

"Banyak sekali program seperti PSN yang semua itu butuh pembiayaan, dan pembiayaan ini salah satunya bisa berasal dari PFII," ucap Telisa.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait